Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat dibentuk berdasarkan
Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 28 Tahun 2006 tanggal 24 Juli 2006 dan secara
efektif keberadaannya terhitung mulai bulan Maret 2007. Pembentukan Kanwil
tersebut tidak lepas dengan kebijakan Pemerintah Pusat melaksanakan pemekaran wilayah
Provinsi Irian Jaya Barat (UU Nomor : 45 Tahun 1999) yang kemudian berubah nama
menjadi Provinsi Papua Barat (UU Nomor : 21 Tahun 2001 jo PP Nomor : 24 Tahun
2007).
Kanwil BPN
Provinsi Papua Barat berdiri diatas bidang tanah seluas 5.800 m2
yang terletak di Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai – Manokwari
Papua Barat. Dibangun pada tahun 2007 dan selesai pada tahun 2011, mulai
efektif digunakan tahun 2012.
Hingga September 2018 satuan kerja Kantor Pertanahan (Kantah) dalam ruang lingkup
Kanwil BPN Papua Barat terdiri dari 10 Kantah, yaitu :
Tabel.1 Kantah
BPN Provinsi Papua Barat
NO
|
Kantor
Pertanahan
|
1
|
Kabupaten Manokwari
|
2
|
Kota Sorong
|
3
|
Kabupaten Sorong
|
4
|
Kabupaten Fakfak
|
5
|
Kabupaten Teluk Bintuni
|
6
|
Kabupaten Sorong Selatan
|
7
|
Kabupaten Raja Ampat
|
8
|
Kabupaten Kaimana
|
9
|
Kabupaten Teluk Wondama
|
10
|
Kabupaten Tambrauw
|
Visi dan Misi
Kanwil BPN Papua Barat adalah sebagai berikut :
Visi
“Menjadi Instansi Pusat di Daerah untuk Kemakmuran
Rakyat yang Adil dan Merata”
Misi
- Meningkatkan Legalisasi Aset dengan mengutamakan
masyarakat kurang mampu
- Peningkatan penataan kehidupan masyarakat di
bidang pertanahan menuju keadilan dan kesejahteraan
- Perwujudan tatanan kehidupan yang harmonis
melalui penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan
- Penguatan lembaga pertanahan sesuai jiwa,
semangat dan prinsip dalam UUPA dan aspirasi masyarakat melalui
pengelolaan tanah secara optimal menuju sebesar-besar kemakmuran
masyarakat,
- Perwujudan penataan, penguasaan dan pemilikan hak ulayat untuk kesejahteraan masyarakat
No comments:
Post a Comment