navigasi

Saturday, March 7, 2026

Biaya Rute Perjalanan Teluk Wondama Papua Barat ke Pemalang Jawa Tengah

H-1, Jumat.
Pesawat Susi Air dari Bandara Wasior (Teluk Wondama) ke Bandara Rendani (Manokwari) Pukul 8.15 s.d. 9.05 WIT. Biaya Rp. 449.020,-.
Bermalam dulu di Manokwari. Saya numpang di teman (mas Doddy) jadi aman tidak mengeluarkan biaya.
H-2, Sabtu.
Awalnya saya beli tiket Rute Manokwari - Sorong - Makassar - Jogja. Dimana tujuan akhir Jogja sampai Pukul 15.00 WIB. Jadi biar bisa sekalian silaturrahim ke Pakde dan sabtu malam bisa tarawih di Maskam UGM dengan penceramah Prof.Mahfud MD., tapi karena ada reschedule dari maskapai dimana diubah dari Makassar ke Jogja Pukul 18.15 WITA s.d. 19.10 WIB.
Jadi saya tidak setuju dan pihak maskapai mengakomodir dengan beberapa pilihan yang akhirnya saya putuskan dengan rute Manokwari - Sorong - Makassar - Cengkareng - Yogya. Tapi Karena sampe Jogja terlalu malam jadi saya putuskan untuk langsung dari Jakarta ke Pemalang naik kereta.
Maxim Motor dari Swapen ke Bandara Rendani Biaya Rp.20.000,-.
Pesawat Lion Air dari Bandara Rendani (Manokwari) ke Bandara DEO (Sorong) Pukul 8.30 s.d. 9.30 WIT.
Pesawat Lion Air dari Bandara DEO (Sorong) ke Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) Pukul 10.00 WIT s.d. 11.05 WITA.
Pesawat Lion Air dari Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) ke Bandara Soekarno Hatta (Banten) Pukul 14.45 WITA s.d. 16.00 WIB. Biaya Rp.3.600.000,-
Grab Premium Bandara Soetta ke Stasiun Pasar senen. Pukul 16.30 s.d. 17.15 WIB. Biaya Rp.305.000,-.
Kereta Tawang Jaya dari Stasiun Pasar Senen (Jakarta) ke Stasiun Pemalang Pukul 18.25 s.d. 22.45 WIB. Biaya Rp 260.000,-.
Sampai Pemalang dijemput istri tercinta.
Biaya Grab lebih mahal dari biaya kereta ke Pemalang. Ini menjadi pengalaman berharga untuk saya yang sebenarnya ada waktu survei harga dulu di semua transport lokal karena banyak pilihan. Grab yang biasa juga bisa tapi dari pintu keluar Terminal 1 Soetta nyebrang jalan dulu. Sedangkan saya dalam kondisi terburu-buru mengejar jadwal kereta jadi asal dapat yang terdekat & tercepat.
Biaya diatas belum dengan makan dan minum ya, kalau itu relatif bisa diatur masing-masing individu.
Total perjalanan dengan rute tersebut biaya Rp. 4,634,020,-.
So bagaimana teman2 ada pengalaman dengan rute yang sama namun bisa jauh lebih efisien?

Sunday, January 19, 2025

Prinsip-Prinsip dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Ada empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut.

  1. Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
  2. Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
  3. Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.
  4. Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
  4. Mahkamah Agung;
  5. Mahkamah Konstitusi (“MK”);
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. Komisi Yudisial;
  8. Bank Indonesia;
  9. Menteri;
  10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
  12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedudukan Hukum Permen

Peraturan menteri (Permen) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12/2011) tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.” 

Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frase “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…” di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui keberadaannya.

Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 menegaskan:
“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
2. dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-peraturan-menteri-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan-lt5264d6b08c174/

Kedudukan Hukum SKB Menteri

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri mempunyai kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan hukum positif yang berlaku berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011.

Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-skb-menteri-dalam-peraturan-perundang-undangan-lt5c401dcce8628/

Kedudukan Hukum SE Menteri dan Petunjuk Teknis

Surat Edaran (SE) tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. Sebagaimana disebutkan dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008.

berdasarkan Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat Edaran tidak juga dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga Surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi peraturan berhierarki lainnya. Sehingga di dalam Surat edaran, sebagaimana kita ketahui dari dasar pembentukan kebijakan di atas, dan untuk memperjelas makna dari kebijakan yang dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, jelas dan seharusnya di dalam Surat Edaran tidak memiliki sanksi.


