navigasi

Tuesday, March 21, 2023

Tugas Infrastruktur Data Spasial - REVIEW PETUNJUK TEKNIS PEMBANGUNAN SIMPUL JARINGAN 2014

 

            Sekilas melakukan review Petunjuk Teknis Pembangunan Simpul jaringan dimana petunjuk ini merupakan pendetailan dari Buku Panduan Pembangunan Simpul Jaringan tahun 2013, menurut saya buku petunjuk ini sudah sangat lengkap untuk lembaga/ kementrian dan pemerintah daerah dalam merealisasikan simpul jaringan sebagai pedoman untuk tercapainya manfaat bersama bagi pembangunan nasional.

Seperti yang dicantumkan pada pengantar buku ini diawali dengan konsep umum mengenai Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) dan Simpul Jaringan supaya terbentuk pemahaman yang sama di kalangan Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Selanjutnya terdapat bagian mengenai evaluasi diri kondisi saat ini di masingmasing Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Proses evaluasi dapat dilakukan sendiri dengan hasil berupa informasi komponen yang sudah siap dan aspek yang belum siap di masingmasing Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Bagian ketiga Buku ini berisi langkahlangkah praktis dalam membangun Simpul Jaringan

            Saat ini kebutuhan akan informasi geospasial sangat tinggi. Terutama dalam bidang akademik, banyak mahasiswa yang ingin melakukan suatu penelitian dimana membutuhkan data geospasial namun sulit untuk mendapatkannya dikarenakan belum adanya integrasi data terpusat dan kemudahan dalam akses data geospasial. Adanya petunjuk teknis pembangunan simpul jaringan ini patut kita syukuri terutama dari kalangan akademisi karena akan memudahkan dalam akses data spasial. Tinggal bagaimana mempercepat proses kelengkapan dan penyempurnaan data dan informasi geospasial yang sudah berjalan saat ini.

            Setelah terbitnya petunjuk teknis pembangunan simpul jaringan ini saya rasa perlu adanya satu aturan yang tegas terkait percepatan pelaksanaannya, karena belum semua daerah siap untuk pelaksanaannya. Bahkan kementerian/lembaga pun masih ada tumpang tindih peran, sebagai contoh data terumbu karang seluruh Indonesia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sudah memiliki beserta telah ada bidang tersendiri yang menaunginya padahal seharusnya itu menjadi ranah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal-hal semacam ini yang seharusnya ada suatu aturan tegas yang dibuat oleh pemerintah.

 

  1. LATAR BELAKANG

Jumlah Pemerintah Daerah yang telah memiliki Simpul Jaringan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor  27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional masih sangat sedikit. Buku Petunjuk Teknis ini adalah untuk mempercepat pembangunan simpul jaringan di pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.


  1. PENGERTIAN

Berikut merupakan beberapa istilah penting beserta pengertiannya yang tentunya sangat membantu dalam memahami buku pedoman ini :

1.     Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan data geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.

2.     Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan dan penyebarluasan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) tertentu.

3.     Penghubung simpul jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian simpul jaringan secara nasional yaitu BIG.

 

 

  1. PERAN DAN FUNGSI

Peran dan Fungsi IDS atau IIG sudah terangkum lengkap pada bagian ini. Diawali dengan pendahuluan terbentuknya dan fungsi dari IDS hingga penjelasan yang disesuaikan dengan keterbutuhan yang ada saat ini.

IDS merupakan sebuah usaha terkoordinasi untuk memfasilitasi pencarian, tukarguna, berbagi dan pemanfaatan data (dan informasi geospasial) oleh para pengguna data spasial. IDS diselenggarakan pada level lokal, nasional, regional dan global untuk berbagai keperluan misalnya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan melalui kesepakatankesepakatan dalam pengaturan dan pemanfataan standar teknologi, kebijakan, dan institusi yang kompeten.Pengembangan IDS Nasional (IDSN) memerlukan lima komponen utama, yaitu: sumberdaya manusia, data geospasial, kebijakan, standar, dan teknologi.

IDS menyediakan mekanisme pengkoordinasian dan penatakelolaan data geospasial pada level nasional dan daerah. Tujuan praktis dari  inisiatif ini adalah dicapainya efektivitas dan efisiensi pengumpulan, akses dan pemanfaatan data geospasial untuk mendukung tatakelola informasi geospasial baik secara vertikal (misal kabupaten/kota – provinsi – pusat) maupun horizontal (misalnya (antar unit/SKPD).

 Untuk mewujudkan tujuan ini, selain harus tersedianya pengaturan kelembagaan dan kebijakan, beberapa hal fundamental lain yang menentukan eksistensi sebuah IDS adalah ketersediaan data berikut standar dan spesifikasi data dan metadatanya serta beroperasinya geoportal.  Di antara komponenkomponen tersebut, antarmuka pelayanan data yang biasa disebut geoportal dianggap sebagai fitur kunci keberlanjutan dan kesuksesan sebuah IDS (Maguire and Longley, 2005).

Geoportal adalah portal khusus yang berhubungan dengan  layanan pencarian dan penggunaan data spasial melalui media internet. Peran geoportal pada IDS: memfasilitasi publikasi, pencarian, penemuan dan penggunaan data spasial pada IDS Nasional. Geoportal dapat mengorganisasi data dari komunitas dan memfasilitasi integrasi dan akses langsung data daring melalui jendela penampil peta (viewer) pada geoportal, sehingga pengguna dapat langsung melihat dan bahkan mengunduh data geospasial.

Tugas Simpul Jaringan :

  1. Menyelenggarakan Informasi Geospasial melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penggunaan, pengelolaan, penyebarluasan DG dan IG berikut metadatanya.
  2. Melakukan pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN sesuai dengan prosedur operasional standar dan pedoman teknis penyebarluasan IG.
  3. Membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses IG yang diselenggarakannya
  4. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG beserta metadatanya

Fungsi Simpul Jaringan :

  1. Menjadi organisasi unit pelaksana (direalisasikan melalui unit kerja)  untuk dua fungsi pokok yaitu: (i) pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG, serta (ii) pelaksanaan penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan DG dan IG (Pasal 5 ayat 2, Perpres nomor 27 tahun 2014)
  2. Melaksanakan penyiapan dan penerapan layanan penyedia akses DG dan IG dalam rangka berbagi pakai dan penggunaan DG dan IG secara bersama menggunakan standar dan spesifikasi teknis nasional.
  3. Menjadi sumber daya internet yang menyediakan akses DG dan IG bagi penghubung simpul jaringan dan bagi pengguna Jaringan IIG.

Berdasarkan tugas dan wewenang dari institusi yang menaungi unit kerja simpul jaringan, terdapat dua jenis simpul jaringan yaitu simpul jaringan pusat dan simpul jaringan daerah. Simpul jaringan pusat merupakan organisasi pada kementrian dan lembaga pada level nasional yang memiliki tugas dan fungsi simpul jaringan. Simpul jaringan daerah merupakan organisasi pada satuan kerja pemerintah daerah yang ditetapkan oleh pimpinan Pemerintah Daerah.

Adapun tugas Penghubung Simpul Jaringan meliputi :

  1. Mengintegrasikan simpul jaringan secara nasional
  2. Menyebarluaskan IGD kepada seluruh Simpul Jaringan melalui jaringan IGN
  3. Membangun dan memelihara sistem akses jaringan IGN
  4. Memfasilitasi penyebarluasan IG Simpul jaringan melalui jaringan IGN
  5. Melakukan pembinaan kepada Simpul jaringan
  6. Melakukan rapat koordinasi nasional bidang Jaringan IGN.

Fungsi Penghubung Simpul Jaringan :

  1. Menyusun aplikasi untuk merealisasikan geoportal nasional
  2. Menyusun panduan dan pedoman teknis implementasi jaringan IGN pada level pusat dan daerah.
  3. Di Indonesia, geoportal secara definitif harus tersedia pada sisi penyedia informasi katalog. Dalam hal ini, Geoportal  dikembangkan dan dikelola oleh Penghubung Simpul Jaringan. 

 

  1. TAHAP PEMBANGUNAN SIMPUL JARINGAN
  1. Evaluasi Diri Kesiapan Pembangunan  Simpul Jaringan

Saya sangat setuju dengan tahap awal pembangunan simpul jaringan ini dengan melaukan evaluasi kesiapan karena belum semua kementrian dan daerah sudah siap sepenuhnya untuk pelaksanaan simpul jaringan ini. Ada juga yang memang sudah mulai membangun dari beberapa tahun yang sebelumnya atau bahkan ada yang sama sekali belum, maka sangat perlu dilakukan evaluasi ini.

Tujuan dilakukannya evaluasi adalah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada. Kekuatan kondisi yang sudah ideal dan siap digunakan sebagai bekal untuk membangun IIG. Evaluasi diri dilakukan secara mandiri dengan menjawab daftar pertanyaan yang telah dikelompokkan berdasarkan fungsinya dalam IIG.

Menurut saya akan lebih baik jika evaluasi tidak hanya dilakukan secara mandiri tetapi ada pemantauan secara langsung ke kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah agar kualitas hasil simpul jaringan nantinya akan sangat baik karena dengan pemantauan secara langsung bisa diketahui secara real kondisi saat ini.

