navigasi

Monday, July 29, 2019

Bisakah Hak Milik hapus?

Jawabannya Bisa.

Berdasarkan Undang-undang no.5 tahun 1960 tentang tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria Presiden Republik Indonesia (UUPA) pasal 27 HM hapus jika :


a) Tanah jatuh kepada negara :
1. Karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18.
- Pada pasal 18 UUPA bisa jika untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
2. Penyerahan dengan sukarela oleh pemilik
3. Diterlantarkan
+ Objek Penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, tanah hak guna bangunan, tanah hak guna usaha, tanah hak pakai, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT.
+ Tanah hak milik menjadi objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak dan menjadi wilayah perkampungan.
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b.dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada. (Ps.10 Permen ATR/Ka BPN no.20 th 2021)

4. Ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2.
+ psl. 21 ayat 3. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang- undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak
tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
+ ps.26 ayat 2. Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
- ps.21 ayat 2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan
syarat-syaratnya.

b. Tanah musnah
+ Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah.
+ Tanah musnah meliputi Bidang Tanah yang :
a. sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam;
b. tidak dapat diidentifikasi lagi; dan
c. tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (Ps.2 Permen ATR/Ka BPN no.17 th 2021)

No comments: