Tugas Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional :
1. Melaksanakan
pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang dan
ruang;
2. Pemeliharaan
kerangka dasar kadastral nasional;
3. Pengukuran
batas administrasi dan kawasan;
4. Pengukuran
dan pemetaan dasar;
5. Survei
dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang;
6. Pembinaan
tenaga teknis;
7. Pembinaan
surveyor berlisensi.
(Ps.9 Permen ATR/ Ka BPN RI No.17 Tahun 2020)
No comments:
Post a Comment