navigasi

Thursday, October 17, 2019

Peta Bidang Tanah BPN


Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik. (Ps.1 ayat.6 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Untuk keperluan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dibuat peta bidang-bidang tanah. (Ps.31 ayat.1 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagai berikut (Ps.31 ayat.5 Permen ATR/BPN no.3 th.1997) :
a.       judul peta, yaitu “Peta bidang tanah”;
b.      nomor RT/RW, nama Kelurahan/desa, Kabupaten/ kotamadya, dan Propinsi;
c.       skala peta;
d.      panah utara;
e.       batas bidang-bidang tanah;
f.       jalan, sungai atau benda-benda lain yang dapat dijadikan petunjuk lokasi;
g.      nomor identifikasi bidang tanah;
h.      tanggal dan tanda tangan Ketua Panitia Ajudikasi.



Tuesday, October 15, 2019

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
d.      Peraturan Pemerintah (PP);
e.       Peraturan Presiden (Perpres);
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber :
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/tata-urutan-peraturan-perundang.html

Aplikasi Transformasi Koordinat Geografis ke TM3

Sumber :
https://www.asifah.com/transformasi/

Friday, October 11, 2019

Aturan Memberikan Akses Jalan



Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) :
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Jika tanah untuk akses keluar bagi dirinya itu telah dibangun, ada aturan dalam Pasal 671 KUH Perdata yang wajib diperhatikan, yaitu : 
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Jika pemilik tanah/rumah yang dekat dengan jalan umum itu menghiraukan tuntutan yang diajukan kepadanya, menurut hemat kami, karena ia menguasai area yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi tetangganya itu, ia dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Perdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sumber :
https://bplawyers.co.id/2018/09/14/tak-punya-akses-jalan-ke-rumah-simak-aturan-hukumnya/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56481ab40002d/kewajiban-memberikan-jalan-tembus-bagi-tanah-di-belakang-rumah/