navigasi

Friday, September 6, 2024

Kewenangan Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah BPN

 Kewenangan pengukuran suatu bidang tanah :

1.     Luas s.d. 25 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan

2.     Luas 25 s.d. 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kantor Wilayah

3.     Luas lebih dari 1000 Hektar dilaksanakan oleh Kementerian

 

Sumber :

Pasal 14 Permen ATR/Ka BPN RI No.16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan HAT dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

No comments: