navigasi

Tuesday, October 15, 2019

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
d.      Peraturan Pemerintah (PP);
e.       Peraturan Presiden (Perpres);
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber :
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/tata-urutan-peraturan-perundang.html

No comments: