navigasi

Sunday, January 19, 2025

Kedudukan Hukum Permen

Peraturan menteri (Permen) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12/2011) tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.” 

Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frase “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…” di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui keberadaannya.

Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 menegaskan:
“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
2. dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-peraturan-menteri-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan-lt5264d6b08c174/

Kedudukan Hukum SKB Menteri

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri mempunyai kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan hukum positif yang berlaku berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011.

Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-skb-menteri-dalam-peraturan-perundang-undangan-lt5c401dcce8628/

Kedudukan Hukum SE Menteri dan Petunjuk Teknis

Surat Edaran (SE) tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. Sebagaimana disebutkan dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008.

berdasarkan Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat Edaran tidak juga dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga Surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi peraturan berhierarki lainnya. Sehingga di dalam Surat edaran, sebagaimana kita ketahui dari dasar pembentukan kebijakan di atas, dan untuk memperjelas makna dari kebijakan yang dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, jelas dan seharusnya di dalam Surat Edaran tidak memiliki sanksi.


Sumber :
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kisaran/baca-artikel/15099/Asas-lex-superior-derogate-legi-inferiori-dan-Kedudukan-Surat-Edaran-dalam-Perundang-undangan.html

https://bdksemarang.kemenag.go.id/berita/kedudukan-surat-edaran-dalam-peraturan-perundang-undangan

JDIH Bappenas
https://jdih.bappenas.go.id › ...PDF
kedudukan hukum peraturan/kebijakan dibawah peraturan menteri ...

https://jdih.bappenas.go.id/pengkajianhukum/detail/2863/kedudukan-hukum-peraturan--regeling--dan-peraturan-kebijakan--beleidregel--di-bawah-peraturan-menteri-ppn--kepala-bappenas

Tuesday, December 3, 2024

Doa Pembuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2024

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…

Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua…

Hadirin yang berbahagia, marilah kita berdo’a dengan khusyu’ dan ikhlas, menurut agama masing-masing. Izinkan, saya akan memandunya secara agama Islam. Marilah bersama-sama kita menundukkan hati, memohon ampun, seraya mengharap agar do’a kita dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulilllah hirrabbil ‘alamin.

Hamdan naimin Hamdan yu waafii ni’amahu wa yukaafii maziidah. Yaa Rabbanaa lakal hamdu kamaa yambagii li jalaali wajhika wa’azhiimi sulthaanik…

Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa’alaa alihi sayyidina Muhammad…

Ya Allah, Ya Tuhan Kami..

Tiada kata dan rasa yang pantas kami haturkan kepada-Mu hari ini, selain syukur kami pada-Mu atas segala nikmat dan hidayah yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, sehingga kami bisa hadir bersama untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.

Thursday, October 17, 2024

KATA-KATA SUMPAH / JANJI PELANTIKAN SURVEYOR BERLISENSI

 PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI

  

SEBELUM SAUDARA MENGUCAPKAN SUMPAH/JANJI, SAYA INGIN BERTANYA,

UNTUK YANG BERAGAMA KRISTEN/KATOLIK :

A)   APAKAH SAUDARA BERSEDIA BERJANJI?

B)   BERJANJI DENGAN CARA AGAMA APA?

UNTUK YANG BERAGAMA ISLAM :

C)   APAKAH SAUDARA BERSEDIA BERSUMPAH?

D)  BERSUMPAH DENGAN CARA AGAMA APA?

SELANJUTNYA SAYA PERLU MEMPERINGATKAN, BAHWA SUMPAH YANG AKAN SAUDARA UCAPKAN INI ADALAH MENGANDUNG TANGGUNG JAWAB TERHADAP BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

SUMPAH INI DISAMPING DISAKSIKAN OLEH DIRI SENDIRI DAN OLEH SEMUA YANG HADIR SEKARANG, JUGA YANG PENTING SEKALI DISADARI BAHWA SUMPAH INI DISAKSIKAN OLEH TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA TUHAN ITU MAHA MENGETAHUI.

 

”SELANJUTNYA IKUTI KATA-KATA SAYA”