Banyak
yang bertanya dan request untuk
pengalaman lanjutan dari pemerkasan hingga resmi jadi PNS. Mungkin kawan2 banyak yang bertanya setelah pemberkasan ngapain lagi nih? Aku Okay q sampaikan
secara singkat saja ya nanti kalau ada waktu luang lagi q ceritakan lebih
detail, tapi g janji sih.haha.
Intinya
alurnya adalah sebagai berikut :
1. Pemberkasan
6 Desember 2017.
2. Pengumuman
Nomor Identitas Pegawai (NIP) beserta penempatan di kantah atau kanwil mana.
Waktu tepatnya q agak lupa, ya sekitar akhir desember atau awal januari.
# Banyak2 berdoa ya semoga dapat penempatan di Kantah yang lumayan ramai / mudah dijangkau, syukur2 ya di Kanwil. Karena bakal disebar dalam satu provinsi yang telah kita pilih saat daftar kemarin.
# Pengumuman resmi kalau tidak salah melalui website BKN.
# Banyak2 berdoa ya semoga dapat penempatan di Kantah yang lumayan ramai / mudah dijangkau, syukur2 ya di Kanwil. Karena bakal disebar dalam satu provinsi yang telah kita pilih saat daftar kemarin.
# Pengumuman resmi kalau tidak salah melalui website BKN.
3. Pengumuman
panggilan tugas CPNS 23 Januari 2018.
# Pengumuman resmi melalui website Kementerian ATR/ BPN. https://www.atrbpn.go.id/. Siap2 pantengin terus ya website tsb, kurang lebih nunggu seperti nunggu pengumuman kelulusan CPNS tapi ini belum ada tanggal pasti dari awal jadi kita menduga2 saja.
# Tidak semua satker kanwil atau kantah sudah ada mess/ rumah dinas pegawai ya. So siap2 untuk cari referensi tempat tinggal untuk penempatan nantinya. Seperti di Provinsi Papua Barat yang ada mess nya baru Kantah Kabupaten Fakfak.
# Pengumuman resmi melalui website Kementerian ATR/ BPN. https://www.atrbpn.go.id/. Siap2 pantengin terus ya website tsb, kurang lebih nunggu seperti nunggu pengumuman kelulusan CPNS tapi ini belum ada tanggal pasti dari awal jadi kita menduga2 saja.
# Tidak semua satker kanwil atau kantah sudah ada mess/ rumah dinas pegawai ya. So siap2 untuk cari referensi tempat tinggal untuk penempatan nantinya. Seperti di Provinsi Papua Barat yang ada mess nya baru Kantah Kabupaten Fakfak.
4. Wajib
lapor CPNS sesuai penempatan di Kantor Pusat Kementerian atau Kantor
Wilayah BPN 31 Januari 2018.
5. Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala Kanwil mulai 1 Februari 2018
sudah melaksanakan tugas.










