Sekilas
melakukan review Petunjuk Teknis Pembangunan Simpul jaringan dimana petunjuk
ini merupakan pendetailan dari Buku Panduan Pembangunan Simpul Jaringan tahun
2013, menurut saya buku petunjuk ini sudah sangat lengkap untuk lembaga/
kementrian dan pemerintah daerah dalam merealisasikan simpul jaringan sebagai
pedoman untuk tercapainya manfaat bersama bagi pembangunan nasional.
Seperti
yang dicantumkan pada pengantar buku ini diawali dengan konsep umum mengenai
Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) dan Simpul Jaringan supaya terbentuk
pemahaman yang sama di kalangan Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.
Selanjutnya terdapat bagian mengenai evaluasi diri kondisi saat ini di masing‐masing
Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Proses evaluasi dapat dilakukan
sendiri dengan hasil berupa informasi komponen yang sudah siap dan aspek yang
belum siap di masing‐masing Pemerintah Daerah dan
Kementerian/Lembaga. Bagian ketiga Buku ini berisi langkahlangkah praktis dalam
membangun Simpul Jaringan
Saat ini kebutuhan akan informasi
geospasial sangat tinggi. Terutama dalam bidang akademik, banyak mahasiswa yang
ingin melakukan suatu penelitian dimana membutuhkan data geospasial namun sulit
untuk mendapatkannya dikarenakan belum adanya integrasi data terpusat dan
kemudahan dalam akses data geospasial. Adanya petunjuk teknis pembangunan
simpul jaringan ini patut kita syukuri terutama dari kalangan akademisi karena
akan memudahkan dalam akses data spasial. Tinggal bagaimana mempercepat proses
kelengkapan dan penyempurnaan data dan informasi geospasial yang sudah berjalan
saat ini.
Setelah terbitnya petunjuk teknis pembangunan simpul jaringan ini saya rasa perlu adanya satu aturan yang tegas terkait percepatan pelaksanaannya, karena belum semua daerah siap untuk pelaksanaannya. Bahkan kementerian/lembaga pun masih ada tumpang tindih peran, sebagai contoh data terumbu karang seluruh Indonesia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sudah memiliki beserta telah ada bidang tersendiri yang menaunginya padahal seharusnya itu menjadi ranah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal-hal semacam ini yang seharusnya ada suatu aturan tegas yang dibuat oleh pemerintah.
- LATAR BELAKANG
Jumlah
Pemerintah Daerah yang telah memiliki Simpul Jaringan, sebagaimana diamanatkan
oleh Peraturan Presiden Nomor 27 tahun
2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional masih sangat sedikit. Buku
Petunjuk Teknis ini adalah untuk mempercepat pembangunan simpul jaringan di
pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.
- PENGERTIAN
Berikut
merupakan beberapa istilah penting beserta pengertiannya yang tentunya sangat
membantu dalam memahami buku pedoman ini :
1. Jaringan
Informasi Geospasial Nasional (JIGN) adalah suatu sistem penyelenggaraan
pengelolaan data geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan
berkesinambungan serta berdayaguna.
2. Simpul
Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan dan penyebarluasan Data
Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) tertentu.
3. Penghubung
simpul jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian simpul
jaringan secara nasional yaitu BIG.
- PERAN DAN FUNGSI
Peran
dan Fungsi IDS atau IIG sudah terangkum lengkap pada bagian ini. Diawali dengan
pendahuluan terbentuknya dan fungsi dari IDS hingga penjelasan yang disesuaikan
dengan keterbutuhan yang ada saat ini.
IDS
merupakan sebuah usaha terkoordinasi untuk memfasilitasi pencarian, tukarguna,
berbagi dan pemanfaatan data (dan informasi geospasial) oleh para pengguna data
spasial. IDS diselenggarakan pada level lokal, nasional, regional dan global
untuk berbagai keperluan misalnya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan
tata kelola pemerintahan melalui kesepakatan‐kesepakatan dalam pengaturan dan
pemanfataan standar teknologi, kebijakan, dan institusi yang
kompeten.Pengembangan IDS Nasional (IDSN) memerlukan lima komponen utama,
yaitu: sumberdaya manusia, data geospasial, kebijakan, standar, dan teknologi.
IDS
menyediakan mekanisme pengkoordinasian dan penatakelolaan data geospasial pada
level nasional dan daerah. Tujuan praktis dari
inisiatif ini adalah dicapainya efektivitas dan efisiensi pengumpulan,
akses dan pemanfaatan data geospasial untuk mendukung tatakelola informasi
geospasial baik secara vertikal (misal kabupaten/kota – provinsi – pusat)
maupun horizontal (misalnya (antar unit/SKPD).
