navigasi

Thursday, October 8, 2020

Kewenangan Pengukuran BPN

Paragraf 2 Pengukuran, Pasal 77 ayat 1 PMNA/Ka BPN no.3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksana PP no.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah :
Pengukuran bidang tanah secara sporadik pada dasarnya merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan. 
a) Untuk keperluan optimasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi petugas-petugas pengukuran, maka pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha. sampai dengan 1000 Ha dilaksanakan oleh Kantor Wilayah;
b) pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000 Ha dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

No comments: