Peta Dasar
Lingkungan Pantai Indonesia 1 : 50.000
Sekilas mereview Standar Nasional Indonesia (SNI)
19-6726-2002 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengenai
Peta Dasar Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) 1:50.000 ini merupakan salah satu realisasi
penyediaan standar nasional untuk pembuatan peta dasar LPI. Maksud pedoman ini
adalah sebagai panduan untuk membuat peta dasar Lingkungan Pantai Indonesia
skala 1:50 000. Mengenai ruang lingkupnya meliputi ketentuan, unsur-unsur yang
harus/perlu disajikan, cara penyajian dan reproduksi peta dasar lingkungan
pantai Indonesia skala 1:50.000.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi dalam
membuat peta dasar LBI :
1.
Datum kontrol peta
Datum
untuk kontrol horizontal baik untuk darat maupun laut adalah Datum Geodesi
Nasional 1995 (DGN-1995) dengan parameter sferoid :
a
= 6.378.137,0 meter
f
= 1/298,257223563
a. Datum untuk kontrol vertikal di darat
adalah sistem ketinggian mengacu pada jaring control vertikal BAKOSURTANAL.
Dalam hal tidak ada jaring control vertikal di pulau bersangkutan maka kontrol
vertikal sementara ditentukan dengan menghitung duduk tengah di daerah pemetaan
berdasarkan pengukuran pasang surut minimal 29 piantan.
b. Datum untuk kontrol vertikal di laut
adalah sistem kedalaman mengacu pada peta laut didasarkan pada rata-rata air
rendah terendah hasil perhitungan dari data stasiun permanen atau stasiun
pasang surut temporal berdasarkan pengukuran pasang surut minimal 29 piantan.
c. Perbedaan tinggi antara datum vertikal
darat (Mean Sea Level), datum vertical laut (Chart Datum) dan air
tinggi tertinggi (Highest Astronomical Tide) dinyatakan pada informasi
tepi peta.
2.
Proyeksi dan grid peta
Peta digambarkan dalam proyeksi Universal
Transverse Mercator (UTM). Proyeksi dan pembagian zone gridnya mengacu pada
sferoid yang telah dispesifikasikan dalam Datum Geodesi Nasional 1995
(DGN-1995).
3. Ketelitian peta
3.1 Ketelitian posisi horizontal
Minimal
90% dari posisi horizontal yang diuji harus mempunyai ketelitian 0,5 mm pada
peta (25 meter di lapangan). Titik-titik yang diuji adalah minimal 2% dari isi
peta yang diwakilinya dan titik-titik tersebut terdefinisi dengan jelas di atas
peta.
3.2
Ketelitian posisi vertikal
Minimal 90% dari kontur
yang diuji dan ketinggian hasil interpolasi dari kontur harus mempunyai
ketelitian setengah kali interval kontur. Titik-titik yang diuji adalah minimal
2% dari isi peta yang diwakilinya dan titik-titik tersebut terdefinisi dengan
jelas di atas peta.
3.3
Kelengkapan
Minimal 95% dari setiap kategori unsur isi untuk
tergambarkan pada peta.
4.
Ukuran peta
a)
Secara umum setiap lembar peta mencakup daerah dengan ukuran dua puluh menit Lintang
dan dua puluh menit Bujur. Dalam hal khusus, dimungkinkan adanya pengecualian,
misal untuk mencakup pulau-pulau kecil atau suatu daratan yang kecil untuk
mengoptimalkan jumlah lembar peta;
b)
Cakupan peta terdiri dari kurang lebih 60% wilayah laut dan 40% wilayah darat.
Dalam hal khusus, dimungkinkan adanya pengecualian, misal untuk mencakup pulau-pulau
kecil atau suatu laut yang sempit.
5.
Interval kontur
Interval kontur darat
adalah tiap 25 meter, dengan kontur indeks tiap 100 meter dan kontur pembantu
adalah setengah dari harga garis kontur.
6. Titik tinggi dan kedalaman
Untuk daerah yang dianggap
penting dicantumkan titik tinggi dan titik kedalaman
7.
Penomoran, penamaan dan pembagian lembar
peta
Lembar peta diberi
nomor sesuai dengan indeks pada lampiran D. Nama lembar peta ditentukan
berdasarkan nama daerah atau kota atau tempat lain yang dikenal dan dominan
pada lembar tersebut di daerah pantai. Pembagian lembar peta diusahakan
sedemikian rupa sehingga cakupan peta berada pada satu zone dalam sistem
proyeksi UTM. Dalam hal cakupan tidak dimungkinkan dalam satu zone, maka harus
dicantumkan garis batas dan nomor zone.
8
Pengesahan
a)
Setiap peta dasar LPI yang dibuat, sebelum dilakukan publikasi harus diuji dan disahkan
terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang;
b)
Apabila peta yang telah diuji memenuhi standar ketelitian pada 5.3.1, 5.3.2 dan
5.3.3, suatu pernyataan perlu dibuat pada legenda. Sebaliknya apabila peta yang
telah diuji tidak memenuhi standar ketelitian ini, tidak boleh ada pernyataan
apapun pada legenda.
Masuk ke isi peta disini
mencakup unsur-unsur yang perlu digambarkan dan unsur informasi lain yang harus
ditampilkan.
1.
Unsur-unsur
yang perlu digambarkan meliputi :
a.
Unsur gedung
dan bangunan lainnya, seperti bangunan, pemukiman, tempat peribadatan, makam,
dan lain sebagainya.
b.
Unsur
perhubungan, seperti jalan laying, jalan arteri, jalan kolektor, dan lain
sebagainya.
c.
Unsur
tumbuh-tumbuhan, seperti sawah irigasi, sawah tadah hujan, hutan, dan lain
sebagainya.
d.
Unsur relief dan titik control, seperti
kontur, gua, tanggul, dan lain sebagainya.
e.
Unsur batas
administrasi, meliputi batas Negara, batas propinsi, batas kabupaten/kota, dan
batas kecamatan.
f.
Unsur
perairan, meliputi garis pantai, batu karang, terumbu, dan lain sebagainya.
g.
Nama
geografis, meliputi unsur perairan, ibukota, unsur lain yang dianggap penting.
h.
Informasi
navigasi laut, meliputi rintangan laut, menara suar, dan pelampung suar.
2.
Unsur
informasi lain yang harus ditampilkan, meliputi informasi pada peta, informasi
pada peta disini meliputi grid peta, gratikul, infomasi tepi peta.
3.
Pembuat peta harus mencantumkan
informasi peta yang isinya antara lain, riwayat peta, ketelitian peta, sumber
peta, tahun pembuatan, dsb. Informasi yang diletakan diluar format/ ukuran peta
yang diantaranya memuat judul peta, skala peta, nama peta, diagram lokasi, logo
dan alamat instansi pembuat peta, edisi, keterangan / legenda peta, dan lain
sebagainya.
Berikut merupakan Penyajian Peta dalam peta dasar LPI
1:50.000 :
1. Tata
cara penamaan
Nama unsur alam, budaya
dan nama tempat yang dicantumkan di peta adalah nama-nama yang sudah dikenal
luas dan atau telah dibakukan di daerah yang bersangkutan.
2. Singkatan
Singkatan yang
dicantumkan di peta adalah singkatan yang sudah baku, kecuali singkatansingkatan
lain yang dipandang perlu (lihat lampiran C).
3. Huruf
Bentuk ukuran huruf di peta sesuai dengan lampiran A
no. 7.
4. Penempatan
simbol
Simbol adalah diagram,
desain, huruf, karakter atau singkatan yang ditempatkan pada peta yang mewakili
kenampakan tertentu.
Selanjutnya dalam
reproduksi untuk memenuhi kebutuhan
penerbitan dalam bentuk salinan keras (hard copy). digunakan prinsip
grafika atau yang lain :
1. Pencetakan
Pencetakan peta
menggunakan mesin offset pada kertas khusus dengan maksimum daerah cetakan (printing
area) 970 x 970 mm.
2. Gradasi
warna (Screen) dan stipel
Gradasi warna dan stipel.
3. Warna
Tingkatan warna harus sesuai.
4. Ukuran
dan jenis kertas cetak
a) ukuran kertas adalah 900x 960 mm,
b) ukuran berat kertas
minimum 100 gram,
c)
jenis kertas adalah art paper atau HWS,
d) ukuran peta setelah dipotong adalah 840 x 885 mm.
CATATAN
: Jika diperlukan lembar yang bersifat khusus akan diberi penjelasan pada peta
tersebut.
5. Ukuran
lembar khusus
Hanya dapat dilakukan
untuk lembar khusus ke arah samping maksimum kurang lebih 15 cm.
No comments:
Post a Comment