Sekilas
melakukan review Petunjuk Teknis Pembangunan Simpul jaringan dimana petunjuk
ini merupakan pendetailan dari Buku Panduan Pembangunan Simpul Jaringan tahun
2013, menurut saya buku petunjuk ini sudah sangat lengkap untuk lembaga/
kementrian dan pemerintah daerah dalam merealisasikan simpul jaringan sebagai
pedoman untuk tercapainya manfaat bersama bagi pembangunan nasional.
Seperti
yang dicantumkan pada pengantar buku ini diawali dengan konsep umum mengenai
Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) dan Simpul Jaringan supaya terbentuk
pemahaman yang sama di kalangan Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.
Selanjutnya terdapat bagian mengenai evaluasi diri kondisi saat ini di masing‐masing
Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Proses evaluasi dapat dilakukan
sendiri dengan hasil berupa informasi komponen yang sudah siap dan aspek yang
belum siap di masing‐masing Pemerintah Daerah dan
Kementerian/Lembaga. Bagian ketiga Buku ini berisi langkahlangkah praktis dalam
membangun Simpul Jaringan
Saat ini kebutuhan akan informasi
geospasial sangat tinggi. Terutama dalam bidang akademik, banyak mahasiswa yang
ingin melakukan suatu penelitian dimana membutuhkan data geospasial namun sulit
untuk mendapatkannya dikarenakan belum adanya integrasi data terpusat dan
kemudahan dalam akses data geospasial. Adanya petunjuk teknis pembangunan
simpul jaringan ini patut kita syukuri terutama dari kalangan akademisi karena
akan memudahkan dalam akses data spasial. Tinggal bagaimana mempercepat proses
kelengkapan dan penyempurnaan data dan informasi geospasial yang sudah berjalan
saat ini.
Setelah terbitnya petunjuk teknis pembangunan simpul jaringan ini saya rasa perlu adanya satu aturan yang tegas terkait percepatan pelaksanaannya, karena belum semua daerah siap untuk pelaksanaannya. Bahkan kementerian/lembaga pun masih ada tumpang tindih peran, sebagai contoh data terumbu karang seluruh Indonesia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sudah memiliki beserta telah ada bidang tersendiri yang menaunginya padahal seharusnya itu menjadi ranah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal-hal semacam ini yang seharusnya ada suatu aturan tegas yang dibuat oleh pemerintah.







