navigasi

Wednesday, September 26, 2018

Profil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat (Kanwil BPN Papua Barat)



Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 28 Tahun 2006 tanggal 24 Juli 2006 dan secara efektif keberadaannya terhitung mulai bulan Maret 2007. Pembentukan Kanwil tersebut tidak lepas dengan kebijakan Pemerintah Pusat melaksanakan pemekaran wilayah Provinsi Irian Jaya Barat (UU Nomor : 45 Tahun 1999) yang kemudian berubah nama menjadi Provinsi Papua Barat (UU Nomor : 21 Tahun 2001 jo PP Nomor : 24 Tahun 2007).
Kanwil BPN Provinsi Papua Barat berdiri diatas bidang tanah seluas 5.800 m2 yang terletak di Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai – Manokwari Papua Barat. Dibangun pada tahun 2007 dan selesai pada tahun 2011, mulai efektif digunakan tahun 2012.
Hingga September 2018 satuan kerja Kantor Pertanahan (Kantah) dalam ruang lingkup Kanwil BPN Papua Barat terdiri dari 10 Kantah, yaitu :
Tabel.1 Kantah BPN Provinsi Papua Barat
NO
Kantor Pertanahan
1
Kabupaten Manokwari
2
Kota Sorong
3
Kabupaten Sorong
4
Kabupaten Fakfak
5
Kabupaten Teluk Bintuni
6
Kabupaten Sorong Selatan
7
Kabupaten Raja Ampat
8
Kabupaten Kaimana
9
Kabupaten Teluk Wondama
10
Kabupaten Tambrauw


Visi dan Misi Kanwil BPN Papua Barat adalah sebagai berikut :
Visi
“Menjadi Instansi Pusat di Daerah untuk Kemakmuran Rakyat yang Adil dan Merata”

Misi
  1. Meningkatkan Legalisasi Aset dengan mengutamakan masyarakat kurang mampu
  2. Peningkatan penataan kehidupan masyarakat di bidang pertanahan menuju keadilan dan kesejahteraan
  3. Perwujudan tatanan kehidupan yang harmonis melalui penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan
  4. Penguatan lembaga pertanahan sesuai jiwa, semangat dan prinsip dalam UUPA dan aspirasi masyarakat melalui pengelolaan tanah secara optimal menuju sebesar-besar kemakmuran masyarakat,
  5. Perwujudan penataan, penguasaan dan pemilikan hak ulayat untuk kesejahteraan masyarakat

No comments: