navigasi

Saturday, April 25, 2020

Hikmah Tak Mudik Lebaran karena Covid19


Kemenhub mengeluarkan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dengan adanya Permenhub ini, Angkasa Pura Airport menghentikan Layanan penerbangan komersial 24 April 2020 - 31 Mei 2020.
Praktis q yang saat ini bertugas sebagai ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat harus mengurungkan niat untuk mudik di kampung halaman tercinta (Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah), ditambah sebelumnya sudah ada SE Menpan RB no.46 th.2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/ Kegiatan Mudik dan/ Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Semua akses untuk mudik dari Sorong menuju Pemalang sudah ditutup. Mulai Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (tempat transit), Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara NYIA Yogya, hingga Bandara Soetta.
Tentunya dipastikan 99% q harus siap pertama kalinya merasakan suasana puasa Ramadhan hingga shalat Idul Fitri di tanah rantau. Padahal tiket mudik udah q beli jauh2 hari, tapi apalah daya mau g mau harus refund karena kebijakan tersebut.

Alhamdulillah suasana Ramadhan kali ini di tanah rantau berbeda dari tahun2 sebelumnya karena q sudah dibersamai dengan bidadari surgaku yang resmi menikah 16 Desember 2019 lalu.
MasyaAllah tak terasa sudah 4 bulan lebih kita bersama. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala selalu memberi keberkahan & meridhoi perjalanan rumah tangga kami ini hingga akhir kelak. Dimana tujuan akhir & utama q bisa membawa keluarga bersama berkumpul di surga-Nya dan bertemu Allah subhanahu wa ta'ala. Aamiin. 
Okay kembali ke tema utama ya, walau ada rasa sedih karena lebaran gbs bertemu orang tua, adek, mertua, kakak,  dan keluarga besar lainnya, tapi paling tidak kesedihan itu bisa sedikit terobati dengan adanya bidadari surgaku yang selalu support & terus mendampingi disetiap langkah q saat ini. Ea...
Kita harus 100% yakin semua ini atas kehendak Allah subhanahu wa ta'ala, pasti banyak hikmah dari setiap kejadian yang ada di muka bumi ini dan dialami kita saat ini.
Btw kenapa q nulis kemungkinan 99%? Karena ada 1% yang "nothing is impossible"... Who knows ya... Hehe...

Seperti q yang kemungkinan 99% gbs merasakan lebaran di kampung halaman, beberapa hikmah dan InsyaAllah pahala yang bisa didapatkan diantaranya :

Thursday, October 17, 2019

Peta Bidang Tanah BPN


Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik. (Ps.1 ayat.6 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Untuk keperluan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dibuat peta bidang-bidang tanah. (Ps.31 ayat.1 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagai berikut (Ps.31 ayat.5 Permen ATR/BPN no.3 th.1997) :
a.       judul peta, yaitu “Peta bidang tanah”;
b.      nomor RT/RW, nama Kelurahan/desa, Kabupaten/ kotamadya, dan Propinsi;
c.       skala peta;
d.      panah utara;
e.       batas bidang-bidang tanah;
f.       jalan, sungai atau benda-benda lain yang dapat dijadikan petunjuk lokasi;
g.      nomor identifikasi bidang tanah;
h.      tanggal dan tanda tangan Ketua Panitia Ajudikasi.



Tuesday, October 15, 2019

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
d.      Peraturan Pemerintah (PP);
e.       Peraturan Presiden (Perpres);
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber :
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/tata-urutan-peraturan-perundang.html

Aplikasi Transformasi Koordinat Geografis ke TM3

Sumber :
https://www.asifah.com/transformasi/

Friday, October 11, 2019

Aturan Memberikan Akses Jalan



Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) :
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Jika tanah untuk akses keluar bagi dirinya itu telah dibangun, ada aturan dalam Pasal 671 KUH Perdata yang wajib diperhatikan, yaitu : 
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Jika pemilik tanah/rumah yang dekat dengan jalan umum itu menghiraukan tuntutan yang diajukan kepadanya, menurut hemat kami, karena ia menguasai area yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi tetangganya itu, ia dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Perdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sumber :
https://bplawyers.co.id/2018/09/14/tak-punya-akses-jalan-ke-rumah-simak-aturan-hukumnya/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56481ab40002d/kewajiban-memberikan-jalan-tembus-bagi-tanah-di-belakang-rumah/