navigasi

Tuesday, October 15, 2019

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
d.      Peraturan Pemerintah (PP);
e.       Peraturan Presiden (Perpres);
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber :
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/tata-urutan-peraturan-perundang.html

Aplikasi Transformasi Koordinat Geografis ke TM3

Sumber :
https://www.asifah.com/transformasi/

Friday, October 11, 2019

Aturan Memberikan Akses Jalan



Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) :
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Jika tanah untuk akses keluar bagi dirinya itu telah dibangun, ada aturan dalam Pasal 671 KUH Perdata yang wajib diperhatikan, yaitu : 
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Jika pemilik tanah/rumah yang dekat dengan jalan umum itu menghiraukan tuntutan yang diajukan kepadanya, menurut hemat kami, karena ia menguasai area yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi tetangganya itu, ia dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Perdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sumber :
https://bplawyers.co.id/2018/09/14/tak-punya-akses-jalan-ke-rumah-simak-aturan-hukumnya/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56481ab40002d/kewajiban-memberikan-jalan-tembus-bagi-tanah-di-belakang-rumah/

Tuesday, September 24, 2019

Doa Upacara HANTARU



A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim.
Bismillahirrahmanirrahim.
Marilah kita berdo’a dengan khusyu’ dan ikhlas, menurut agama masing-masing. Izinkan, saya akan memandunya secara agama Islam.
Alhamdulillahirrobbil’alamin Hamdan naimin Hamdan syakirin Hamdan yu waafii ni’amahu wa yukaafii maziidah.Yaa Rabbanaa lakal hamdu kamaa yambagii li jalaali wajhika wa’azhiimi sulthaanik….
Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa’alaa alihi sayyidina Muhammad….
Ya Allah, Ya Tuhan Kami…
Tiada kata dan rasa yang pantas kami haturkan kepada-Mu hari ini, selain syukur kami pada-Mu atas segala nikmat dan hidayah yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, sehingga kami bisa melaksanakan Upacara memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong.

Wednesday, August 21, 2019

Pergeseran Konflik Mahasiswa Papua


Melihat berkembangnya situasi konflik rasisme Papua ini sangat dikhawatirkan adanya pihak2 tertentu yang memanfaatkan momentum ini untuk menggeser ke konflik kesukuan atau agama.

Adanya insiden mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang bisa dimanfaatkan pihak2 tertentu untuk menggulirkan isu, "orang Papua tidak diterima di Jawa maka begitu juga orang selain Papua silahkan pergi dari tanah Papua". Dan jangan sampai aksi demonstrasi yang saat ini dilakukan oleh warga Papua menyerang personal orang Jawa / Batak / Bugis, dll., yang mana jika hal ini terjadi maka bisa terjadi disharmonisasi kehidupan antar berbagai macam suku yang ada saat ini, hingga munculnya konflik kesukuan yang berkepanjangan.