berdasarkan Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat Edaran tidak juga dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga Surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi peraturan berhierarki lainnya. Sehingga di dalam Surat edaran, sebagaimana kita ketahui dari dasar pembentukan kebijakan di atas, dan untuk memperjelas makna dari kebijakan yang dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, jelas dan seharusnya di dalam Surat Edaran tidak memiliki sanksi.
Sumber :
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kisaran/baca-artikel/15099/Asas-lex-superior-derogate-legi-inferiori-dan-Kedudukan-Surat-Edaran-dalam-Perundang-undangan.html
https://bdksemarang.kemenag.go.id/berita/kedudukan-surat-edaran-dalam-peraturan-perundang-undangan
JDIH Bappenas
https://jdih.bappenas.go.id › ...PDF
kedudukan hukum peraturan/kebijakan dibawah peraturan menteri ...
https://jdih.bappenas.go.id/pengkajianhukum/detail/2863/kedudukan-hukum-peraturan--regeling--dan-peraturan-kebijakan--beleidregel--di-bawah-peraturan-menteri-ppn--kepala-bappenas
No comments:
Post a Comment