navigasi

Thursday, October 17, 2024

KATA-KATA SUMPAH / JANJI PELANTIKAN SURVEYOR BERLISENSI

 PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI

  

SEBELUM SAUDARA MENGUCAPKAN SUMPAH/JANJI, SAYA INGIN BERTANYA,

UNTUK YANG BERAGAMA KRISTEN/KATOLIK :

A)   APAKAH SAUDARA BERSEDIA BERJANJI?

B)   BERJANJI DENGAN CARA AGAMA APA?

UNTUK YANG BERAGAMA ISLAM :

C)   APAKAH SAUDARA BERSEDIA BERSUMPAH?

D)  BERSUMPAH DENGAN CARA AGAMA APA?

SELANJUTNYA SAYA PERLU MEMPERINGATKAN, BAHWA SUMPAH YANG AKAN SAUDARA UCAPKAN INI ADALAH MENGANDUNG TANGGUNG JAWAB TERHADAP BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

SUMPAH INI DISAMPING DISAKSIKAN OLEH DIRI SENDIRI DAN OLEH SEMUA YANG HADIR SEKARANG, JUGA YANG PENTING SEKALI DISADARI BAHWA SUMPAH INI DISAKSIKAN OLEH TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA TUHAN ITU MAHA MENGETAHUI.

 

”SELANJUTNYA IKUTI KATA-KATA SAYA”

SAMBUTAN KAKANWIL BPN PROV.PAPUA BARAT PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH SURVEYOR BERLISENSI

 SAMBUTAN KAKANWIL BPN PROV.PAPUA BARAT

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH SURVEYOR BERLISENSI

17 OKTOBER 2024

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Selamat siang,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Shalom.

 

Yang saya hormati Kepala Bagian Tata Usaha,

Yang saya hormati Kepala Bidang Survei dan Pemetaan,

Yang saya hormati para Rohaniawan,

serta Surveyor Berlisensi dan Saudara-saudari yang saya kasihi dan banggakan.

 

Saya mengucapkan selamat kepada Saudara-saudara yang baru saja dilantik menjadi Surveyor Berlisensi di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat. Surveyor Berlisensi yang telah dilantik dengan jumlah 12 Orang yang terdiri dari 9 orang Surveyor Kadastral dan 3 orang Asisten Surveyor Kadastral. Saudara-saudara adalah putra-putri terbaik bangsa yang telah melalui ujian Surveyor Berlisensi yang kredibel dan akuntabel, sehingga saya nilai layak untuk mengemban tugas sebagai Surveyor Berlisensi yang melaksanakan kegiatan survei dan pemetaan di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat.

 

Friday, September 6, 2024

Kewenangan Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah BPN

 Kewenangan pengukuran suatu bidang tanah :

1.     Luas s.d. 25 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan

2.     Luas 25 s.d. 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Wilayah

3.     Luas lebih dari 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kementerian

 

Sumber :

Pasal 14 Permen ATR/Ka BPN RI No.16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan HAT dan Kegiatan Pendaftaran Tanah