1. One
Map Policy (OMP)
Kebijakan satu peta atau “One
Map Policy (OMP) berawal di tahun
2010 ketika Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
(UKP4) menunjukkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peta tutupan hutan
dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan yang berbeda dimana
al tersebut yang mendorong Presiden SBY memerintahkan penyusunan satu peta. Selain
itu karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dibangun tidak
merujuk pada satu sumber rujukan Peta Dasar (Peta Rupabumi). Bisa dipastikan selama
Informasi Geospasial Tematik tidak merujuk pada Peta Dasar yang dibangun oleh
instansi yang berkompeten dan berkewenangan dalam hal ini Badan Informasi Geospasial
(BIG) maka Informasi Geospasial Tematik yang dibangun tersebut akan menimbulkan
kesimpangsiuran.
One
Map Policy adalah amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). Informasi
Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan,
keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis.
Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial
yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BIG sebagai
penyelenggara Informasi Geospasial Dasar yaitu Jaring Kontrol Geodesi dan Peta
Dasar yang menjadi acuan untuk menjamin keterpaduan informasi nasional. BIG
mengintegrasikan berbagai peta yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah ke
dalam satu peta dasar (One Map).





