navigasi

Wednesday, October 19, 2016

International Conference Siapa Takut? #ICOIRS 2016

Bersama Canny dan Syahrir alumni Geodesi UNDIP kalian Luar Biasa
      18 September 2016 teman baik saya saat kuliah S1 Teknik Geodesi UNDIP, Arliandy P. Arbad yang saat ini melanjutkan study di Tokyo University menelepon untuk join dalam acara International Conference of Indonesian Society for Remote Sensing (ICORS 2016). Dia menjelaskan dengan sangat antusias terkait dengan Remote sensing and GIS applications :Disaster Risk Reduction and Management. Tanpa pikir panjang saya iyakan saja. Selanjutnya 26 September paper kita dengan judul Observing Deformation at Mt.Raung East Java Based on PALSAR-2 Imagery by Using Interferometric SAR langsung di submit.
          11 Oktober kami mendapat invitation letter untuk mempresentasikan abstrak di ICOIRS tersebut. Saat saya melihat informasi tersebut rasa senang sekaligus takut bercampur disana, senang karena bisa mengikuti International Conference pertama kali, takut karena harus mempresentasikan dalam bahasa Inggris dan secara topik penelitian bukan bidang keahlian saya. Lebih parah lagi si Arbad sebagai Co-Author ternyata tidak bisa hadir di Yogyakarta, karena bertepatan ada presentasi juga di Colombo, Srilanka.
Mulai 11 Oktober saya terus meningkatkan skill bahasa inggris dan memperdalam tentang paper yang akan saya presentasikan ini. Waktu berjalan sangat cepat hingga H-1 conference saya masih galau dan pikiran-pikiran negatif terus muncul dalam pikiran. “Wah speaking english masih kacau, penguasaan materi presentasi semakin dipelajari semakin banyak pula yang ternyata perlu dipahami, kalau ada pertanyaan yang tidak bisa dijawab gimana? Mau ditaruh mana muka saya, dll.”

Wednesday, December 30, 2015

Tentang Katalog Fitur Dataset (KFD)

1.     Katalog Fitur Dataset (KFD)
Katalog Fitur Dataset adalah sebuah standar yang dibuat untuk memproduksi, mendistribusikan, maupun yang menggunakan data geospasial, baik data geospasial saja maupun data geospasial yang dikaitkan dengan data non-geospasial. Cakupan penggunaan katalog ini meliputi sistem informasi geografis, sistem yang mendukung pengambilan keputusan, data untuk pemodelan, perencanaan sumber daya dan manajemen, otomatisasi pemetaan, dan geo-engineering. Selain itu Katalog Fitur Dataset juga bisa didefisikan sebagai suatu sistem yang berisi fitur dan atribut yang dapat digunakan oleh produsen dan pengguna informasi geografis dalam membangun struktur data spasial. Katalog Fitur Data Set (KFD) diperlukan untuk meningkatkan diseminasi, berbagi-pakai, dan pemanfaatan data geografis melalui sebuah pemahaman yang lebih baik akan isi dan makna dari data tersebut.
Katalog ini merupakan suatu sistem yang berisi fitur dan atribut yang dapat digunakan oleh produsen dan pengguna informasi geografis dalam membangun struktur data spasial. Tujuan penyusunan katalog fitur dataset adalah untuk mempermudah terwujudnya penggunaan data bersama maupun pertukaran data antara produsen dan pengguna data spasial atau antarpemangku kepentingan.

Tuesday, December 29, 2015

Tentang One Map Policy (OMP) Indonesia


1.     One Map Policy (OMP)
Kebijakan satu peta atau “One Map Policy (OMP) berawal di tahun 2010 ketika Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peta tutupan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan yang berbeda dimana al tersebut yang mendorong Presiden SBY memerintahkan penyusunan satu peta. Selain itu karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dibangun tidak merujuk pada satu sumber rujukan Peta Dasar (Peta Rupabumi). Bisa dipastikan selama Informasi Geospasial Tematik tidak merujuk pada Peta Dasar yang dibangun oleh instansi yang berkompeten dan berkewenangan dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) maka Informasi Geospasial Tematik yang dibangun tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran.
One Map Policy adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).  Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BIG sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar yaitu Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar yang menjadi acuan untuk menjamin keterpaduan informasi nasional. BIG mengintegrasikan berbagai peta yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah ke dalam satu peta dasar (One Map).

Sunday, December 20, 2015

Sambutan Ketua Panitia Mubes HMP UGM 2015


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Yang terhormat, Ketua HMP 2015,
Yang terhormat, Alumni HMP,
Yang terhormat, Pimpinan Himpunan Prodi,
Serta Delegasi masing2 Prodi yang kami hormati.
          Alhamdulillah, puji syukur atas kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala karena pada hari ini kita dapat berkumpul dalam acara Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (Mubes HMP) ke IX dalam keadaan sehat.
       Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
              Hadirin yang berbahagia,
       Saya selaku Ketua Panitia Penyelenggara Mubes HMP ke 9 mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada hadirin yang telah datang di acara ini. Tanggal 23 November 2015 kepanitian Mubes mulai dibentuk. Dengan kerja keras bersama semua panitia, Alhamdulillah acara ini dapat terselenggara dengan baik. Terima kasih kepada semua kawan2 panitia, para SC, donatur dan semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan acara ini.

Friday, September 18, 2015

Review SDI Cookbook Chapter 3, 4, 6, 8,dan 10



1.             Chapter 3 : (Metadata – Describing geospatial data)
Chapter ini membahas mengenai metadata. Kebutuhan akan data dari tahun ke tahun semakin meningkat. Berdasarkan akan kebutuhan tersebut maka kuantitas data juga semakin besar. Maka perlu adanya suatu pendokumentasian data yang bias diakses oleh public untuk penggunaan masa depan. Metadata disini memiliki fungsi membantu seseorang yang mengunakan data geospasial untuk menemukan data yang dibutuhkan dan menentukan bagaimana cara terbaik dalam menggunakannya.
Meta memiliki arti perubahan, sedangkan metadata disini menjelaskan asal muasal dan melacak perubahan data. Metadata adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan ringkasan informasi atau karakteristik dari satu set data. Salah satu aplikasi sederhana dari metadata yaitu dalam penggunaan sistem informasi geografis berbasis website dengan menampilkan peta secara online dimana terdapat informasi tentang deskripsi peta, judul peta, sistem referensi didalamnya, hal tersebut merupakan bagian dari metadata.
Berikut perbedaan level metadata yang digunakan :
a.       Penemuan metadata.
Penemuan data merupakan jumlah minimum informasi yang perlu disediakan untuk menyampaikan kepada public dari sumber data. Hal ini akan menjawab pertanyaan tentang data geospasial. Dalam konteks ini memungkinkan organisasi untuk mengetahui dan mempublikasi data yang mereka punya.
b.      Eksplorasi metadata : Merupakan dokumentasi yang disediakan oleh data untuk memastikan bahwa orang lain menggunakan data benar dan bijak. Eksplorasi metadata memberikan informasi yang cukup untuk memastikan bahwa data tepat untuk tujuan tertentu, dan sebagai informasi lebih lanjut mengenai referensi tertentu.
c.       Eksploitasi metadata : Membantu pengguna akhir dan organisasi penyedia untuk secara efektif menyimpan, menggunakan, memelihara dan mengarsip data mereka.
Sangat tepat sekali jika dalam suatu metadata harus ada standar yang digunakan agar terbentuk suatu kesatuan informasi terorganisir yang dapat memudahkan publik untuk mendapatkan informasi dan untuk kemudahan suatu organisasi maupun lembaga dalam transferring data. Tentunya untuk menentukan sebuah standar metadata dengan karakteristik paling tepat membutuhkan suatu analisa mendalam dari berbagai kalangan. Seperti yang dilakukan oleh sejumlah organisasi untuk memastikan tingkat konsistensi sebuah standar metadata saat ini. 3 standar metadata utama yang dikembangkan pada lingkup internasional adalah The Content Standard for Digital Geospatial Metadata, U.S. 1994, revised 1998 http://www.fgdc.gov/, A CEN Pre-standard adopted in 1998 http://forum.afnor.fr/afnor/WORK/AFNOR/GPN2/Z13C/indexen.htm,  dan ISO 19115 (International Standard) and ISO 19139 (Draft Technical Specification).