Banyak orang takut untuk menyerukan kebenaran karena akan terlempar dari realita kehidupan sekarang ini. Berjuanglah untuk menjadi seorang pemimpin yang selalu menjunjung tinggi proses tegaknya keadilan dan kebenaran hingga kita dapat menaklukkan dunia dan menjadi seorang pemimpin dunia.
Saturday, March 7, 2026
Biaya Rute Perjalanan Teluk Wondama Papua Barat ke Pemalang Jawa Tengah
Sunday, January 19, 2025
Prinsip-Prinsip dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Ada empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut.
- Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
- Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
- Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.
- Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
- Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
- Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
- Mahkamah Agung;
- Mahkamah Konstitusi (“MK”);
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Komisi Yudisial;
- Bank Indonesia;
- Menteri;
- Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Kedudukan Hukum Permen
Kedudukan Hukum SKB Menteri
Kedudukan Hukum SE Menteri dan Petunjuk Teknis
Tuesday, December 3, 2024
Doa Pembuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Selamat siang dan salam
sejahtera bagi kita semua…
Hadirin
yang berbahagia, marilah kita berdo’a dengan khusyu’ dan ikhlas, menurut agama
masing-masing. Izinkan, saya akan memandunya secara agama Islam. Marilah
bersama-sama kita menundukkan hati, memohon ampun, seraya mengharap agar do’a
kita dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulilllah hirrabbil ‘alamin.
Hamdan
naimin Hamdan yu waafii ni’amahu wa yukaafii maziidah. Yaa Rabbanaa lakal hamdu
kamaa yambagii li jalaali wajhika wa’azhiimi sulthaanik…
Allahumma shalli ‘alaa
sayyidinaa Muhammad wa’alaa alihi sayyidina Muhammad…
Ya Allah, Ya Tuhan Kami..
Tiada kata dan rasa yang pantas kami haturkan kepada-Mu hari ini, selain syukur kami pada-Mu atas segala nikmat dan hidayah yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, sehingga kami bisa hadir bersama untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.
Thursday, October 17, 2024
KATA-KATA SUMPAH / JANJI PELANTIKAN SURVEYOR BERLISENSI
PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI
SEBELUM SAUDARA MENGUCAPKAN SUMPAH/JANJI, SAYA INGIN
BERTANYA,
UNTUK YANG BERAGAMA KRISTEN/KATOLIK :
A)
APAKAH
SAUDARA BERSEDIA BERJANJI?
B)
BERJANJI
DENGAN CARA AGAMA APA?
UNTUK YANG BERAGAMA ISLAM :
C)
APAKAH
SAUDARA BERSEDIA BERSUMPAH?
D)
BERSUMPAH
DENGAN CARA AGAMA APA?
SELANJUTNYA SAYA PERLU MEMPERINGATKAN, BAHWA SUMPAH YANG AKAN
SAUDARA UCAPKAN INI ADALAH MENGANDUNG TANGGUNG JAWAB TERHADAP BANGSA DAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
SUMPAH INI DISAMPING DISAKSIKAN OLEH DIRI SENDIRI DAN
OLEH SEMUA YANG HADIR SEKARANG, JUGA YANG PENTING SEKALI DISADARI BAHWA SUMPAH
INI DISAKSIKAN OLEH TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA TUHAN ITU MAHA MENGETAHUI.
”SELANJUTNYA IKUTI KATA-KATA SAYA”
SAMBUTAN KAKANWIL BPN PROV.PAPUA BARAT PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH SURVEYOR BERLISENSI
SAMBUTAN KAKANWIL BPN PROV.PAPUA BARAT
PELANTIKAN
DAN PENGAMBILAN SUMPAH SURVEYOR BERLISENSI
17 OKTOBER 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Shalom.
Yang saya hormati Kepala Bagian Tata Usaha,
Yang saya hormati Kepala Bidang Survei dan Pemetaan,
Yang saya hormati para Rohaniawan,
serta Surveyor Berlisensi dan Saudara-saudari yang saya kasihi dan
banggakan.
