navigasi

Thursday, March 23, 2023

Hadist Keutamaan Meninggalan Perdebatan

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

Aku memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Aku memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan kedustaan walaupun dalam bentuk candaan. Aku memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang bagus akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4800. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Sumber https://rumaysho.com/13072-11-amalan-dapat-jaminan-rumah-di-surga.html

Tuesday, March 21, 2023

Tugas Sistem Informasi Spasial - Analisa Potensi Pariwisata Menggunakan Sistem Informasi Geografis Berbasis Web


ABSTRAK

Sektor pariwisata sebagai kegiatan perekonomian telah menjadi andalan potensial dan prioritas pengembangan bagi sejumlah Negara. Terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki potensi wilayah yang luas dengan daya tarik wisata yang cukup besar. Salah satu problematika yang harus dipecahkan adalah masalah infrastruktur Information and Communication Technology (ICT) dan strategi promosi wisata yang masih konvensional.

Paper ini membahas tentang pengembangan analisa potensi pariwisata dengan menggunakan sistem informasi geografis berbasis web. WebGIS  adalah  aplikasi  SIG  yang  terdistribusi  dalam suatu  jaringan komputer untuk mengintegrasikan dan menyebarluaskan informasi geografis secara visual pada World Wide Web. Dalam perancangan dan pembangunan webGIS pariwisata yaitu menggunakan bahasa php, styling css dan html dengan mysql sebagai basis data, kemudian integrasi peta online melalui open street map dan google map.

 Kata Kunci: Google Map, Open Street Map, Pariwisata, WebGIS.

Tugas Sistem Informasi Spasial - Abstrak PERANAN SISTEM INFORMASI SPASIAL DALAM BIDANG GEOINFORMATIKA

 

Abstrak

 

Sistem Informasi spasial memiliki peranan penting dalam perkembangan teknologi di era globalisasi saat ini. Penggunaan sistem informasi spasial adalah cara yang dapat digunakan untuk membantu membuat perencanaan dan pengembangan pada berbagai sektor karena sistem informasi spasial memberi kemudahan dalam mengakses, menyimpan, melakukan editing dan updating data. Melalui sistem informasi spasial dapat digunakan untuk membangun dan menganalisa informasi yang bereferensi geografis yang teridentifikasi dengan lokasinya.

Hampir semua bidang sudah mengembangkan sistem informasi spasial, tidak terkecuali pada geoinformatika. Salah satu teknologi geoinformatika yang sedang berkembang pesat adalah pemanfaatan peta online berbasis web. Melalui sistem informasi spasial dapat dilakukan pengambilan keputusan dengan multi kriteria, selain itu dengan adanya integrasi spasial berbasis web bisa dilakukan partisipasi publik.

 Kata Kunci: Geoinformatika; Sistem Informasi Spasial

Tugas Infrastruktur Data Spasial - REVIEW PETUNJUK TEKNIS PEMBANGUNAN SIMPUL JARINGAN 2014

 

            Sekilas melakukan review Petunjuk Teknis Pembangunan Simpul jaringan dimana petunjuk ini merupakan pendetailan dari Buku Panduan Pembangunan Simpul Jaringan tahun 2013, menurut saya buku petunjuk ini sudah sangat lengkap untuk lembaga/ kementrian dan pemerintah daerah dalam merealisasikan simpul jaringan sebagai pedoman untuk tercapainya manfaat bersama bagi pembangunan nasional.

Seperti yang dicantumkan pada pengantar buku ini diawali dengan konsep umum mengenai Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) dan Simpul Jaringan supaya terbentuk pemahaman yang sama di kalangan Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Selanjutnya terdapat bagian mengenai evaluasi diri kondisi saat ini di masingmasing Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Proses evaluasi dapat dilakukan sendiri dengan hasil berupa informasi komponen yang sudah siap dan aspek yang belum siap di masingmasing Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Bagian ketiga Buku ini berisi langkahlangkah praktis dalam membangun Simpul Jaringan

            Saat ini kebutuhan akan informasi geospasial sangat tinggi. Terutama dalam bidang akademik, banyak mahasiswa yang ingin melakukan suatu penelitian dimana membutuhkan data geospasial namun sulit untuk mendapatkannya dikarenakan belum adanya integrasi data terpusat dan kemudahan dalam akses data geospasial. Adanya petunjuk teknis pembangunan simpul jaringan ini patut kita syukuri terutama dari kalangan akademisi karena akan memudahkan dalam akses data spasial. Tinggal bagaimana mempercepat proses kelengkapan dan penyempurnaan data dan informasi geospasial yang sudah berjalan saat ini.

            Setelah terbitnya petunjuk teknis pembangunan simpul jaringan ini saya rasa perlu adanya satu aturan yang tegas terkait percepatan pelaksanaannya, karena belum semua daerah siap untuk pelaksanaannya. Bahkan kementerian/lembaga pun masih ada tumpang tindih peran, sebagai contoh data terumbu karang seluruh Indonesia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sudah memiliki beserta telah ada bidang tersendiri yang menaunginya padahal seharusnya itu menjadi ranah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal-hal semacam ini yang seharusnya ada suatu aturan tegas yang dibuat oleh pemerintah.

Tugas Infrastruktur Data Spasial - SEJARAH PEMBANGUNAN IDS DI INDONESIA

 

PENDAHULUAN

Infrastruktur Data Spasial (IDS) merupakan sebuah usaha terkoordinasi untuk memfasilitasi pencarian, tukarguna, berbagi, pemanfaatan data dan informasi geospasial oleh para pengguna data spasial. Infrastruktur Data Spasial diselenggarakan pada level lokal, nasional, regional dan global untuk berbagai keperluan misalnya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan melalui kesepakatankesepakatan dalam pengaturan dan pemanfataan standar teknologi, kebijakan, dan institusi yang kompeten. Saat ini di Indonesia secara resmi menggunakan istilah Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG), dimana memiliki pengertian yang sama dengan Infrastruktur Data Spasial.

Data dan Informasi geospasial berperan penting dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan yang melibatkan informasi geospasial tidak hanya bidang keteknikan, tetapi aspek ekonomi, lingkungan, politik, dan sosial juga memerlukan (McDougall, Rajabifard, dkk., 2005b). Sekitar 80% kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah melibatkan komponen spasial (O'Looney, 2000) misalnya, dibidang kebencanaan, pemerintah daerah dapat mengurangi resiko bencana dengan menggunakan data geospasial untuk menyusun mitigasi bencana (Sutanta, Bishop, dkk., 2010a; The Incheon Declaration, 2009).

Pembangunan Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) yang merupakan misi survei dan pemetaan nasional dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan mendasar yang berkaitan dengan survei dan pemetaan di Indonesia. Salah satu permasalahannya adalah belum tersedianya suatu sistem yang dapat memberikan informasi tentang ketersediaan data spasial yang dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna data. Kita sepakati bersama bahwa terpeliharanya data dan informasi spasial nasional akan memberikan dampak dalam optimalisasi pemanfaatan data spasial yang telah diproduksi oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pembangunan suatu sistem yang dapat menangani pengelolaan data dan informasi spasial sehingga pemanfaatan produk data spasial tersebut dapat lebih ditingkatkan secara efisien, efektif, dan terpadu.

Indonesia termasuk negara yang masuk dalam kategori pengadopsi awal konsep Infrastruktur Data Spasial (IDS) (Masser, 1998). Implementasi IDS selalu diawali dengan pemanfaatan data geospasial yang intensif dan meluas menggunakan Sistem Informasi Geospasial (SIG). Inisiatif Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) terintis sejak tahun 2000.  Namun demikian, kemajuan yang bersifat kelembagaan tampak belum cukup baik. Pemanfaatan SIG, baik dalam konteks individu instansi ataupun dalam konteks Infrastruktur Data Spasial belum tersebar secara meluas dan dalam tingkat implementasi yang seragam.

