Pasal 7 ayat (1) UU
12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
d. Peraturan
Pemerintah (PP);
e. Peraturan Presiden
(Perpres);
f. Peraturan Daerah
Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Sumber :
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/tata-urutan-peraturan-perundang.html
No comments:
Post a Comment