Saya mengucapkan selamat kepada Saudara-saudara yang baru saja dilantik
menjadi Surveyor Berlisensi di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat. Surveyor
Berlisensi yang telah dilantik dengan jumlah 12 Orang yang terdiri dari 9 orang
Surveyor Kadastral dan 3 orang Asisten Surveyor Kadastral. Saudara-saudara
adalah putra-putri terbaik bangsa yang telah melalui ujian Surveyor Berlisensi
yang kredibel dan akuntabel, sehingga saya nilai layak untuk mengemban tugas
sebagai Surveyor Berlisensi yang melaksanakan kegiatan survei dan pemetaan di
Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat.
Tuesday, September 10, 2024
Tugas Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN
Tugas Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional :
Friday, September 6, 2024
Kewenangan Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah BPN
Kewenangan pengukuran suatu bidang tanah :
1.
Luas
s.d. 25 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan
2.
Luas
25 s.d. 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Wilayah
3.
Luas
lebih dari 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kementerian
Sumber
:
Thursday, September 5, 2024
Jangan Jadikan Anak sebagai Penghambat Ibu Beribadah
Teruntuk Bia tercinta.
By pagi tadi merenung,
Setelah kt menikah dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berikan amanah ghuma ghifa,
tolong ingat pesan buya ini ya ayangku,
"Jangan sampai merawat, menjaga, dan mendidik ghuma ghifa menjadi penghambat bia utk sholat wajib diawal waktu, tilawah Qur'an, sholat sunah, puasa sunah, dan ibadah2 lainny yg biasa dilakukan sebelum menikah. tapi jadikan merawat, menjaga, dan mendidik anak2 kt sebagai bagian dari ibadah yg sangat mulia. Jikalau memang gbs melakukan ibadah2 tsb yakinlah bukan krn anak2 tetapi karena usaha bia dalam memaksimalkan tugas utama bia sebagai seorang ibu utk merawat, menjaga, dan mendidik mereka menjadi generasi penerus dakwah Islam, penghafal Al-Quran, memiliki akhlaq seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat"
Sunday, August 25, 2024
Berprasangka Baik kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala
dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا
فَلَهُ وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ » [ أخرجه إبن حبان]
“Sesungguhnya
Allah azza wa jalla berfirman: ‘Aku selalu berada pada prasangka para hamba-Ku,
jika dia berprasangka baik maka Aku juga demikian, sebaliknya kalau buruk
sangkaannya demikian pula Akupun begitu“. [HR Ibnu Hibban no: 638].
Maknanya adalah apapun yang kita dapatkan sifatnya baik maka misal
kita dapat nikmat makanan, nikmat kesehatan, kita berkata, “owh ini berarti
Allah subhanahu wa ta’ala sedang melimpahkan nikmatnya kedapa saya
Alhamdulillah, ini sudah umum. Tapi kalau dia sedang mendapat musibah seperti
sakit, kehilangan harta, dan ditipu orang, disini juga dibutuhkan prasangka
baik kepada Allah subhanahu wa ta’ala, kalau kita berprasangka baik, misal kita
mengatakan, “mungkin Allah subhanahu wa ta’ala sedang bersihkan dosa-dosaku,
mungkin Allah subhanahu wa ta’ala akan tinggikan derajatku”, maka dia akan
mendapatkan kebaikan itu. Tapi kalau berprasangka buruk maka ini akan
bermasalah untuk kita.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Hadits Qudsi :
Allah
Subhanahu wa ta’ala berfirman :
Sunday, October 15, 2023
Mengenal Bahasa Moi. Salah Satu Suku di Papua
Suku Moi adalah salah satu suku di Papua. Mereka mendiami Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Raja Ampat. Suku Moi terbagi menjadi beberapa sub-suku, yaitu Moi Legin, Moi Abun, Moi Karon, Moi Klabra, Moi Moraid, Moi Segin, dan Moi Maya.
Terima kasih : bok
Terima kasih banyak : boksbek
Selamat pagi : lawobok
Selamat siang : dewobok
Selamat sore : yiwun
Selamat malam : lemwobok
Sumber :
https://www.kompasiana.com/sukma_hamsyi/552e0c286ea834f0298b45a1/jangan-ngaku-indonesia-kalau-belum-tahu-salah-satu-suku-asli-papua-ini?page=1&page_images=1
https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Moi
https://www.antaranews.com/berita/3578823/budaya-egek-dan-kecintaan-terhadap-lingkungan-hidup-suku-moi