navigasi

Thursday, October 17, 2019

Peta Bidang Tanah BPN


Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik. (Ps.1 ayat.6 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Untuk keperluan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dibuat peta bidang-bidang tanah. (Ps.31 ayat.1 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagai berikut (Ps.31 ayat.5 Permen ATR/BPN no.3 th.1997) :
a.       judul peta, yaitu “Peta bidang tanah”;
b.      nomor RT/RW, nama Kelurahan/desa, Kabupaten/ kotamadya, dan Propinsi;
c.       skala peta;
d.      panah utara;
e.       batas bidang-bidang tanah;
f.       jalan, sungai atau benda-benda lain yang dapat dijadikan petunjuk lokasi;
g.      nomor identifikasi bidang tanah;
h.      tanggal dan tanda tangan Ketua Panitia Ajudikasi.



1 comment:

septiningrum Rizki said...

Bang mau nanya, kalau fungsi PBT itu apa ya? Terimakasih