  1. Penyusunan Peraturan dan Kebijakan  

Perlu menjadi catatan penting disini adalah perlu adanya kesepahaman fungsi dari simpul jaringan agar tercapainya satu aturan yang berdasarkan kebermanfaatan bersama. Sangat perlu kesepahaman dan aturan disini karena jika belum ada kesepahaman dan tidak ada aturan maka akan sangat sulit terealisasi.

Tata kelola Simpul Jaringan seharusnya didasarkan pada peraturan tertulis untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaannya. Pada Pemerintah Daerah, terdapat dua jenis peraturan yang dapat digunakan sebagai dasar pembangunan dan pengelolaan Simpul Jaringan, yaitu peraturan kepala daerah dan peraturan daerah (Perda). Peraturan kepala daerah meliputi Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota atau Peraturan Gubernur. Pembuatan Peraturan Daerah memerlukan keterlibatan dan persetujuan dari anggota DPRD, sehingga prosesnya lebih kompleks dan lama. Oleh karena itu, jika diperkirakan pembuatan Perda tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang cepat (lebih kurang satu tahun), maka sangat disarankan dibuat dulu peraturan kepala daerah sebagai payung hukum pembangunan Simpul Jaringan.

Pada Kementerian/Lembaga, diperlukan payung hukum yang berupa Peraturan Menteri/Kepala Badan atau Surat Keputusan Menteri/Kepala Badan. Proses pembuatannya relatif cepat karena tidak ada keterlibatan pihak luar. Seperti halnya dengan konteks pembuatan peraturan kepala daerah, dibutuhkan kemampuan unit pengelola atau staf teknis untuk meyakinkan pimpinan lembaga akan arti penting dan manfaat pembangunan Simpul Jaringan.

  1. Pengembangan Kelembagaan

Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan,  pimpinan Simpul Jaringan menetapkan unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG (Unit Produksi) dan yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG (Unit Pengelolaan dan Penyebarluasan).

Pada umumnya, fungsi Simpul Jaringan di daerah dapat dilaksanakan oleh Bappeda. Sedangkan di Kementerian/Lembaga fungsi Simpul Jaringan dapat dilaksanakan oleh Pusdata/Pusdatin. Unit khusus dalam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus benar-benar fokus mengerjakan simpul jaringan, tidak boleh multi fungsi. Hal ini dimaksudkan agar tercapainya hasil kinerja JIGN yang maksimal.

  1. Pengelolaan dan Pengembangan SDM

Dalam panduan teknis ini sudah sangat lengkap dijelaskan mengenai pengelolaan dan pengembangan SDM. Kualifikasi bidang yang dibutuhkan untuk di bagian simpul jaringan juga dijelaskan disini diantaranya adalah: Geomatika, Geodesi, Geografi,  Sistem Informasi, Ilmu Komputer, dan Teknologi Informasi. Selain itu juga jika suatu lembaga/kementerian atau pemda tidak memiliki SDM sudah dijelaskan bisa melakukan pengajuan penambahan SDM atau jika terlalu lama prosesnya bisa langsung melakukan perekrutan dengan menggunakan pihak ketiga dengan kualifikasi yang ketat.

  1. Penerapan Teknologi dan Standar

Dalam bab ini mencakup teknologi perangkat keras dan piranti lunak yang dibutuhkan pada unit produksi, pengelolaan dan penyebarluasan, Sedangkan standar menjelaskan tentang standar yang dapat memfasilitasi tujuan berbagi pakai dan penggunaan data secara bersama melalui IIG yang terbentuk. Yang menarik pada bab ini adalah penjelasan yang sang sangat detail dengan ada penambahan beberapa kasus pertanyaan yang ditampilkan beserta rekomendasi jawaban. Misalnya, Apakah server harus terletak di Unit Kerja Simpul Jaringan?. Ada penjelasan secara langsung, “Tidak, server dapat dikelola bersama, misalnya oleh Dinas Kominfo, supaya lebih efisien dan terjamin tingkat pelayanannya”.

 

  1. WAKTU PEMBANGUNAN SIMPUL JARINGAN

Lamanya waktu dalam tahap pembangunan simpul jaringan dari awal hingga akhir tergantung dari kondisi suatu lembaga/kementerian atau pemda. Sesuai yang tercantum pada pedoman ini dapat diselesaikan dalam waktu 9 bulan jika beberapa prasyarat sudah terpenuhi, sedangkan jika Provinsi/Kabupaten/Kota yang baru berdiri sebagai daerah otonomi baru maka pembangunan Simpul Jaringan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 24 bulan. Cukup ideal jika memang lembaga/kementerian maupun pemda benar-benar fokus untuk pelaksanaan pembangunan simpul jaringan ini.


No comments: