navigasi

Showing posts with label Pertanahan. Show all posts
Showing posts with label Pertanahan. Show all posts

Tuesday, December 3, 2024

Doa Pembuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2024

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…

Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua…

Hadirin yang berbahagia, marilah kita berdo’a dengan khusyu’ dan ikhlas, menurut agama masing-masing. Izinkan, saya akan memandunya secara agama Islam. Marilah bersama-sama kita menundukkan hati, memohon ampun, seraya mengharap agar do’a kita dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulilllah hirrabbil ‘alamin.

Hamdan naimin Hamdan yu waafii ni’amahu wa yukaafii maziidah. Yaa Rabbanaa lakal hamdu kamaa yambagii li jalaali wajhika wa’azhiimi sulthaanik…

Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa’alaa alihi sayyidina Muhammad…

Ya Allah, Ya Tuhan Kami..

Tiada kata dan rasa yang pantas kami haturkan kepada-Mu hari ini, selain syukur kami pada-Mu atas segala nikmat dan hidayah yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, sehingga kami bisa hadir bersama untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.

Tuesday, March 7, 2023

Tugas Makalah Administrasi dan Kebijakan Pertanahan - Membenahi Pendaftaran Tanah di Indonesia

 



A.    PENDAHULUAN

Pendaftaran tanah merupakan suatu proses pencatatan dan pemberian informasi tentang pemilikan tanah, penggunaan tanah dan status pemilikan. Fungsi pendaftaran tanah menurut United Nations Economic Commission for Europe: The function of land registration is to provide a safe and certain foundation for  the acquisition, enjoyment and disposal of rights in land”. (United Nations Economic Commission for Europe, Land Administration Guideline, New York & Genevs, 1996.,  hlm.  4).

Pendaftaran Tanah bertujuan :

1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; dan

3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. (Harmanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Direktorat Jenderal Agraria, 1981, hlm.  2).

Perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia dari masa penjajahan Belanda sampai sekarang  terbagi menjadi 2 (dua) periode yaitu sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yaitu dari masa penjajahan oleh Verenigde Oost-Indische Compagnie (Perikatan Kompeni Hindia Timur) dari tahun 1620 sampai dengan tahun 1960 dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu dari tahun 1960 sampai sekarang.

Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai akibat dari politik hukum pemerintah jajahan hukum agraria pada waktu itu  mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan didasarkan atas hukum barat. Hal mana selain menimbulkan pelbagai masalah antar golongan menjadi serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum. (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Romawi I). Diundangkannya  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, telah mengakhiri dualisme di bidang Hukum Agraria di Indonesia khususnya juga di bidang pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 10 Pasal 19 UUPA diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri   Agraria Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pedoman-pedoman Pokok Penyelenggaraan Tahun 1961  selanjutnya telah disempurnakan  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan  Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur dengan jelas tujuan dari pendaftaran tanah yaitu menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum  hak-hak atas tanah meliputi :

a. kepastian hukum atas objek bidang tanahnya, yaitu letak bidang tanahnya, letak   batas-batasnya dan luasnya;

b. kepastian hukum atas subjek haknya, yaitu siapa menjadi pemiliknya dan;

c. kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya.

Kegiatan pendaftaran tanah meliputi 3 komponen yang saling berkaitan yaitu yuridis/ faktor hukum, teknis geodesi, dan administrasi pendaftaran tanah. Faktor hukum tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA); Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 (PP 10/1961); Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 (PP 24/1997). Teknis geodesi menjadi penting karena tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah. (Rowton Simpson,S., Land Law and Registration, Surveyor Publications, London, 1984, hlm. 125), untuk mendapatkan letak batas yang akurat dapat diketahui melalui teknis geodesi.

 Saat ini hampir semua daerah belum bisa menunjukkan bidang tanah dalam satu peta yang sama. Hal ini menjadi tantangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh pihak yang bergerak di bidang geodesi untuk mencari solusi bagaimana agar semua bidang tanah dapat tersaji dalam satu peta. Berdasarkan hal tersebut akan dibahas mengenai solusi-solusi yang perlu dilakukan untuk membenahi pendaftaran tanah di Indonesia.

Tugas Makalah Administrasi dan Kebijakan Pertanahan - Menuju Pendaftaran Tanah Bersifat Negatif di Indonesia

  


A.    PENDAHULUAN

Pendaftaran tanah merupakan suatu proses pencatatan dan pemberian informasi tentang pemilikan tanah, penggunaan tanah dan status pemilikan. Fungsi pendaftaran tanah menurut United Nations Economic Commission for Europe: The function of land registration is to provide a safe and certain foundation for  the acquisition, enjoyment and disposal of rights in land”. (United Nations Economic Commission for Europe, Land Administration Guideline, New York & Genevs, 1996., hlm. 4).

