1.
One Map Policy (OMP)
Kebijakan satu peta atau “One Map Policy (OMP)
berawal di tahun 2010 ketika Unit
Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
menunjukkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peta tutupan hutan dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan yang berbeda dimana al tersebut yang
mendorong Presiden SBY memerintahkan penyusunan satu peta. Selain
itu karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dibangun tidak
merujuk pada satu sumber rujukan Peta Dasar (Peta Rupabumi). Bisa dipastikan selama
Informasi Geospasial Tematik tidak merujuk pada Peta Dasar yang dibangun oleh
instansi yang berkompeten dan berkewenangan dalam hal ini Badan Informasi Geospasial
(BIG) maka Informasi Geospasial Tematik yang dibangun tersebut akan menimbulkan
kesimpangsiuran.
One Map
Policy adalah amanat Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). Informasi Geospasial
diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan,
kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Undang-Undang ini
bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya
guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BIG sebagai
penyelenggara Informasi Geospasial Dasar yaitu Jaring Kontrol Geodesi dan Peta
Dasar yang menjadi acuan untuk menjamin keterpaduan informasi nasional. BIG
mengintegrasikan berbagai peta yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah ke
dalam satu peta dasar (One Map).
Konsep One Map
Policy adalah untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh
berbagai sektor ke dalam satu peta secara integratif , dengan demikian tidak
terdapat perbedaan dan tumpang tindih informasi dalam peta yang mana ditetapkan
oleh satu lembaga dalam hal ini BIG untuk ditetapkan sebagai one reference, one standard, one database,
dan one geoportal.
Informasi geospasial (IG) yang akurat dan mutahir akan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan. Menurut Ketut Wikantika, Guru Besar Program Studi Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan memanfaatkan informasi geospasial, penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif, termasuk dalam tata kelola asset daerah dan desa.
Kepala BIG, Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. mengatakan bahwa "One Map Policy" diyakini akan dapat mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien termasuk di dalamnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan. Deforestasi yang tidak terkendali salah satunya adalah karena tidak tersedianya peta atau informasi geospasial yang terintegrasi pada setiap kementerian dan lembaga, sehingga terjadi tumpang tindih dalam pemberian ijin usaha. Permasalahan ini sangat terkait dengan pemetaan tataruang daerah. Keterbatasan ketersediaan informasi geospasial dan sumberdaya manusia yang memahami informasi geospasial dan analisis keruangan menjadi salah satu penyebab utama dari rendahnya kualitas penataan ruang.




