Kewenangan pengukuran suatu bidang tanah :
1.
Luas
s.d. 25 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan
2.
Luas
25 s.d. 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Wilayah
3.
Luas
lebih dari 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kementerian
Sumber
:
Banyak orang takut untuk menyerukan kebenaran karena akan terlempar dari realita kehidupan sekarang ini. Berjuanglah untuk menjadi seorang pemimpin yang selalu menjunjung tinggi proses tegaknya keadilan dan kebenaran hingga kita dapat menaklukkan dunia dan menjadi seorang pemimpin dunia.
Kewenangan pengukuran suatu bidang tanah :
1.
Luas
s.d. 25 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan
2.
Luas
25 s.d. 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Wilayah
3.
Luas
lebih dari 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kementerian
Sumber
:
No comments:
Post a Comment