navigasi

Thursday, March 16, 2023

Tugas Desain dan Informasi Geospasial - One Map Policy dan Katalog Fitur Dataset

 

1.      One Map Policy (OMP)

Kebijakan satu peta atau “One Map Policy (OMP) berawal di tahun 2010 ketika Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peta tutupan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan yang berbeda dimana al tersebut yang mendorong Presiden SBY memerintahkan penyusunan satu peta. Selain itu karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dibangun tidak merujuk pada satu sumber rujukan Peta Dasar (Peta Rupabumi). Bisa dipastikan selama Informasi Geospasial Tematik tidak merujuk pada Peta Dasar yang dibangun oleh instansi yang berkompeten dan berkewenangan dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) maka Informasi Geospasial Tematik yang dibangun tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran.

One Map Policy adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).  Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BIG sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar yaitu Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar yang menjadi acuan untuk menjamin keterpaduan informasi nasional. BIG mengintegrasikan berbagai peta yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah ke dalam satu peta dasar (One Map).

Konsep One Map Policy adalah untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor ke dalam satu peta secara integratif , dengan demikian tidak terdapat perbedaan dan tumpang tindih informasi dalam peta yang mana ditetapkan oleh satu lembaga dalam hal ini BIG untuk ditetapkan sebagai one reference, one standard, one database, dan one geoportal.

Informasi geospasial (IG) yang akurat dan mutahir akan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan. Menurut Ketut Wikantika, Guru Besar Program Studi Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan memanfaatkan informasi geospasial, penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif, termasuk dalam tata kelola asset daerah dan desa.

Kepala BIG, Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. mengatakan bahwa "One Map Policy" diyakini akan dapat mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien termasuk di dalamnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan. Deforestasi yang tidak terkendali salah satunya adalah karena tidak tersedianya peta atau informasi geospasial yang terintegrasi pada setiap kementerian dan lembaga, sehingga terjadi tumpang tindih dalam pemberian ijin usaha. Permasalahan ini sangat terkait dengan pemetaan tataruang daerah. Keterbatasan ketersediaan informasi geospasial dan sumberdaya manusia yang memahami informasi geospasial dan analisis keruangan menjadi salah satu penyebab utama dari rendahnya kualitas penataan ruang.

 

2.      Katalog Fitur Dataset (KFD)

Katalog Fitur Dataset adalah sebuah standar yang dibuat untuk memproduksi, mendistribusikan, maupun yang menggunakan data geospasial, baik data geospasial saja maupun data geospasial yang dikaitkan dengan data non-geospasial. Cakupan penggunaan katalog ini meliputi sistem informasi geografis, sistem yang mendukung pengambilan keputusan, data untuk pemodelan, perencanaan sumber daya dan manajemen, otomatisasi pemetaan, dan geo-engineering. Selain itu Katalog Fitur Dataset juga bisa didefisikan sebagai suatu sistem yang berisi fitur dan atribut yang dapat digunakan oleh produsen dan pengguna informasi geografis dalam membangun struktur data spasial. Katalog Fitur Data Set (KFD) diperlukan untuk meningkatkan diseminasi, berbagi-pakai, dan pemanfaatan data geografis melalui sebuah pemahaman yang lebih baik akan isi dan makna dari data tersebut.

Katalog ini merupakan suatu sistem yang berisi fitur dan atribut yang dapat digunakan oleh produsen dan pengguna informasi geografis dalam membangun struktur data spasial. Tujuan penyusunan katalog fitur dataset adalah untuk mempermudah terwujudnya penggunaan data bersama maupun pertukaran data antara produsen dan pengguna data spasial atau antarpemangku kepentingan.

 Katalog fitur memuat seluruh dataset fundamental yang termuat dalam duabelas kategori, yaitu Referensi Spasial, Batas Wilayah, Transportasi, Hidrografi, Hipsografi, Vegetasi, Lingkungan Terbangun, Utilitas, Geologi, Tanah, Toponimi, dan Dataset Khusus.

Manfaat Katalog Fitur Dataset diantaranya, meningkatkan pemahaman dan penggunaan informasi geografis, meningkatkan integrasi dan sharing informasi geografis dalam format digital antarpemangku kepentingan (stakeholders), dan mendukung analisis spasial dan atribut dalam Sistem Informasi Geografis (SIG).

                       

3.      Katalog Fitur Dataset dalam konteks Infrastruktur Data Spasial di Indonesia beserta  review dan tinjauan peluang dan tantangan.

Katalog Fitur Dataset yang membuat adalah BIG. Pada tahun 2010 terdapat Buku Katalog Fitur Dataset Fundamental yang diterbitkan oleh Pusat Sistem Jaringan dan Standardisasi Data Spasial dimana BIG masih dengan nama Bakosurtanal. Hingga pada tahun 2013 Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG mengeluarkan Standar Katalog Fitur Dataset dengan nama Katalog Unsur Geografi. Pada intinya implementasi pengolahan data dan informasi geospasial dengan mengacu pada Katalog Fitur Dataset akan mempermudah pertukaran data dan pemanfaatan informasi geospasial digital antar pemangku kepentingan yang terhubung dalam infrastruktur data spasial nasional.

Peluang yang ada saat ini adalah keterbutuhan akan suatu standar yang mendukung kebijakan dari pemerintah dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dengan adanya Infrastruktur Data Spasial sangat tepat menjadi solusi untuk penataan Infrastruktur Spasial di Indonesia yang hingga saat ini masih banyak kesimpangsiuran diantara lembaga maupun instansi.

Tantangan yang ada saat ini adalah Katalog Fitur Dataset masih terlalu sulit untuk diimplementasikan karena sumber daya manusia yang masih kurang. Peningkatan sumber daya manusia untuk bisa sepenuhnya mengimplementasikan Katalog Fitur Dataset dalam Infrastruktur Data Spasial sangat diperlukan; Masih banyak yang beranggapan bahwa manfaat utama yang didapatkan hanya untuk beberapa pengguna saja, belum menjadi kesadaran bersama seluruh bangsa Indonesia akan pentingnya kebijakan ini; Memerlukan biaya yang cukup mahal untuk mengimplementasikan kebijakan ini, peran serta pemerintah sangat dibutuhkan disini untuk kesuksesan penyelenggaraan Infrastruktur Data Spasial; dan perlu waktu yang panjang untuk menjadikan kebijakan ini interoperability karena masih sedikit yang mengimplementasikan Katalog Fitur Dataset.

 

4.      Implementasi Katalog Fitur Dataset dalam Peta.

Prasyarat :

a.      Memanfaatkan UML FDS BIG

b.      Memperlihatkan hasil integrasi dan contoh query (Atribut/Spasial)

Berikut langkah-langkah yang dilakukan penulis dalam pengimplementasian Katalog Fitur Dataset dalam Peta :

1.      Download Peta dalam bentuk vektor melalui http://portal.ina-sdi.or.id/ (Pada laporan ini menggunakan Kategori Lingkungan Terbangun dengan lebih spesifik pada subkategori Permukiman di wilayah Semarang)

Gambar 1. Tampilan website http://portal.ina-sdi.or.id/

 

2.     Selanjutnya lakukan Add Data. Misal layer yang di masukkan adalah Permukiman. Lalu kita memanfaatkan geodatabase (gdb) Tempat Tinggal dari BIG, untuk dilakukan integrasi dengan layer permukiman yang sudah dimasukkan.

a.      Dengan menggunakan KFD dalam geodatabase lebih mudah karena setelah dilakukan integrasi dengan sendirinya sudah menyesuaikan dengan standar UML FDS dari BIG.

Gambar 2. UML Pemukiman

Nama

Tabel sebelum Integrasi

Tabel setelah Integrasi

Tempat Tinggal

 

b.      Dalam geodatabase sudah terdapat fungsi relasi yang memudahkan kita dalam penyusunan atribut sesuai dengan hasil kondisi lapangan (dalam laporan ini tempat tinggal). Seperti pada gambar dibawah ini dimana field Fungsi Bangunan hanya dengan melakukan klik pada kolom untuk memilih yang sesuai dengan KFD dari BIG.



Gambar 3. Tabel saat dilakukan penyusunan atribut

 

c.      Ada sejumlah 1226 area permukiman di wilayah Semarang. Dimana tugas ini bertujuan untuk memperlihatkan hasil integrasi dalam bentuk peta yang dapat menunjukkan keuntungan penggunaan KFD. Maka tidak dilakukan survey lapangan untuk mengetahui secara langsung Nama Obyek, Fungsi Bangunan, dan Hunian. Sehingga sebatas melakukan asumsi untuk tercapai tujuan dari tugas ini. Asumsi yang dilakukan adalah ObjectID 1-300 Fungsi Hunian dan Bangunan termasuk Rumah Tinggal Tunggal, ObjectID 301-600 Fungsi Hunian dan Bangunan termasuk Rumah Tinggal Deret,  ObjectID 601-900 Fungsi Hunian dan Bangunan termasuk Rumah Tinggal Susun, ObjectID 901-1226 Fungsi Hunian dan Bangunan termasuk Rumah Tinggal Sementara.

Gambar 4. Proses penyusunan atribut

 

Gambar 5. Hasil akhir tabel setelah integrasi peta dan penyusunan atribut

Gambar 6. Hasil akhir peta area permukiman di Semarang

 

d.      Berikut contoh Query (atribut/ spasial) yang menunjukkan manfaat dari penggunaan KFD. Misal akan mencari area permukiman dengan fungsi bangunan “Rumah Tinggal Tunggal”. Melalui KFD kita bisa lebih mudah dalam proses pencarian klasifikasi yang diperlukan.






Daftar Pustaka 

Wujudkan One Map Policy.  melalui

http://thepresidentpostindonesia.com/2014/09/12/hasil-seminar-geospasial-kebijakan-satu-peta-untuk-kemajuan-bangsa/ 

diakses pada rabu, 28 Oktober 2015. Pukul. 21.32 WIB

One Map Policy : Suatu Kebutuhan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan yang Efisien dan Efektif.  melalui

http://thepresidentpostindonesia.com/2014/09/12/hasil-seminar-geospasial-kebijakan-satu-peta-untuk-kemajuan-bangsa/ 

diakses pada rabu, 28 Oktober 2015. Pukul. 21.55 WIB

One Map Policy Dukung Pengawasan dan Pengelolaan Lingkungan. melalui

http://www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/-one-map-policy-dukung-pengawasan-dan-pengelolaan-lingkungan 

diakses pada rabu, 28 Oktober 2015. Pukul. 22.12 WIB

Buku Katalog Fitur Dataset Fundamental Bakosurtanal tahun 2010..

Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Buku Petunjuk Teknis Pembangunan Simpul Jaringan tahun 2014.


Yogyakarta. 2015.

No comments: