Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat dibentuk berdasarkan
Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 28 Tahun 2006 tanggal 24 Juli 2006 dan secara
efektif keberadaannya terhitung mulai bulan Maret 2007. Pembentukan Kanwil
tersebut tidak lepas dengan kebijakan Pemerintah Pusat melaksanakan pemekaran wilayah
Provinsi Irian Jaya Barat (UU Nomor : 45 Tahun 1999) yang kemudian berubah nama
menjadi Provinsi Papua Barat (UU Nomor : 21 Tahun 2001 jo PP Nomor : 24 Tahun
2007).
Kanwil BPN
Provinsi Papua Barat berdiri diatas bidang tanah seluas 5.800 m2
yang terletak di Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai – Manokwari
Papua Barat. Dibangun pada tahun 2007 dan selesai pada tahun 2011, mulai
efektif digunakan tahun 2012.