Melihat perkembangan Infrastruktur Data Spasial di Indonesia saat ini terlihat cukup lambat apalagi kita sebagai pengadopsi awal konsep Infrastruktur Data Spasial, seharusnya pengimplementasian IDS sudah lebih dari 50% seluruh Indonesia. Berdasarkan hal tersebut sangat diperlukan pembahasan mengenai Sejarah Pembangunan IDS di Indonesia agar menegaskan bahwa Indonesia sebagai pengadopsi awal konsep Infrastruktur Data Spasial dan tentunya mengetahui sejarah perkembangan Infrastruktur Data Spasial dari awal hingga saat ini.

Tugas Infrastruktur Data Spasial - IDE ATAU GAGASAN TENTANG SPATIAL ENABLE GOVERNMENT


            Saat ini kebutuhan akan data dan informasi geospasial semakin meningkat. Terutama saat ini peran data dan informasi geospasial sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah dan nasional yang continue. Konsep yang saat ini harus lebih dikembangkan pemerintah adalah memfokuskan perhatian pada aspek sosial. Aspek sosial disini diartikan bagaimana data dan informasi spasial mudah dimengerti, diakses, dan adanya partisipasi publik.

            Kabupaten Pemalang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Dengan Luas wilayah sebesar 111.530 Ha, sebagian besar wilayah merupakan tanah kering seluas 72.836 Ha (65,30%) dan lainnya tanah persawahan seluas 38.694 Ha (34,7%). Beberapa potensi yang bisa dijadikan komoditas unggulan dalam rangka mendukung pengembangan Kabupaten Pemalang meliputi : industri tekstil, tenun dan konveksi, kawasan agropolitan, hasil pertanian dan perkebunan, obyek wisata, dan perikanan tangkap dan budidaya. Kontribusi sektoral terbesar penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDBR) pada tahun 2010 adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran 28,42%, sektor pertanian 25,42% dan industri pengolahan sebesar 22,59%. Selain itu mayoritas dari masyarakat di Kabupaten Pemalang memiliki mata pencaharian di sektor pertanian.

Tugas Infrastruktur Data Spasial - REVIEW SDI COOKBOOK CHAPTER 3, 4, 6, 8, dan 10


1.           Chapter 3 : (Metadata – Describing geospatial data)

Chapter ini membahas mengenai metadata. Kebutuhan akan data dari tahun ke tahun semakin meningkat. Berdasarkan akan kebutuhan tersebut maka kuantitas data juga semakin besar. Maka perlu adanya suatu pendokumentasian data yang bias diakses oleh public untuk penggunaan masa depan. Metadata disini memiliki fungsi membantu seseorang yang mengunakan data geospasial untuk menemukan data yang dibutuhkan dan menentukan bagaimana cara terbaik dalam menggunakannya.

Meta memiliki arti perubahan, sedangkan metadata disini menjelaskan asal muasal dan melacak perubahan data. Metadata adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan ringkasan informasi atau karakteristik dari satu set data. Salah satu aplikasi sederhana dari metadata yaitu dalam penggunaan sistem informasi geografis berbasis website dengan menampilkan peta secara online dimana terdapat informasi tentang deskripsi peta, judul peta, sistem referensi didalamnya, hal tersebut merupakan bagian dari metadata.

Berikut perbedaan level metadata yang digunakan :

a.      Penemuan metadata.

Penemuan data merupakan jumlah minimum informasi yang perlu disediakan untuk menyampaikan kepada public dari sumber data. Hal ini akan menjawab pertanyaan tentang data geospasial. Dalam konteks ini memungkinkan organisasi untuk mengetahui dan mempublikasi data yang mereka punya.

b.     Eksplorasi metadata : Merupakan dokumentasi yang disediakan oleh data untuk memastikan bahwa orang lain menggunakan data benar dan bijak. Eksplorasi metadata memberikan informasi yang cukup untuk memastikan bahwa data tepat untuk tujuan tertentu, dan sebagai informasi lebih lanjut mengenai referensi tertentu.

c.      Eksploitasi metadata : Membantu pengguna akhir dan organisasi penyedia untuk secara efektif menyimpan, menggunakan, memelihara dan mengarsip data mereka.

