navigasi

Tuesday, December 29, 2015

Tentang One Map Policy (OMP) Indonesia


1.     One Map Policy (OMP)
Kebijakan satu peta atau “One Map Policy (OMP) berawal di tahun 2010 ketika Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peta tutupan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan yang berbeda dimana al tersebut yang mendorong Presiden SBY memerintahkan penyusunan satu peta. Selain itu karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dibangun tidak merujuk pada satu sumber rujukan Peta Dasar (Peta Rupabumi). Bisa dipastikan selama Informasi Geospasial Tematik tidak merujuk pada Peta Dasar yang dibangun oleh instansi yang berkompeten dan berkewenangan dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) maka Informasi Geospasial Tematik yang dibangun tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran.
One Map Policy adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).  Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BIG sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar yaitu Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar yang menjadi acuan untuk menjamin keterpaduan informasi nasional. BIG mengintegrasikan berbagai peta yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah ke dalam satu peta dasar (One Map).

Konsep One Map Policy adalah untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor ke dalam satu peta secara integratif , dengan demikian tidak terdapat perbedaan dan tumpang tindih informasi dalam peta yang mana ditetapkan oleh satu lembaga dalam hal ini BIG untuk ditetapkan sebagai one reference, one standard, one database, dan one geoportal.
Informasi geospasial (IG) yang akurat dan mutahir akan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan. Menurut Ketut Wikantika, Guru Besar Program Studi Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan memanfaatkan informasi geospasial, penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif, termasuk dalam tata kelola asset daerah dan desa. 
Kepala BIG, Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. mengatakan bahwa "One Map Policy" diyakini akan dapat mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien termasuk di dalamnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan. Deforestasi yang tidak terkendali salah satunya adalah karena tidak tersedianya peta atau informasi geospasial yang terintegrasi pada setiap kementerian dan lembaga, sehingga terjadi tumpang tindih dalam pemberian ijin usaha. Permasalahan ini sangat terkait dengan pemetaan tataruang daerah. Keterbatasan ketersediaan informasi geospasial dan sumberdaya manusia yang memahami informasi geospasial dan analisis keruangan menjadi salah satu penyebab utama dari rendahnya kualitas penataan ruang.
                        
Referensi

Wujudkan One Map Policy.  melalui
diakses pada rabu, 28 Oktober 2015. Pukul. 21.32 WIB
One Map Policy : Suatu Kebutuhan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan yang Efisien dan Efektif.  melalui
diakses pada rabu, 28 Oktober 2015. Pukul. 21.55 WIB
One Map Policy Dukung Pengawasan dan Pengelolaan Lingkungan. melalui
http://www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/-one-map-policy-dukung-pengawasan-dan-pengelolaan-lingkungan 
diakses pada rabu, 28 Oktober 2015. Pukul. 22.12 WIB

1 comment:

ageng_wsp said...

Thank you very much College of Science qassim http://www.qu.edu.sa/, hopefully can provide benefit.