Fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional :
1. Pengoordinasian,
pembinaan, dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan
Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di wilayahnya;
2. Pengoordinasian,
pembinaan, dan pelaksanaan survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran
tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah,
penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir,
pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, pengadaan tanah,
pencadangan tanah, konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan, pemanfaatan
tanah, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan, pengendalian dan penertiban penguasaan
dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata
ruang, penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara
pertanahan;
3. Pengoordinasian
dan pelaksanaan reformasi birokrasi, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan
temuan hasil pengawasan;
4. Pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pertanahan di Kantor Wilayah dan
Kantor Pertanahan; dan
5. Survei
dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang;
6. Pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Wilayah dan pengoordinasian tugas dan pembinaan administrasi pada Kantor Pertanahan.
(Ps.3 Permen ATR/ Ka BPN RI No.17 Tahun 2020)
No comments:
Post a Comment