Sangat tepat sekali jika dalam suatu metadata harus ada standar yang digunakan agar terbentuk suatu kesatuan informasi terorganisir yang dapat memudahkan publik untuk mendapatkan informasi dan untuk kemudahan suatu organisasi maupun lembaga dalam transferring data. Tentunya untuk menentukan sebuah standar metadata dengan karakteristik paling tepat membutuhkan suatu analisa mendalam dari berbagai kalangan. Seperti yang dilakukan oleh sejumlah organisasi untuk memastikan tingkat konsistensi sebuah standar metadata saat ini. 3 standar metadata utama yang dikembangkan pada lingkup internasional adalah The Content Standard for Digital Geospatial Metadata, U.S. 1994, revised 1998 http://www.fgdc.gov/, A CEN Pre-standard adopted in 1998 http://forum.afnor.fr/afnor/WORK/AFNOR/GPN2/Z13C/indexen.htm,  dan ISO 19115 (International Standard) and ISO 19139 (Draft Technical Specification).

Thursday, March 16, 2023

Tugas Desain dan Informasi Geospasial - One Map Policy dan Katalog Fitur Dataset

 

1.      One Map Policy (OMP)

Kebijakan satu peta atau “One Map Policy (OMP) berawal di tahun 2010 ketika Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peta tutupan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan yang berbeda dimana al tersebut yang mendorong Presiden SBY memerintahkan penyusunan satu peta. Selain itu karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dibangun tidak merujuk pada satu sumber rujukan Peta Dasar (Peta Rupabumi). Bisa dipastikan selama Informasi Geospasial Tematik tidak merujuk pada Peta Dasar yang dibangun oleh instansi yang berkompeten dan berkewenangan dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) maka Informasi Geospasial Tematik yang dibangun tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran.

One Map Policy adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).  Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BIG sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar yaitu Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar yang menjadi acuan untuk menjamin keterpaduan informasi nasional. BIG mengintegrasikan berbagai peta yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah ke dalam satu peta dasar (One Map).

Konsep One Map Policy adalah untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor ke dalam satu peta secara integratif , dengan demikian tidak terdapat perbedaan dan tumpang tindih informasi dalam peta yang mana ditetapkan oleh satu lembaga dalam hal ini BIG untuk ditetapkan sebagai one reference, one standard, one database, dan one geoportal.

Informasi geospasial (IG) yang akurat dan mutahir akan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan. Menurut Ketut Wikantika, Guru Besar Program Studi Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan memanfaatkan informasi geospasial, penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif, termasuk dalam tata kelola asset daerah dan desa.

Kepala BIG, Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. mengatakan bahwa "One Map Policy" diyakini akan dapat mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien termasuk di dalamnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan. Deforestasi yang tidak terkendali salah satunya adalah karena tidak tersedianya peta atau informasi geospasial yang terintegrasi pada setiap kementerian dan lembaga, sehingga terjadi tumpang tindih dalam pemberian ijin usaha. Permasalahan ini sangat terkait dengan pemetaan tataruang daerah. Keterbatasan ketersediaan informasi geospasial dan sumberdaya manusia yang memahami informasi geospasial dan analisis keruangan menjadi salah satu penyebab utama dari rendahnya kualitas penataan ruang.

Tugas Desain dan Manajemen Informasi Geospasial - UML (Unified Modeling Language) dan Mengapa UML berbasis Object Oriented


  

UML (Unified Modeling Language) adalah sebuah bahasa yang berdasarkan grafik/gambar untuk memvisualisasi, menspesifikasikan, membangun, dan pendokumentasian dari sebuah sistem pengembangan software berbasis OO (Object-Oriented).

Mengapa UML berbasis Object Oriented?

Alasan mengapa saat ini pendekatan dalam pengembangan software dengan object-oriented, pertama adalah scalability dimana obyek lebih mudah dipakai untuk menggambarkan sistem yang besar dan komplek. Kedua dynamic modeling, adalah dapat dipakai untuk permodelan sistem dinamis dan real time.

Tugas Desain dan Manajemen Informasi Geospasial - Usabilitas

 

1.     Arti Kata Usabilitas

Tingkat kebergunaan suatu produk bagi pengguna

2.     Komponen Pengukuran Usabilitas Peta

a.      Efektivitas : mengacu pada tingkat ketepatan (seberapa tepat) kebutuhan pengguna menyelesaikan tugas dapat terfasilitasi melalui informasi yang tersaji dan interaksi yang ditawarkan pada tampilan antarmuka pengguna (misalnya simbol dan tombol pada peta interaktif) dan muka peta (misalnya simbol yang ditunjukkan pada lembar peta manual)

b.     Efisiensi : mengacu pada tingkat ketepatan (seberapa cepat) aktivitas atau tugas pengguna dapat didukung secara penuh oleh peta melalui tampilan antarmuka pengguna

c.      Kepuasan : mengacu pada tingkat kepuasan pengguna terhadap produk peta yang disediakan

3.     Cara Mengukur Usabilitas Peta

Peta dengan usabilitas baik berarti mampu membantu penguna peta untuk mendapatkan informasi yang tepat, cepat dan memuaskan.

a.    Pengguna mengetahui informasi dalam peta dengan tepat sesuai kehendak.

b.   Pengguna tertarik untuk menggunakan peta tersebut

c.    Tampilan peta dan representasi jalan, nama jalan, dan informasi lain mudah dipahami

d.   Tampilan nama tempat, obyek penting di dalam peta mudah ditemukan.

4.     Contoh Produk Peta dengan Usabilitas Tinggi

Sebuah peta navigasi dengan usabilitas baik berarti memiliki nilai usabilitas tinggi yang berarti saat dilakukan tes, hasil efektivitas, efisiensi dan kepuasan peserta tes terhadap produk adalah tinggi.

a.      Peta Navigasi Mobil (GPS Car Navigation)

b.     Peta pada Google Maps

Tugas Desain dan Manajemen Informasi Geospasial - Cara Menangkap Kebutuhan Pengguna - Requirements



 Cara menangkap kebutuhan pengguna bisa dilakukan dengan 5 hal, yaitu :

1.     Users Profiling (membuat profil pengguna)

2.     Stakeholder Interview

3.     Questionnaire

4.     Usecase

5.     Scenario of Use

Wednesday, March 15, 2023

Tugas Desain dan Manajemen Informasi Geospasial - ROI ASSESMENT PERUSAAHAN JASA PEMBUATAN SIMPUL JARINGAN

 

Report History

Project Name:      ROI Assesment

Focus Area:          Infrastruktur Data Spasial        

Product/Process: GIS  

Prepared By

Document Owner(s)

Project/Organization Role

Ridwan Ageng Ashari

Magister Teknik Geomatika

Universitas Gadjah Mada

 

Report Version Control

Version

Date

Author

Change Description

A.1

03/01/2016

Ridwan Ageng Ashari

 

 

Glossary of Terms

Free Cash Flow: Jumlah maksimum uang yang dibutuhkan untuk membayar program atau kerja

Geographic Information System (GIS): Metodologi dan Teknologi pemecahan masalah geografis.

Internal Rate of Return (IRR): Persentase yang diperoleh dari investasi. Sebagai perbandingan, rate of return saat ini dari uang investasi di bank 3-5%.

Net Present Value (NPV): Total nilai dolar dimana program akan menghasilkan lebih dari priode penilaian (5 tahun).

Return on Investment (ROI): Persentase yang didapat dibawah atau diatas investasi (Net Benefits / Total Costs) selama periode penilaian (5 tahun).

Payback Period: Jumlah tahun sebelum investasi berhasil dibayar kembali dari keuntungan yang didapat.