Untuk mewujudkan tujuan ini, selain harus
tersedianya pengaturan kelembagaan dan kebijakan, beberapa hal fundamental lain
yang menentukan eksistensi sebuah IDS adalah ketersediaan data berikut standar
dan spesifikasi data dan metadatanya serta beroperasinya geoportal. Di antara komponen‐komponen
tersebut, antarmuka pelayanan data yang biasa disebut geoportal dianggap sebagai
fitur kunci keberlanjutan dan kesuksesan sebuah IDS (Maguire and Longley,
2005).
Geoportal
adalah portal khusus yang berhubungan dengan
layanan pencarian dan penggunaan data spasial melalui media internet. Peran
geoportal pada IDS: memfasilitasi publikasi, pencarian, penemuan dan penggunaan
data spasial pada IDS Nasional. Geoportal dapat mengorganisasi data dari
komunitas dan memfasilitasi integrasi dan akses langsung data daring melalui
jendela penampil peta (viewer) pada geoportal, sehingga pengguna dapat langsung
melihat dan bahkan mengunduh data geospasial.
Tugas Simpul Jaringan :
- Menyelenggarakan Informasi Geospasial
melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penggunaan,
pengelolaan, penyebarluasan DG dan IG berikut metadatanya.
- Melakukan pengelolaan dan penyebarluasan
DG dan IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN sesuai dengan
prosedur operasional standar dan pedoman teknis penyebarluasan IG.
- Membangun, memelihara, dan menjamin
keberlangsungan sistem akses IG yang diselenggarakannya
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja
dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG beserta metadatanya
Fungsi Simpul Jaringan :
- Menjadi organisasi unit pelaksana
(direalisasikan melalui unit kerja)
untuk dua fungsi pokok yaitu: (i) pelaksanaan pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG, serta (ii) pelaksanaan
penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan DG dan IG (Pasal 5 ayat 2,
Perpres nomor 27 tahun 2014)
- Melaksanakan penyiapan dan penerapan
layanan penyedia akses DG dan IG dalam rangka berbagi pakai dan penggunaan
DG dan IG secara bersama menggunakan standar dan spesifikasi teknis
nasional.
- Menjadi sumber daya internet yang
menyediakan akses DG dan IG bagi penghubung simpul jaringan dan bagi
pengguna Jaringan IIG.
Berdasarkan
tugas dan wewenang dari institusi yang menaungi unit kerja simpul jaringan,
terdapat dua jenis simpul jaringan yaitu simpul jaringan pusat dan simpul
jaringan daerah. Simpul jaringan pusat merupakan organisasi pada kementrian dan
lembaga pada level nasional yang memiliki tugas dan fungsi simpul jaringan.
Simpul jaringan daerah merupakan organisasi pada satuan kerja pemerintah daerah
yang ditetapkan oleh pimpinan Pemerintah Daerah.
Adapun tugas Penghubung Simpul
Jaringan meliputi :
- Mengintegrasikan simpul jaringan secara
nasional
- Menyebarluaskan IGD kepada seluruh
Simpul Jaringan melalui jaringan IGN
- Membangun dan memelihara sistem akses
jaringan IGN
- Memfasilitasi penyebarluasan IG Simpul
jaringan melalui jaringan IGN
- Melakukan pembinaan kepada Simpul
jaringan
- Melakukan rapat koordinasi nasional
bidang Jaringan IGN.
Fungsi Penghubung Simpul Jaringan
:
- Menyusun aplikasi untuk merealisasikan
geoportal nasional
- Menyusun panduan dan pedoman teknis
implementasi jaringan IGN pada level pusat dan daerah.
- Di Indonesia, geoportal secara definitif
harus tersedia pada sisi penyedia informasi katalog. Dalam hal ini,
Geoportal dikembangkan dan dikelola
oleh Penghubung Simpul Jaringan.
- TAHAP PEMBANGUNAN SIMPUL JARINGAN
- Evaluasi Diri Kesiapan Pembangunan
Simpul Jaringan
Saya
sangat setuju dengan tahap awal pembangunan simpul jaringan ini dengan melaukan
evaluasi kesiapan karena belum semua kementrian dan daerah sudah siap
sepenuhnya untuk pelaksanaan simpul jaringan ini. Ada juga yang memang sudah
mulai membangun dari beberapa tahun yang sebelumnya atau bahkan ada yang sama
sekali belum, maka sangat perlu dilakukan evaluasi ini.
Tujuan
dilakukannya evaluasi adalah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada.
Kekuatan kondisi yang sudah ideal dan siap digunakan sebagai bekal untuk
membangun IIG. Evaluasi diri dilakukan secara mandiri dengan menjawab daftar
pertanyaan yang telah dikelompokkan berdasarkan fungsinya dalam IIG.
Menurut
saya akan lebih baik jika evaluasi tidak hanya dilakukan secara mandiri tetapi
ada pemantauan secara langsung ke kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah
agar kualitas hasil simpul jaringan nantinya akan sangat baik karena dengan
pemantauan secara langsung bisa diketahui secara real kondisi saat ini.
