navigasi

Tuesday, March 7, 2023

Tugas Makalah Administrasi dan Kebijakan Pertanahan - Menuju Pendaftaran Tanah Bersifat Negatif di Indonesia

  


A.    PENDAHULUAN

Pendaftaran tanah merupakan suatu proses pencatatan dan pemberian informasi tentang pemilikan tanah, penggunaan tanah dan status pemilikan. Fungsi pendaftaran tanah menurut United Nations Economic Commission for Europe: The function of land registration is to provide a safe and certain foundation for  the acquisition, enjoyment and disposal of rights in land”. (United Nations Economic Commission for Europe, Land Administration Guideline, New York & Genevs, 1996., hlm. 4).

Pendaftaran Tanah bertujuan :

1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; dan

3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. (Harmanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Direktorat Jenderal Agraria, 1981, hlm.  2).

Perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia dari masa penjajahan Belanda sampai sekarang  terbagi menjadi 2 (dua) periode yaitu sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yaitu dari masa penjajahan oleh Verenigde Oost-Indische Compagnie (Perikatan Kompeni Hindia Timur) dari tahun 1620 sampai dengan tahun 1960 dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu dari tahun 1960 sampai sekarang.

Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai akibat dari politik hukum pemerintah jajahan hukum agraria pada waktu itu  mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan didasarkan atas hukum barat. Hal mana selain menimbulkan pelbagai masalah antar golongan menjadi serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum. (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Romawi I). Diundangkannya  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, telah mengakhiri dualisme di bidang Hukum Agraria di Indonesia khususnya juga di bidang pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 10 Pasal 19 UUPA diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri   Agraria Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pedoman-pedoman Pokok Penyelenggaraan Tahun 1961  selanjutnya telah disempurnakan  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan  Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur dengan jelas tujuan dari pendaftaran tanah yaitu menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum  hak-hak atas tanah meliputi :

a. kepastian hukum atas objek bidang tanahnya, yaitu letak bidang tanahnya, letak   batas-batasnya dan luasnya;

b. kepastian hukum atas subjek haknya, yaitu siapa menjadi pemiliknya dan;

c. kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya.

Kegiatan pendaftaran tanah meliputi 3 komponen yang saling berkaitan yaitu yuridis/ faktor hukum, teknis geodesi, dan administrasi pendaftaran tanah. Faktor hukum tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA); Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 (PP 10/1961); Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 (PP 24/1997). Teknis geodesi menjadi penting karena tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah. (Rowton Simpson,S., Land Law and Registration, Surveyor Publications, London, 1984, hlm. 125), untuk mendapatkan letak batas yang akurat dapat diketahui melalui teknis geodesi.

 Saat ini masih banyak celah yang dimiliki dari sistem pendaftaran tanah negatif di Indonesia. Seperti dari sisi keadilan untuk masyarakat dan kepastian hukumnya masih perlu diperbaiki. Sehingga sudah saatnya kita mempertimbangkan untuk beralih ke sistem pendaftaran positif. Tentunya semua itu harus melalui proses yang panjang setelah sistem yang ada saat ini yaitu pendaftaran tanah negatif sudah rapi. Berikut akan dijabarkan mengenai sistem pendaftaran tanah negatif dan positif dimana pada akhirnya akan disimpulkan langkah yang tepat untuk menuju system positif.

Thursday, September 23, 2021

Doa HANTARU 2021

DOA PADA UPACARA

HARI AGRARIA DAN TATA RUANG (HANTARU)

24 SEPTEMBER 2021

 

Alhamdulilllah hirrabbil ‘alamin Hamdan naimin Hamdan syakirin Hamdan yu waafii ni’amahu wa yukaafii maziidah. Yaa Rabbanaa lakal hamdu kamaa yambagii li jalaali wajhika wa’azhiimi sulthaanik.

 

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih,

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat-Mu, karena atas segala limpahan rahmat-Mu pada pagi ini kami masih dapat berhimpun, dalam acara Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021.

 

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Penyayang,

Berilah kami petunjuk agar peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ini bisa menjadi momentum Kementerian ATR/ BPN untuk bertransformasi menjadi lebih baik dan lebih maju.

Anugrahi kami kebeningan hati dan kejernihan pikir, dalam mengimplementasikan kebijakan tata ruang dan pertanahan, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

 

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pemurah

Hindarkanlah nusantara kami dari bencana dan marabahaya.

Angkatlah pandemi Covid-19 ini agar kami dapat kembali beraktivitas normal dan

lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai nilai-nilai Kementerian ATR/ BPN yaitu melayani, professional, dan Terpercaya.

 

Thursday, May 20, 2021

Perjalanan Jemput Istri & Ghumaisha

7.00 WIT diantar Iqbal & Dedi by mobil kantor.
7.40 sampe bandara DEO. (Ketemu m.reza, m.dhani, m.delfi).
9.00 WIT take off dari DEO (perjalanan 2 jam).
10.30 WITA sampai Makassar.
11.00 WITA take off dari Makassar.
11.45 WIB sampai surabaya. (Perjalanan 1.5 jam)
✓ Makan di WOW menu paket ayam, SOP, nasi + bergedel + ganti teh panas 71rb.
✓ Sholat di musholla bandara.
13.00 naik damri bayar 25rb.
13.30 sampai terminal bungurasih.
13.45 nae bus kota kode P5 bayar 10rb.
14.30 bus g lewat depan stasiun, hny sampai pertigaan dekat stasiun pasar Turi.
✓ jalan menuju stasiun lumayan utk olahraga walau bny yg nawarin angkot dan ojek.
15.55 berangkat by gumarang dari st.pasar Turi.

Sunday, January 24, 2021

Makanan Penambah Imun Tubuh dalam Islam

 Beberapa ikhtiar yang bisa kita lakukan untuk menjaga imun tubuh :

 

1.     Madu.

Saya membiasakan minum madu di pagi hari saat bangun tidur.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Dan Rabbmu mewahyukan kepada lebah,’buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia’. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Rabb) bagi orang-orang yang memikirkan.”

(An-Nahl : 68,69).

 

 

2.     Habbatus Sauda’ atau Jinten Hitam.

Saya membiasakan makan Habbatus sauda sekali sebelum tidur.

”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian”.

(HR. Bukhari & Muslim)

 

 

3.     Kurma.

Saya membiasakan makan kurma di pagi hari sebelum berangkat kantor 3 biji.

“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka ia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.”

(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 5779 dan Muslim no. 2047).

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah bahwa yang dimaksud kurma ajwa di sini hanyalah sebagai contoh (permisalan). Manfaat kurma yang disebutkan dalam hadits tadi sebenarnya berlaku untuk seluruh kurma (bukan hanya kurma ajwa). Inilah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dari perkataan gurunya.

 

Hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Siapa yang setiap pagi sarapan dengan beberapa kurma Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya di hari itu sampai malam. 

(HR. Bukhari 5768).

Saturday, October 31, 2020

Arti Nama Ghumaisha Arrufaidah

{غُمَيْصَاء}
### *Ghumaisha* = Bijaksana.
* Salah satu sahabat wanita pertama yg msuk Islam. Keturunan bangsawan dri kabilah Anshar suku Khazraj, yg cantik, cerdas & berakhlak mulia. Wanita shalihah yg memiliki kedudukan istimewa di mata Rasulullah. Ibunda dari Anas bin Malik, dmn Anas bin Malik adl salah satu sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yg paling banyak meriwayatkan hadits.

{الرفيدة}
### *Arrufaidah*.
* Salah satu dri 75 orang Yatsrib yg pertama memeluk Islam. Anak seorang Dokter dari Yatsrib. Perawat muslimah pertama di dunia. Dia memiliki sense menolong yg sangat kuat, berani, penyayang, suka berbagi ilmu, dan cerdas. Salah satu sosok yg aktif memperkuat barisan jihad dri kalangan perempuan, khususny sebagai tenaga medis. Sbg inisiator mendirikan rmh skit lapangan utk merawat para mujahidin yg terluka di medan perang.

Singkatny :
{غُمَيْصَاء الرفيدة}
*Ghumaisha Arrufaidah*
"Seorang wanita bijaksana yg memiliki karakter kuat seperti Rufaidah"

### Harapan tertinggi semoga Allah subhanahu wa ta'ala menjadikan anak kami memiliki karakter kuat seperti Ummu Sulaim (Ghumaisha) dan Rufaidah.
* Sebagaimana Ummu Sulaim, Semoga Allah subhanahu wa ta'ala jadikan engkau sosok wanita yg sabar, cerdas, berparas cantik, lihai bertutur kata, lembut, penuh semangat, percaya diri, taat agama, dan iman kuat yg akan melahirkan keturunan para ulama yg mencintai Allah dan Rasul-Nya.
* Sebagaimana Rufaidah, Semoga Allah subhanahu wa ta'ala jadikan engkau sosok wanita memiliki sense menolong yg sangat kuat, dermawan, suka berbagi ilmu, motivator, inisiator, berani, penyayang, perhatian, cendekiawan shalihah, dan Allah seimbangkan peran mu dlm menolong agama Allah kelak dengan ilmumu tanpa melupakan peran utama mu sebagai istri dan ibu.