navigasi

Saturday, March 7, 2026

Biaya Rute Perjalanan Teluk Wondama Papua Barat ke Pemalang Jawa Tengah

H-1, Jumat.
Pesawat Susi Air dari Bandara Wasior (Teluk Wondama) ke Bandara Rendani (Manokwari) Pukul 8.15 s.d. 9.05 WIT. Biaya Rp. 449.020,-.
Bermalam dulu di Manokwari. Saya numpang di teman (mas Doddy) jadi aman tidak mengeluarkan biaya.
H-2, Sabtu.
Awalnya saya beli tiket Rute Manokwari - Sorong - Makassar - Jogja. Dimana tujuan akhir Jogja sampai Pukul 15.00 WIB. Jadi biar bisa sekalian silaturrahim ke Pakde dan sabtu malam bisa tarawih di Maskam UGM dengan penceramah Prof.Mahfud MD., tapi karena ada reschedule dari maskapai dimana diubah dari Makassar ke Jogja Pukul 18.15 WITA s.d. 19.10 WIB.
Jadi saya tidak setuju dan pihak maskapai mengakomodir dengan beberapa pilihan yang akhirnya saya putuskan dengan rute Manokwari - Sorong - Makassar - Cengkareng - Yogya. Tapi Karena sampe Jogja terlalu malam jadi saya putuskan untuk langsung dari Jakarta ke Pemalang naik kereta.
Maxim Motor dari Swapen ke Bandara Rendani Biaya Rp.20.000,-.
Pesawat Lion Air dari Bandara Rendani (Manokwari) ke Bandara DEO (Sorong) Pukul 8.30 s.d. 9.30 WIT.
Pesawat Lion Air dari Bandara DEO (Sorong) ke Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) Pukul 10.00 WIT s.d. 11.05 WITA.
Pesawat Lion Air dari Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) ke Bandara Soekarno Hatta (Banten) Pukul 14.45 WITA s.d. 16.00 WIB. Biaya Rp.3.600.000,-
Grab Premium Bandara Soetta ke Stasiun Pasar senen. Pukul 16.30 s.d. 17.15 WIB. Biaya Rp.305.000,-.
Kereta Tawang Jaya dari Stasiun Pasar Senen (Jakarta) ke Stasiun Pemalang Pukul 18.25 s.d. 22.45 WIB. Biaya Rp 260.000,-.
Sampai Pemalang dijemput istri tercinta.
Biaya Grab lebih mahal dari biaya kereta ke Pemalang. Ini menjadi pengalaman berharga untuk saya yang sebenarnya ada waktu survei harga dulu di semua transport lokal karena banyak pilihan. Grab yang biasa juga bisa tapi dari pintu keluar Terminal 1 Soetta nyebrang jalan dulu. Sedangkan saya dalam kondisi terburu-buru mengejar jadwal kereta jadi asal dapat yang terdekat & tercepat.
Biaya diatas belum dengan makan dan minum ya, kalau itu relatif bisa diatur masing-masing individu.
Total perjalanan dengan rute tersebut biaya Rp. 4,634,020,-.
So bagaimana teman2 ada pengalaman dengan rute yang sama namun bisa jauh lebih efisien?

Sunday, January 19, 2025

Prinsip-Prinsip dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Ada empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut.

  1. Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
  2. Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
  3. Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.
  4. Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
  4. Mahkamah Agung;
  5. Mahkamah Konstitusi (“MK”);
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. Komisi Yudisial;
  8. Bank Indonesia;
  9. Menteri;
  10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
  12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedudukan Hukum Permen

Peraturan menteri (Permen) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12/2011) tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.” 

Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frase “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…” di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui keberadaannya.

Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 menegaskan:
“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
2. dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-peraturan-menteri-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan-lt5264d6b08c174/

Kedudukan Hukum SKB Menteri

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri mempunyai kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan hukum positif yang berlaku berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011.

Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-skb-menteri-dalam-peraturan-perundang-undangan-lt5c401dcce8628/