navigasi

Thursday, March 16, 2023

Tugas Desain dan Manajemen Informasi Geospasial - Usabilitas

 

1.     Arti Kata Usabilitas

Tingkat kebergunaan suatu produk bagi pengguna

2.     Komponen Pengukuran Usabilitas Peta

a.      Efektivitas : mengacu pada tingkat ketepatan (seberapa tepat) kebutuhan pengguna menyelesaikan tugas dapat terfasilitasi melalui informasi yang tersaji dan interaksi yang ditawarkan pada tampilan antarmuka pengguna (misalnya simbol dan tombol pada peta interaktif) dan muka peta (misalnya simbol yang ditunjukkan pada lembar peta manual)

b.     Efisiensi : mengacu pada tingkat ketepatan (seberapa cepat) aktivitas atau tugas pengguna dapat didukung secara penuh oleh peta melalui tampilan antarmuka pengguna

c.      Kepuasan : mengacu pada tingkat kepuasan pengguna terhadap produk peta yang disediakan

3.     Cara Mengukur Usabilitas Peta

Peta dengan usabilitas baik berarti mampu membantu penguna peta untuk mendapatkan informasi yang tepat, cepat dan memuaskan.

a.    Pengguna mengetahui informasi dalam peta dengan tepat sesuai kehendak.

b.   Pengguna tertarik untuk menggunakan peta tersebut

c.    Tampilan peta dan representasi jalan, nama jalan, dan informasi lain mudah dipahami

d.   Tampilan nama tempat, obyek penting di dalam peta mudah ditemukan.

4.     Contoh Produk Peta dengan Usabilitas Tinggi

Sebuah peta navigasi dengan usabilitas baik berarti memiliki nilai usabilitas tinggi yang berarti saat dilakukan tes, hasil efektivitas, efisiensi dan kepuasan peserta tes terhadap produk adalah tinggi.

a.      Peta Navigasi Mobil (GPS Car Navigation)

b.     Peta pada Google Maps

Tugas Desain dan Manajemen Informasi Geospasial - Cara Menangkap Kebutuhan Pengguna - Requirements



 Cara menangkap kebutuhan pengguna bisa dilakukan dengan 5 hal, yaitu :

1.     Users Profiling (membuat profil pengguna)

2.     Stakeholder Interview

3.     Questionnaire

4.     Usecase

5.     Scenario of Use

Wednesday, March 15, 2023

Tugas Desain dan Manajemen Informasi Geospasial - ROI ASSESMENT PERUSAAHAN JASA PEMBUATAN SIMPUL JARINGAN

 

Report History

Project Name:      ROI Assesment

Focus Area:          Infrastruktur Data Spasial        

Product/Process: GIS  

Prepared By

Document Owner(s)

Project/Organization Role

Ridwan Ageng Ashari

Magister Teknik Geomatika

Universitas Gadjah Mada

 

Report Version Control

Version

Date

Author

Change Description

A.1

03/01/2016

Ridwan Ageng Ashari

 

 

Glossary of Terms

Free Cash Flow: Jumlah maksimum uang yang dibutuhkan untuk membayar program atau kerja

Geographic Information System (GIS): Metodologi dan Teknologi pemecahan masalah geografis.

Internal Rate of Return (IRR): Persentase yang diperoleh dari investasi. Sebagai perbandingan, rate of return saat ini dari uang investasi di bank 3-5%.

Net Present Value (NPV): Total nilai dolar dimana program akan menghasilkan lebih dari priode penilaian (5 tahun).

Return on Investment (ROI): Persentase yang didapat dibawah atau diatas investasi (Net Benefits / Total Costs) selama periode penilaian (5 tahun).

Payback Period: Jumlah tahun sebelum investasi berhasil dibayar kembali dari keuntungan yang didapat.

 

Executive Summary

Laporan ini dibuat langsung oleh Presiden Direktur Perusahaan Simpul Jaringan, Ridwan Ageng Ashari, untuk menjabarkan aspek-aspek kerja yang penting dalam peningkatan nilai bisnis pada perusahaan. Program ini didesain untuk mengetahui berbagai tantangan dan peluang yang menjadi perhatian utama. Secara umum, manfaat dan keuntungan dalam perusahaan Jasa Pembuatan Simpul Jaringan antara lain :

  • Membantu mempercepat pembangunan simpul jaringan di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dengan pengelolaan yang professional
  • Mengoptimalkan hasil pembangunan simpul jaringan dengan sumber daya manusia yang handal di bidangnya
  • Amanat dari Perpres No.27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional yaitu untuk menyelenggarakan pengelolaan DG dan IG secara bersama, terukur, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna dapat diwujudkan

Tuesday, March 7, 2023

Tugas Makalah Administrasi dan Kebijakan Pertanahan - Membenahi Pendaftaran Tanah di Indonesia

 



A.    PENDAHULUAN

Pendaftaran tanah merupakan suatu proses pencatatan dan pemberian informasi tentang pemilikan tanah, penggunaan tanah dan status pemilikan. Fungsi pendaftaran tanah menurut United Nations Economic Commission for Europe: The function of land registration is to provide a safe and certain foundation for  the acquisition, enjoyment and disposal of rights in land”. (United Nations Economic Commission for Europe, Land Administration Guideline, New York & Genevs, 1996.,  hlm.  4).

Pendaftaran Tanah bertujuan :

1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; dan

3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. (Harmanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Direktorat Jenderal Agraria, 1981, hlm.  2).

Perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia dari masa penjajahan Belanda sampai sekarang  terbagi menjadi 2 (dua) periode yaitu sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yaitu dari masa penjajahan oleh Verenigde Oost-Indische Compagnie (Perikatan Kompeni Hindia Timur) dari tahun 1620 sampai dengan tahun 1960 dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu dari tahun 1960 sampai sekarang.

Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai akibat dari politik hukum pemerintah jajahan hukum agraria pada waktu itu  mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan didasarkan atas hukum barat. Hal mana selain menimbulkan pelbagai masalah antar golongan menjadi serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum. (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Romawi I). Diundangkannya  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, telah mengakhiri dualisme di bidang Hukum Agraria di Indonesia khususnya juga di bidang pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 10 Pasal 19 UUPA diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri   Agraria Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pedoman-pedoman Pokok Penyelenggaraan Tahun 1961  selanjutnya telah disempurnakan  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan  Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur dengan jelas tujuan dari pendaftaran tanah yaitu menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum  hak-hak atas tanah meliputi :

a. kepastian hukum atas objek bidang tanahnya, yaitu letak bidang tanahnya, letak   batas-batasnya dan luasnya;

b. kepastian hukum atas subjek haknya, yaitu siapa menjadi pemiliknya dan;

c. kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya.

Kegiatan pendaftaran tanah meliputi 3 komponen yang saling berkaitan yaitu yuridis/ faktor hukum, teknis geodesi, dan administrasi pendaftaran tanah. Faktor hukum tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA); Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 (PP 10/1961); Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 (PP 24/1997). Teknis geodesi menjadi penting karena tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah. (Rowton Simpson,S., Land Law and Registration, Surveyor Publications, London, 1984, hlm. 125), untuk mendapatkan letak batas yang akurat dapat diketahui melalui teknis geodesi.

 Saat ini hampir semua daerah belum bisa menunjukkan bidang tanah dalam satu peta yang sama. Hal ini menjadi tantangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh pihak yang bergerak di bidang geodesi untuk mencari solusi bagaimana agar semua bidang tanah dapat tersaji dalam satu peta. Berdasarkan hal tersebut akan dibahas mengenai solusi-solusi yang perlu dilakukan untuk membenahi pendaftaran tanah di Indonesia.

Tugas Makalah Administrasi dan Kebijakan Pertanahan - Menuju Pendaftaran Tanah Bersifat Negatif di Indonesia

  


A.    PENDAHULUAN

Pendaftaran tanah merupakan suatu proses pencatatan dan pemberian informasi tentang pemilikan tanah, penggunaan tanah dan status pemilikan. Fungsi pendaftaran tanah menurut United Nations Economic Commission for Europe: The function of land registration is to provide a safe and certain foundation for  the acquisition, enjoyment and disposal of rights in land”. (United Nations Economic Commission for Europe, Land Administration Guideline, New York & Genevs, 1996., hlm. 4).

Pendaftaran Tanah bertujuan :

1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; dan

3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. (Harmanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Direktorat Jenderal Agraria, 1981, hlm.  2).

Perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia dari masa penjajahan Belanda sampai sekarang  terbagi menjadi 2 (dua) periode yaitu sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yaitu dari masa penjajahan oleh Verenigde Oost-Indische Compagnie (Perikatan Kompeni Hindia Timur) dari tahun 1620 sampai dengan tahun 1960 dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu dari tahun 1960 sampai sekarang.

Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai akibat dari politik hukum pemerintah jajahan hukum agraria pada waktu itu  mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan didasarkan atas hukum barat. Hal mana selain menimbulkan pelbagai masalah antar golongan menjadi serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum. (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Romawi I). Diundangkannya  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, telah mengakhiri dualisme di bidang Hukum Agraria di Indonesia khususnya juga di bidang pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 10 Pasal 19 UUPA diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri   Agraria Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pedoman-pedoman Pokok Penyelenggaraan Tahun 1961  selanjutnya telah disempurnakan  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan  Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur dengan jelas tujuan dari pendaftaran tanah yaitu menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum  hak-hak atas tanah meliputi :

a. kepastian hukum atas objek bidang tanahnya, yaitu letak bidang tanahnya, letak   batas-batasnya dan luasnya;

b. kepastian hukum atas subjek haknya, yaitu siapa menjadi pemiliknya dan;

c. kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya.

Kegiatan pendaftaran tanah meliputi 3 komponen yang saling berkaitan yaitu yuridis/ faktor hukum, teknis geodesi, dan administrasi pendaftaran tanah. Faktor hukum tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA); Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 (PP 10/1961); Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 (PP 24/1997). Teknis geodesi menjadi penting karena tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah. (Rowton Simpson,S., Land Law and Registration, Surveyor Publications, London, 1984, hlm. 125), untuk mendapatkan letak batas yang akurat dapat diketahui melalui teknis geodesi.

 Saat ini masih banyak celah yang dimiliki dari sistem pendaftaran tanah negatif di Indonesia. Seperti dari sisi keadilan untuk masyarakat dan kepastian hukumnya masih perlu diperbaiki. Sehingga sudah saatnya kita mempertimbangkan untuk beralih ke sistem pendaftaran positif. Tentunya semua itu harus melalui proses yang panjang setelah sistem yang ada saat ini yaitu pendaftaran tanah negatif sudah rapi. Berikut akan dijabarkan mengenai sistem pendaftaran tanah negatif dan positif dimana pada akhirnya akan disimpulkan langkah yang tepat untuk menuju system positif.