- Penyusunan Peraturan dan Kebijakan
Perlu
menjadi catatan penting disini adalah perlu adanya kesepahaman fungsi dari
simpul jaringan agar tercapainya satu aturan yang berdasarkan kebermanfaatan
bersama. Sangat perlu kesepahaman dan aturan disini karena jika belum ada
kesepahaman dan tidak ada aturan maka akan sangat sulit terealisasi.
Tata
kelola Simpul Jaringan seharusnya didasarkan pada peraturan tertulis untuk
menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaannya. Pada Pemerintah
Daerah, terdapat dua jenis peraturan yang dapat digunakan sebagai dasar
pembangunan dan pengelolaan Simpul Jaringan, yaitu peraturan kepala daerah dan
peraturan daerah (Perda). Peraturan kepala daerah meliputi Peraturan Bupati
atau Peraturan Walikota atau Peraturan Gubernur. Pembuatan Peraturan Daerah
memerlukan keterlibatan dan persetujuan dari anggota DPRD, sehingga prosesnya
lebih kompleks dan lama. Oleh karena itu, jika diperkirakan pembuatan Perda
tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang cepat (lebih kurang satu tahun), maka
sangat disarankan dibuat dulu peraturan kepala daerah sebagai payung hukum
pembangunan Simpul Jaringan.
Pada
Kementerian/Lembaga, diperlukan payung hukum yang berupa Peraturan
Menteri/Kepala Badan atau Surat Keputusan Menteri/Kepala Badan. Proses
pembuatannya relatif cepat karena tidak ada keterlibatan pihak luar. Seperti
halnya dengan konteks pembuatan peraturan kepala daerah, dibutuhkan kemampuan
unit pengelola atau staf teknis untuk meyakinkan pimpinan lembaga akan arti
penting dan manfaat pembangunan Simpul Jaringan.
- Pengembangan Kelembagaan
Untuk
melaksanakan tugas Simpul Jaringan,
pimpinan Simpul Jaringan menetapkan unit kerja yang melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG (Unit Produksi)
dan yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG
(Unit Pengelolaan dan Penyebarluasan).
Pada
umumnya, fungsi Simpul Jaringan di daerah dapat dilaksanakan oleh Bappeda.
Sedangkan di Kementerian/Lembaga fungsi Simpul Jaringan dapat dilaksanakan oleh
Pusdata/Pusdatin. Unit khusus dalam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
harus benar-benar fokus mengerjakan simpul jaringan, tidak boleh multi fungsi.
Hal ini dimaksudkan agar tercapainya hasil kinerja JIGN yang maksimal.
- Pengelolaan dan Pengembangan SDM
Dalam
panduan teknis ini sudah sangat lengkap dijelaskan mengenai pengelolaan dan
pengembangan SDM. Kualifikasi bidang yang dibutuhkan untuk di bagian simpul
jaringan juga dijelaskan disini diantaranya adalah: Geomatika, Geodesi,
Geografi, Sistem Informasi, Ilmu
Komputer, dan Teknologi Informasi. Selain itu juga jika suatu
lembaga/kementerian atau pemda tidak memiliki SDM sudah dijelaskan bisa
melakukan pengajuan penambahan SDM atau jika terlalu lama prosesnya bisa
langsung melakukan perekrutan dengan menggunakan pihak ketiga dengan
kualifikasi yang ketat.
- Penerapan Teknologi dan Standar
Dalam
bab ini mencakup teknologi perangkat keras dan piranti lunak yang dibutuhkan
pada unit produksi, pengelolaan dan penyebarluasan, Sedangkan standar
menjelaskan tentang standar yang dapat memfasilitasi tujuan berbagi pakai dan
penggunaan data secara bersama melalui IIG yang terbentuk. Yang menarik pada
bab ini adalah penjelasan yang sang sangat detail dengan ada penambahan
beberapa kasus pertanyaan yang ditampilkan beserta rekomendasi jawaban.
Misalnya, Apakah server harus terletak di Unit Kerja Simpul Jaringan?. Ada
penjelasan secara langsung, “Tidak, server dapat dikelola bersama, misalnya
oleh Dinas Kominfo, supaya lebih efisien dan terjamin tingkat pelayanannya”.
- WAKTU PEMBANGUNAN SIMPUL JARINGAN
Lamanya
waktu dalam tahap pembangunan simpul jaringan dari awal hingga akhir tergantung
dari kondisi suatu lembaga/kementerian atau pemda. Sesuai yang tercantum pada
pedoman ini dapat diselesaikan dalam waktu 9 bulan jika beberapa prasyarat
sudah terpenuhi, sedangkan jika Provinsi/Kabupaten/Kota yang baru berdiri
sebagai daerah otonomi baru maka pembangunan Simpul Jaringan dapat diselesaikan
dalam waktu maksimal 24 bulan. Cukup ideal jika memang lembaga/kementerian
maupun pemda benar-benar fokus untuk pelaksanaan pembangunan simpul jaringan
ini.
No comments:
Post a Comment