Pendaftaran Tanah bertujuan :

1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; dan

3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. (Harmanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Direktorat Jenderal Agraria, 1981, hlm.  2).

Perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia dari masa penjajahan Belanda sampai sekarang  terbagi menjadi 2 (dua) periode yaitu sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yaitu dari masa penjajahan oleh Verenigde Oost-Indische Compagnie (Perikatan Kompeni Hindia Timur) dari tahun 1620 sampai dengan tahun 1960 dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu dari tahun 1960 sampai sekarang.

Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai akibat dari politik hukum pemerintah jajahan hukum agraria pada waktu itu  mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan didasarkan atas hukum barat. Hal mana selain menimbulkan pelbagai masalah antar golongan menjadi serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum. (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Romawi I). Diundangkannya  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, telah mengakhiri dualisme di bidang Hukum Agraria di Indonesia khususnya juga di bidang pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 10 Pasal 19 UUPA diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri   Agraria Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pedoman-pedoman Pokok Penyelenggaraan Tahun 1961  selanjutnya telah disempurnakan  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan  Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur dengan jelas tujuan dari pendaftaran tanah yaitu menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum  hak-hak atas tanah meliputi :

a. kepastian hukum atas objek bidang tanahnya, yaitu letak bidang tanahnya, letak   batas-batasnya dan luasnya;

b. kepastian hukum atas subjek haknya, yaitu siapa menjadi pemiliknya dan;

c. kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya.

Kegiatan pendaftaran tanah meliputi 3 komponen yang saling berkaitan yaitu yuridis/ faktor hukum, teknis geodesi, dan administrasi pendaftaran tanah. Faktor hukum tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA); Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 (PP 10/1961); Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 (PP 24/1997). Teknis geodesi menjadi penting karena tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah. (Rowton Simpson,S., Land Law and Registration, Surveyor Publications, London, 1984, hlm. 125), untuk mendapatkan letak batas yang akurat dapat diketahui melalui teknis geodesi.

 Saat ini masih banyak celah yang dimiliki dari sistem pendaftaran tanah negatif di Indonesia. Seperti dari sisi keadilan untuk masyarakat dan kepastian hukumnya masih perlu diperbaiki. Sehingga sudah saatnya kita mempertimbangkan untuk beralih ke sistem pendaftaran positif. Tentunya semua itu harus melalui proses yang panjang setelah sistem yang ada saat ini yaitu pendaftaran tanah negatif sudah rapi. Berikut akan dijabarkan mengenai sistem pendaftaran tanah negatif dan positif dimana pada akhirnya akan disimpulkan langkah yang tepat untuk menuju system positif.

Thursday, September 23, 2021

Doa HANTARU 2021

DOA PADA UPACARA

HARI AGRARIA DAN TATA RUANG (HANTARU)

24 SEPTEMBER 2021

 

Alhamdulilllah hirrabbil ‘alamin Hamdan naimin Hamdan syakirin Hamdan yu waafii ni’amahu wa yukaafii maziidah. Yaa Rabbanaa lakal hamdu kamaa yambagii li jalaali wajhika wa’azhiimi sulthaanik.

 

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih,

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat-Mu, karena atas segala limpahan rahmat-Mu pada pagi ini kami masih dapat berhimpun, dalam acara Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021.

 

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Penyayang,

Berilah kami petunjuk agar peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ini bisa menjadi momentum Kementerian ATR/ BPN untuk bertransformasi menjadi lebih baik dan lebih maju.

Anugrahi kami kebeningan hati dan kejernihan pikir, dalam mengimplementasikan kebijakan tata ruang dan pertanahan, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

 

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pemurah

Hindarkanlah nusantara kami dari bencana dan marabahaya.

Angkatlah pandemi Covid-19 ini agar kami dapat kembali beraktivitas normal dan

lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai nilai-nilai Kementerian ATR/ BPN yaitu melayani, professional, dan Terpercaya.

 

Thursday, October 8, 2020

Kewenangan Pengukuran BPN

Paragraf 2 Pengukuran, Pasal 77 ayat 1 PMNA/Ka BPN no.3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksana PP no.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah :

Monday, July 29, 2019

Bisakah Hak Milik hapus?

Jawabannya Bisa.

Berdasarkan Undang-undang no.5 tahun 1960 tentang tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria Presiden Republik Indonesia (UUPA) pasal 27 HM hapus jika :