 

Executive Summary

Laporan ini dibuat langsung oleh Presiden Direktur Perusahaan Simpul Jaringan, Ridwan Ageng Ashari, untuk menjabarkan aspek-aspek kerja yang penting dalam peningkatan nilai bisnis pada perusahaan. Program ini didesain untuk mengetahui berbagai tantangan dan peluang yang menjadi perhatian utama. Secara umum, manfaat dan keuntungan dalam perusahaan Jasa Pembuatan Simpul Jaringan antara lain :

  • Membantu mempercepat pembangunan simpul jaringan di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dengan pengelolaan yang professional
  • Mengoptimalkan hasil pembangunan simpul jaringan dengan sumber daya manusia yang handal di bidangnya
  • Amanat dari Perpres No.27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional yaitu untuk menyelenggarakan pengelolaan DG dan IG secara bersama, terukur, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna dapat diwujudkan

Tuesday, March 7, 2023

Tugas Makalah Administrasi dan Kebijakan Pertanahan - Membenahi Pendaftaran Tanah di Indonesia

 



A.    PENDAHULUAN

Pendaftaran tanah merupakan suatu proses pencatatan dan pemberian informasi tentang pemilikan tanah, penggunaan tanah dan status pemilikan. Fungsi pendaftaran tanah menurut United Nations Economic Commission for Europe: The function of land registration is to provide a safe and certain foundation for  the acquisition, enjoyment and disposal of rights in land”. (United Nations Economic Commission for Europe, Land Administration Guideline, New York & Genevs, 1996.,  hlm.  4).

Pendaftaran Tanah bertujuan :

1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; dan

3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. (Harmanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Direktorat Jenderal Agraria, 1981, hlm.  2).

Perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia dari masa penjajahan Belanda sampai sekarang  terbagi menjadi 2 (dua) periode yaitu sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yaitu dari masa penjajahan oleh Verenigde Oost-Indische Compagnie (Perikatan Kompeni Hindia Timur) dari tahun 1620 sampai dengan tahun 1960 dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu dari tahun 1960 sampai sekarang.

Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai akibat dari politik hukum pemerintah jajahan hukum agraria pada waktu itu  mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan didasarkan atas hukum barat. Hal mana selain menimbulkan pelbagai masalah antar golongan menjadi serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum. (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Romawi I). Diundangkannya  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, telah mengakhiri dualisme di bidang Hukum Agraria di Indonesia khususnya juga di bidang pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 10 Pasal 19 UUPA diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri   Agraria Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pedoman-pedoman Pokok Penyelenggaraan Tahun 1961  selanjutnya telah disempurnakan  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan  Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur dengan jelas tujuan dari pendaftaran tanah yaitu menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum  hak-hak atas tanah meliputi :

a. kepastian hukum atas objek bidang tanahnya, yaitu letak bidang tanahnya, letak   batas-batasnya dan luasnya;

b. kepastian hukum atas subjek haknya, yaitu siapa menjadi pemiliknya dan;

c. kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya.

Kegiatan pendaftaran tanah meliputi 3 komponen yang saling berkaitan yaitu yuridis/ faktor hukum, teknis geodesi, dan administrasi pendaftaran tanah. Faktor hukum tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA); Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 (PP 10/1961); Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 (PP 24/1997). Teknis geodesi menjadi penting karena tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah. (Rowton Simpson,S., Land Law and Registration, Surveyor Publications, London, 1984, hlm. 125), untuk mendapatkan letak batas yang akurat dapat diketahui melalui teknis geodesi.

 Saat ini hampir semua daerah belum bisa menunjukkan bidang tanah dalam satu peta yang sama. Hal ini menjadi tantangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh pihak yang bergerak di bidang geodesi untuk mencari solusi bagaimana agar semua bidang tanah dapat tersaji dalam satu peta. Berdasarkan hal tersebut akan dibahas mengenai solusi-solusi yang perlu dilakukan untuk membenahi pendaftaran tanah di Indonesia.