Peta bidang tanah
adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih
pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data
fisik. (Ps.1 ayat.6 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Untuk
keperluan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dibuat peta
bidang-bidang tanah. (Ps.31 ayat.1 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Peta bidang tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagai berikut (Ps.31
ayat.5 Permen ATR/BPN no.3 th.1997) :
a. judul
peta, yaitu “Peta bidang tanah”;
b. nomor
RT/RW, nama Kelurahan/desa, Kabupaten/ kotamadya, dan Propinsi;
c. skala
peta;
d. panah
utara;
e. batas
bidang-bidang tanah;
f. jalan,
sungai atau benda-benda lain yang dapat dijadikan petunjuk lokasi;
g. nomor
identifikasi bidang tanah;
h. tanggal
dan tanda tangan Ketua Panitia Ajudikasi.
1 comment:
Bang mau nanya, kalau fungsi PBT itu apa ya? Terimakasih
Post a Comment