Sumber :
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kisaran/baca-artikel/15099/Asas-lex-superior-derogate-legi-inferiori-dan-Kedudukan-Surat-Edaran-dalam-Perundang-undangan.html

https://bdksemarang.kemenag.go.id/berita/kedudukan-surat-edaran-dalam-peraturan-perundang-undangan

JDIH Bappenas
https://jdih.bappenas.go.id › ...PDF
kedudukan hukum peraturan/kebijakan dibawah peraturan menteri ...

https://jdih.bappenas.go.id/pengkajianhukum/detail/2863/kedudukan-hukum-peraturan--regeling--dan-peraturan-kebijakan--beleidregel--di-bawah-peraturan-menteri-ppn--kepala-bappenas

Tuesday, December 3, 2024

Doa Pembuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2024

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…

Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua…

Hadirin yang berbahagia, marilah kita berdo’a dengan khusyu’ dan ikhlas, menurut agama masing-masing. Izinkan, saya akan memandunya secara agama Islam. Marilah bersama-sama kita menundukkan hati, memohon ampun, seraya mengharap agar do’a kita dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulilllah hirrabbil ‘alamin.

Hamdan naimin Hamdan yu waafii ni’amahu wa yukaafii maziidah. Yaa Rabbanaa lakal hamdu kamaa yambagii li jalaali wajhika wa’azhiimi sulthaanik…

Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa’alaa alihi sayyidina Muhammad…

Ya Allah, Ya Tuhan Kami..

Tiada kata dan rasa yang pantas kami haturkan kepada-Mu hari ini, selain syukur kami pada-Mu atas segala nikmat dan hidayah yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, sehingga kami bisa hadir bersama untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.

Thursday, October 17, 2024

KATA-KATA SUMPAH / JANJI PELANTIKAN SURVEYOR BERLISENSI

 PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI

  

SEBELUM SAUDARA MENGUCAPKAN SUMPAH/JANJI, SAYA INGIN BERTANYA,

UNTUK YANG BERAGAMA KRISTEN/KATOLIK :

A)   APAKAH SAUDARA BERSEDIA BERJANJI?

B)   BERJANJI DENGAN CARA AGAMA APA?

UNTUK YANG BERAGAMA ISLAM :

C)   APAKAH SAUDARA BERSEDIA BERSUMPAH?

D)  BERSUMPAH DENGAN CARA AGAMA APA?

SELANJUTNYA SAYA PERLU MEMPERINGATKAN, BAHWA SUMPAH YANG AKAN SAUDARA UCAPKAN INI ADALAH MENGANDUNG TANGGUNG JAWAB TERHADAP BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

SUMPAH INI DISAMPING DISAKSIKAN OLEH DIRI SENDIRI DAN OLEH SEMUA YANG HADIR SEKARANG, JUGA YANG PENTING SEKALI DISADARI BAHWA SUMPAH INI DISAKSIKAN OLEH TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA TUHAN ITU MAHA MENGETAHUI.

 

”SELANJUTNYA IKUTI KATA-KATA SAYA”

SAMBUTAN KAKANWIL BPN PROV.PAPUA BARAT PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH SURVEYOR BERLISENSI

 SAMBUTAN KAKANWIL BPN PROV.PAPUA BARAT

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH SURVEYOR BERLISENSI

17 OKTOBER 2024

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Selamat siang,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Shalom.

 

Yang saya hormati Kepala Bagian Tata Usaha,

Yang saya hormati Kepala Bidang Survei dan Pemetaan,

Yang saya hormati para Rohaniawan,

serta Surveyor Berlisensi dan Saudara-saudari yang saya kasihi dan banggakan.

 

Saya mengucapkan selamat kepada Saudara-saudara yang baru saja dilantik menjadi Surveyor Berlisensi di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat. Surveyor Berlisensi yang telah dilantik dengan jumlah 12 Orang yang terdiri dari 9 orang Surveyor Kadastral dan 3 orang Asisten Surveyor Kadastral. Saudara-saudara adalah putra-putri terbaik bangsa yang telah melalui ujian Surveyor Berlisensi yang kredibel dan akuntabel, sehingga saya nilai layak untuk mengemban tugas sebagai Surveyor Berlisensi yang melaksanakan kegiatan survei dan pemetaan di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat.

 

Friday, September 6, 2024

Kewenangan Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah BPN

 Kewenangan pengukuran suatu bidang tanah :

1.     Luas s.d. 25 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan

2.     Luas 25 s.d. 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Wilayah

3.     Luas lebih dari 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kementerian

 

Sumber :

Pasal 14 Permen ATR/Ka BPN RI No.16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan HAT dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Thursday, September 5, 2024

Jangan Jadikan Anak sebagai Penghambat Ibu Beribadah

 Teruntuk Bia tercinta.


By pagi tadi merenung,

Setelah kt menikah dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berikan amanah ghuma ghifa,

tolong ingat pesan buya ini ya ayangku,


"Jangan sampai merawat, menjaga, dan mendidik ghuma ghifa menjadi penghambat bia utk sholat wajib diawal waktu, tilawah Qur'an, sholat sunah, puasa sunah, dan ibadah2 lainny yg biasa dilakukan sebelum menikah. tapi jadikan merawat, menjaga, dan mendidik anak2 kt sebagai bagian dari ibadah yg sangat mulia. Jikalau memang gbs melakukan ibadah2 tsb yakinlah bukan krn anak2 tetapi karena usaha bia dalam memaksimalkan tugas utama bia sebagai seorang ibu utk merawat, menjaga, dan mendidik mereka menjadi generasi penerus dakwah Islam, penghafal Al-Quran, memiliki akhlaq seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat" 

Sunday, August 25, 2024

Berprasangka Baik kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala

dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا فَلَهُ وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ » [ أخرجه إبن حبان]

 

Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman: ‘Aku selalu berada pada prasangka para hamba-Ku, jika dia berprasangka baik maka Aku juga demikian, sebaliknya kalau buruk sangkaannya demikian pula Akupun begitu“. [HR Ibnu Hibban no: 638].

 

Maknanya adalah apapun yang kita dapatkan sifatnya baik maka misal kita dapat nikmat makanan, nikmat kesehatan, kita berkata, “owh ini berarti Allah subhanahu wa ta’ala sedang melimpahkan nikmatnya kedapa saya Alhamdulillah, ini sudah umum. Tapi kalau dia sedang mendapat musibah seperti sakit, kehilangan harta, dan ditipu orang, disini juga dibutuhkan prasangka baik kepada Allah subhanahu wa ta’ala, kalau kita berprasangka baik, misal kita mengatakan, “mungkin Allah subhanahu wa ta’ala sedang bersihkan dosa-dosaku, mungkin Allah subhanahu wa ta’ala akan tinggikan derajatku”, maka dia akan mendapatkan kebaikan itu. Tapi kalau berprasangka buruk maka ini akan bermasalah untuk kita.

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Hadits Qudsi :

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

 

Sunday, October 15, 2023

Mengenal Bahasa Moi. Salah Satu Suku di Papua

Suku Moi adalah salah satu suku di Papua. Mereka mendiami Kota SorongKabupaten Sorong Selatan, dan Raja Ampat. Suku Moi terbagi menjadi beberapa sub-suku, yaitu Moi Legin, Moi Abun, Moi Karon, Moi Klabra, Moi Moraid, Moi Segin, dan Moi Maya.

Terima kasih : bok

Terima kasih banyak : boksbek

Selamat pagi : lawobok

Selamat siang : dewobok

Selamat sore : yiwun

Selamat malam : lemwobok

Sumber :
https://www.kompasiana.com/sukma_hamsyi/552e0c286ea834f0298b45a1/jangan-ngaku-indonesia-kalau-belum-tahu-salah-satu-suku-asli-papua-ini?page=1&page_images=1
https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Moi
https://www.antaranews.com/berita/3578823/budaya-egek-dan-kecintaan-terhadap-lingkungan-hidup-suku-moi

Sunday, September 17, 2023

Cerita Kk Ghuma dengan De Ghifa

Ada benarny note di the Asian parent,
"Jangan pernah meninggalkan bayi sendirian dg kakakny yg masih balita / toddler"
Ceritany gini,
Bia sdh mulai latih ade ghifa tummy time,
Satu waktu bia keluar kmar sebentar, ade ghifa ditinggal bareng kk ghuma,
Eh pas bia balik kamar, posisi ade ghifa tadinya dipinggir kasur, udh tengkurap geser ditengah kasur 🤓
🧕🏻: ya Allah kk ngapain? 
👶🏻: iya ade mau latian tengkurap
🤦‍♀️

Saturday, September 9, 2023

Arti Nama Ghifari Azzubair

{الغفاري}
### *Ghifari* = Pemaaf, lembut hati.
* Menjadi anak laki laki yang Pemaaf, Penolong, dan Lembut hati.

( الزُّبَيْرُ )
### *Azzubair*.
* Termasuk generasi awal yang masuk Islam. Orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia) Rasulullah. Salah satu Sahabat yang mendapat janji masuk surga. Salah satu dari enam Sahabat ahli syura` dalam pemilihan khalifah setelah Umar Radhiyallahu anhu. Orang yang menarik dan banyak memiliki usaha. Fisik dia sangat tinggi hingga apabila dia berkendaraan, kakinya menyapu tanah. 

Singkatny :
{الغفاري الزُّبَيْرُ}
*Ghifari Azzubair*
"Seorang laki2 berhati lembut yg memiliki karakter pemberani dan tangguh seperti Zubair"

### *Harapan tertinggi* semoga Allah subhanahu wa ta'ala menjadikan anak kami memiliki hati yang lembut, pemaaf, karakter pemberani, dan ahli surga seperti Zubair. 
* *Sebagaimana zubair*, 
Semoga Allah subhanahu wa ta'ala jadikan engkau sosok lelaki rupawan dengan fisik yang tangguh, pemberani, memiliki iman kuat, dan ahli surga yg akan melahirkan keturunan para ulama yg mencintai Allah dan Rasul-Nya.

Tasyakuran Aqiqah Putra Kedua Ageng-Vivi

Alhamdulillah, Jum'at 8 September 2023 / 22 Safar 1445 H, tepat di hari ketujuh kelahiran putra kami yg kedua telah dilaksanakan sunnah2 yg pernah dicontohkan dan disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
1) telah dipotong dua ekor kambing,
2) telah dicukur rambut di kepalanya,
3) bersedekah senilai perak / emas dari berat rambut bayi yg dicukur,
4) telah diberikan sebuah nama terbaik yg bs kt ikhtiarkan utk menjadi do'a dan harapan kami sbg orang tuanya.
* Nama tsb adl : 
*GHIFARI AZZUBAIR*
√ *Ghifari* = Pemaaf, lembut hati.
√ *Azzubair* = Orang pertama yg menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yg hendak berbuat sewenang-wenang kpd Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia) Rasulullah. Salah satu Sahabat yg mendapat janji masuk surga.
"Semoga Allah subhanahu wa ta'ala menjadikan anak kami memiliki hati yg lembut, pemaaf, karakter pemberani, dan ahli surga seperti Zubair."
Aamiin.

Kelahiran Putra Kedua Ageng-Vivi

Alhamdulillah telah lahir putera kedua kami pada Sabtu legi, 2 September 2023 / 16 Safar 1445 H Pukul 10.00 WIB di RSHS Pml.
Berat 3.4 kg, panjang 49 cm, lingkar kepala 33 cm, lingkar dada 32 cm. 
Semoga menjadi qurrota a'yun bagi kami, cendekiawan shalih, hafiz Qur'an 30 juz, & memiliki Akhlaq Qur'ani.
Aamiin.

Ageng-Vivi.

Wednesday, September 6, 2023

Alternatif Rute Pemalang - Sorong

11.09 kereta kaligung stasiun Pemalang (eksekutif 120.000) 
12.55 sampai stasiun semarang poncol
13 s.d. 13.30 grab car via pemuda - puri anjasmara. (40.000, + 5.000 parkir stasiun, 8.000 parkir bandara)
15.35 pesawat garuda smrg - jkt
16.50 Sampai soetta
00.10 peswat garuda Y soetta - sorong (5.164.630) 
6.15 sampai DEO