navigasi

Tuesday, March 21, 2023

Tugas Infrastruktur Data Spasial - SEJARAH PEMBANGUNAN IDS DI INDONESIA

 

PENDAHULUAN

Infrastruktur Data Spasial (IDS) merupakan sebuah usaha terkoordinasi untuk memfasilitasi pencarian, tukarguna, berbagi, pemanfaatan data dan informasi geospasial oleh para pengguna data spasial. Infrastruktur Data Spasial diselenggarakan pada level lokal, nasional, regional dan global untuk berbagai keperluan misalnya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan melalui kesepakatankesepakatan dalam pengaturan dan pemanfataan standar teknologi, kebijakan, dan institusi yang kompeten. Saat ini di Indonesia secara resmi menggunakan istilah Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG), dimana memiliki pengertian yang sama dengan Infrastruktur Data Spasial.

Data dan Informasi geospasial berperan penting dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan yang melibatkan informasi geospasial tidak hanya bidang keteknikan, tetapi aspek ekonomi, lingkungan, politik, dan sosial juga memerlukan (McDougall, Rajabifard, dkk., 2005b). Sekitar 80% kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah melibatkan komponen spasial (O'Looney, 2000) misalnya, dibidang kebencanaan, pemerintah daerah dapat mengurangi resiko bencana dengan menggunakan data geospasial untuk menyusun mitigasi bencana (Sutanta, Bishop, dkk., 2010a; The Incheon Declaration, 2009).

Pembangunan Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) yang merupakan misi survei dan pemetaan nasional dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan mendasar yang berkaitan dengan survei dan pemetaan di Indonesia. Salah satu permasalahannya adalah belum tersedianya suatu sistem yang dapat memberikan informasi tentang ketersediaan data spasial yang dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna data. Kita sepakati bersama bahwa terpeliharanya data dan informasi spasial nasional akan memberikan dampak dalam optimalisasi pemanfaatan data spasial yang telah diproduksi oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pembangunan suatu sistem yang dapat menangani pengelolaan data dan informasi spasial sehingga pemanfaatan produk data spasial tersebut dapat lebih ditingkatkan secara efisien, efektif, dan terpadu.

Indonesia termasuk negara yang masuk dalam kategori pengadopsi awal konsep Infrastruktur Data Spasial (IDS) (Masser, 1998). Implementasi IDS selalu diawali dengan pemanfaatan data geospasial yang intensif dan meluas menggunakan Sistem Informasi Geospasial (SIG). Inisiatif Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) terintis sejak tahun 2000.  Namun demikian, kemajuan yang bersifat kelembagaan tampak belum cukup baik. Pemanfaatan SIG, baik dalam konteks individu instansi ataupun dalam konteks Infrastruktur Data Spasial belum tersebar secara meluas dan dalam tingkat implementasi yang seragam.

Melihat perkembangan Infrastruktur Data Spasial di Indonesia saat ini terlihat cukup lambat apalagi kita sebagai pengadopsi awal konsep Infrastruktur Data Spasial, seharusnya pengimplementasian IDS sudah lebih dari 50% seluruh Indonesia. Berdasarkan hal tersebut sangat diperlukan pembahasan mengenai Sejarah Pembangunan IDS di Indonesia agar menegaskan bahwa Indonesia sebagai pengadopsi awal konsep Infrastruktur Data Spasial dan tentunya mengetahui sejarah perkembangan Infrastruktur Data Spasial dari awal hingga saat ini.

Tugas Infrastruktur Data Spasial - IDE ATAU GAGASAN TENTANG SPATIAL ENABLE GOVERNMENT


            Saat ini kebutuhan akan data dan informasi geospasial semakin meningkat. Terutama saat ini peran data dan informasi geospasial sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah dan nasional yang continue. Konsep yang saat ini harus lebih dikembangkan pemerintah adalah memfokuskan perhatian pada aspek sosial. Aspek sosial disini diartikan bagaimana data dan informasi spasial mudah dimengerti, diakses, dan adanya partisipasi publik.

            Kabupaten Pemalang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Dengan Luas wilayah sebesar 111.530 Ha, sebagian besar wilayah merupakan tanah kering seluas 72.836 Ha (65,30%) dan lainnya tanah persawahan seluas 38.694 Ha (34,7%). Beberapa potensi yang bisa dijadikan komoditas unggulan dalam rangka mendukung pengembangan Kabupaten Pemalang meliputi : industri tekstil, tenun dan konveksi, kawasan agropolitan, hasil pertanian dan perkebunan, obyek wisata, dan perikanan tangkap dan budidaya. Kontribusi sektoral terbesar penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDBR) pada tahun 2010 adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran 28,42%, sektor pertanian 25,42% dan industri pengolahan sebesar 22,59%. Selain itu mayoritas dari masyarakat di Kabupaten Pemalang memiliki mata pencaharian di sektor pertanian.

Tugas Infrastruktur Data Spasial - REVIEW SDI COOKBOOK CHAPTER 3, 4, 6, 8, dan 10


1.           Chapter 3 : (Metadata – Describing geospatial data)

Chapter ini membahas mengenai metadata. Kebutuhan akan data dari tahun ke tahun semakin meningkat. Berdasarkan akan kebutuhan tersebut maka kuantitas data juga semakin besar. Maka perlu adanya suatu pendokumentasian data yang bias diakses oleh public untuk penggunaan masa depan. Metadata disini memiliki fungsi membantu seseorang yang mengunakan data geospasial untuk menemukan data yang dibutuhkan dan menentukan bagaimana cara terbaik dalam menggunakannya.

Meta memiliki arti perubahan, sedangkan metadata disini menjelaskan asal muasal dan melacak perubahan data. Metadata adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan ringkasan informasi atau karakteristik dari satu set data. Salah satu aplikasi sederhana dari metadata yaitu dalam penggunaan sistem informasi geografis berbasis website dengan menampilkan peta secara online dimana terdapat informasi tentang deskripsi peta, judul peta, sistem referensi didalamnya, hal tersebut merupakan bagian dari metadata.

Berikut perbedaan level metadata yang digunakan :

a.      Penemuan metadata.

Penemuan data merupakan jumlah minimum informasi yang perlu disediakan untuk menyampaikan kepada public dari sumber data. Hal ini akan menjawab pertanyaan tentang data geospasial. Dalam konteks ini memungkinkan organisasi untuk mengetahui dan mempublikasi data yang mereka punya.

b.     Eksplorasi metadata : Merupakan dokumentasi yang disediakan oleh data untuk memastikan bahwa orang lain menggunakan data benar dan bijak. Eksplorasi metadata memberikan informasi yang cukup untuk memastikan bahwa data tepat untuk tujuan tertentu, dan sebagai informasi lebih lanjut mengenai referensi tertentu.

c.      Eksploitasi metadata : Membantu pengguna akhir dan organisasi penyedia untuk secara efektif menyimpan, menggunakan, memelihara dan mengarsip data mereka.

Sangat tepat sekali jika dalam suatu metadata harus ada standar yang digunakan agar terbentuk suatu kesatuan informasi terorganisir yang dapat memudahkan publik untuk mendapatkan informasi dan untuk kemudahan suatu organisasi maupun lembaga dalam transferring data. Tentunya untuk menentukan sebuah standar metadata dengan karakteristik paling tepat membutuhkan suatu analisa mendalam dari berbagai kalangan. Seperti yang dilakukan oleh sejumlah organisasi untuk memastikan tingkat konsistensi sebuah standar metadata saat ini. 3 standar metadata utama yang dikembangkan pada lingkup internasional adalah The Content Standard for Digital Geospatial Metadata, U.S. 1994, revised 1998 http://www.fgdc.gov/, A CEN Pre-standard adopted in 1998 http://forum.afnor.fr/afnor/WORK/AFNOR/GPN2/Z13C/indexen.htm,  dan ISO 19115 (International Standard) and ISO 19139 (Draft Technical Specification).

Thursday, March 16, 2023

Tugas Desain dan Informasi Geospasial - One Map Policy dan Katalog Fitur Dataset

 

1.      One Map Policy (OMP)

Kebijakan satu peta atau “One Map Policy (OMP) berawal di tahun 2010 ketika Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peta tutupan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan yang berbeda dimana al tersebut yang mendorong Presiden SBY memerintahkan penyusunan satu peta. Selain itu karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dibangun tidak merujuk pada satu sumber rujukan Peta Dasar (Peta Rupabumi). Bisa dipastikan selama Informasi Geospasial Tematik tidak merujuk pada Peta Dasar yang dibangun oleh instansi yang berkompeten dan berkewenangan dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) maka Informasi Geospasial Tematik yang dibangun tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran.

One Map Policy adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).  Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BIG sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar yaitu Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar yang menjadi acuan untuk menjamin keterpaduan informasi nasional. BIG mengintegrasikan berbagai peta yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah ke dalam satu peta dasar (One Map).

Konsep One Map Policy adalah untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor ke dalam satu peta secara integratif , dengan demikian tidak terdapat perbedaan dan tumpang tindih informasi dalam peta yang mana ditetapkan oleh satu lembaga dalam hal ini BIG untuk ditetapkan sebagai one reference, one standard, one database, dan one geoportal.

Informasi geospasial (IG) yang akurat dan mutahir akan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan. Menurut Ketut Wikantika, Guru Besar Program Studi Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan memanfaatkan informasi geospasial, penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif, termasuk dalam tata kelola asset daerah dan desa.

Kepala BIG, Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. mengatakan bahwa "One Map Policy" diyakini akan dapat mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien termasuk di dalamnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan. Deforestasi yang tidak terkendali salah satunya adalah karena tidak tersedianya peta atau informasi geospasial yang terintegrasi pada setiap kementerian dan lembaga, sehingga terjadi tumpang tindih dalam pemberian ijin usaha. Permasalahan ini sangat terkait dengan pemetaan tataruang daerah. Keterbatasan ketersediaan informasi geospasial dan sumberdaya manusia yang memahami informasi geospasial dan analisis keruangan menjadi salah satu penyebab utama dari rendahnya kualitas penataan ruang.

Tugas Desain dan Manajemen Informasi Geospasial - UML (Unified Modeling Language) dan Mengapa UML berbasis Object Oriented


  

UML (Unified Modeling Language) adalah sebuah bahasa yang berdasarkan grafik/gambar untuk memvisualisasi, menspesifikasikan, membangun, dan pendokumentasian dari sebuah sistem pengembangan software berbasis OO (Object-Oriented).

Mengapa UML berbasis Object Oriented?

Alasan mengapa saat ini pendekatan dalam pengembangan software dengan object-oriented, pertama adalah scalability dimana obyek lebih mudah dipakai untuk menggambarkan sistem yang besar dan komplek. Kedua dynamic modeling, adalah dapat dipakai untuk permodelan sistem dinamis dan real time.