navigasi

Wednesday, May 8, 2013

Ringkasan tentang Peta Dasar Lingkungan Pantai Indonesia


Peta Dasar Lingkungan Pantai Indonesia 1 : 50.000

Sekilas mereview Standar Nasional Indonesia (SNI) 19-6726-2002 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengenai Peta Dasar Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) 1:50.000 ini merupakan salah satu realisasi penyediaan standar nasional untuk pembuatan peta dasar LPI. Maksud pedoman ini adalah sebagai panduan untuk membuat peta dasar Lingkungan Pantai Indonesia skala 1:50 000. Mengenai ruang lingkupnya meliputi ketentuan, unsur-unsur yang harus/perlu disajikan, cara penyajian dan reproduksi peta dasar lingkungan pantai Indonesia skala 1:50.000.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat peta dasar LBI :
1.    Datum kontrol peta
Datum untuk kontrol horizontal baik untuk darat maupun laut adalah Datum Geodesi Nasional 1995 (DGN-1995) dengan parameter sferoid :
a = 6.378.137,0 meter
f = 1/298,257223563
a. Datum untuk kontrol vertikal di darat adalah sistem ketinggian mengacu pada jaring control vertikal BAKOSURTANAL. Dalam hal tidak ada jaring control vertikal di pulau bersangkutan maka kontrol vertikal sementara ditentukan dengan menghitung duduk tengah di daerah pemetaan berdasarkan pengukuran pasang surut minimal 29 piantan.
b. Datum untuk kontrol vertikal di laut adalah sistem kedalaman mengacu pada peta laut didasarkan pada rata-rata air rendah terendah hasil perhitungan dari data stasiun permanen atau stasiun pasang surut temporal berdasarkan pengukuran pasang surut minimal 29 piantan.
c. Perbedaan tinggi antara datum vertikal darat (Mean Sea Level), datum vertical laut (Chart Datum) dan air tinggi tertinggi (Highest Astronomical Tide) dinyatakan pada informasi tepi peta.
2. Proyeksi dan grid peta
     Peta digambarkan dalam proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM). Proyeksi dan pembagian zone gridnya mengacu pada sferoid yang telah dispesifikasikan dalam Datum Geodesi Nasional 1995 (DGN-1995).
3. Ketelitian peta
3.1 Ketelitian posisi horizontal
Minimal 90% dari posisi horizontal yang diuji harus mempunyai ketelitian 0,5 mm pada peta (25 meter di lapangan). Titik-titik yang diuji adalah minimal 2% dari isi peta yang diwakilinya dan titik-titik tersebut terdefinisi dengan jelas di atas peta.
3.2 Ketelitian posisi vertikal
Minimal 90% dari kontur yang diuji dan ketinggian hasil interpolasi dari kontur harus mempunyai ketelitian setengah kali interval kontur. Titik-titik yang diuji adalah minimal 2% dari isi peta yang diwakilinya dan titik-titik tersebut terdefinisi dengan jelas di atas peta.
3.3 Kelengkapan
Minimal 95% dari setiap kategori unsur isi untuk tergambarkan pada peta.
4.  Ukuran peta
a) Secara umum setiap lembar peta mencakup daerah dengan ukuran dua puluh menit Lintang dan dua puluh menit Bujur. Dalam hal khusus, dimungkinkan adanya pengecualian, misal untuk mencakup pulau-pulau kecil atau suatu daratan yang kecil untuk mengoptimalkan jumlah lembar peta;
b) Cakupan peta terdiri dari kurang lebih 60% wilayah laut dan 40% wilayah darat. Dalam hal khusus, dimungkinkan adanya pengecualian, misal untuk mencakup pulau-pulau kecil atau suatu laut yang sempit.
5.  Interval kontur
Interval kontur darat adalah tiap 25 meter, dengan kontur indeks tiap 100 meter dan kontur pembantu adalah setengah dari harga garis kontur.
6.  Titik tinggi dan kedalaman
Untuk daerah yang dianggap penting dicantumkan titik tinggi dan titik kedalaman
7.  Penomoran, penamaan dan pembagian lembar peta
Lembar peta diberi nomor sesuai dengan indeks pada lampiran D. Nama lembar peta ditentukan berdasarkan nama daerah atau kota atau tempat lain yang dikenal dan dominan pada lembar tersebut di daerah pantai. Pembagian lembar peta diusahakan sedemikian rupa sehingga cakupan peta berada pada satu zone dalam sistem proyeksi UTM. Dalam hal cakupan tidak dimungkinkan dalam satu zone, maka harus dicantumkan garis batas dan nomor zone.
8 Pengesahan
a) Setiap peta dasar LPI yang dibuat, sebelum dilakukan publikasi harus diuji dan disahkan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang;
b) Apabila peta yang telah diuji memenuhi standar ketelitian pada 5.3.1, 5.3.2 dan 5.3.3, suatu pernyataan perlu dibuat pada legenda. Sebaliknya apabila peta yang telah diuji tidak memenuhi standar ketelitian ini, tidak boleh ada pernyataan apapun pada legenda.

Masuk ke isi peta disini mencakup unsur-unsur yang perlu digambarkan dan unsur informasi lain yang harus ditampilkan.
1.      Unsur-unsur yang perlu digambarkan meliputi :
a.       Unsur gedung dan bangunan lainnya, seperti bangunan, pemukiman, tempat peribadatan, makam, dan lain sebagainya.
b.      Unsur perhubungan, seperti jalan laying, jalan arteri, jalan kolektor, dan lain sebagainya.
c.       Unsur tumbuh-tumbuhan, seperti sawah irigasi, sawah tadah hujan, hutan, dan lain sebagainya.
d.       Unsur relief dan titik control, seperti kontur, gua, tanggul, dan lain sebagainya.
e.       Unsur batas administrasi, meliputi batas Negara, batas propinsi, batas kabupaten/kota, dan batas kecamatan.
f.       Unsur perairan, meliputi garis pantai, batu karang, terumbu, dan lain sebagainya.
g.      Nama geografis, meliputi unsur perairan, ibukota, unsur lain yang dianggap penting.
h.      Informasi navigasi laut, meliputi rintangan laut, menara suar, dan pelampung suar.
2.      Unsur informasi lain yang harus ditampilkan, meliputi informasi pada peta, informasi pada peta disini meliputi grid peta, gratikul, infomasi tepi peta.
3.      Pembuat peta harus mencantumkan informasi peta yang isinya antara lain, riwayat peta, ketelitian peta, sumber peta, tahun pembuatan, dsb. Informasi yang diletakan diluar format/ ukuran peta yang diantaranya memuat judul peta, skala peta, nama peta, diagram lokasi, logo dan alamat instansi pembuat peta, edisi, keterangan / legenda peta, dan lain sebagainya.

Berikut merupakan  Penyajian Peta dalam peta dasar LPI 1:50.000 :
1.      Tata cara penamaan
Nama unsur alam, budaya dan nama tempat yang dicantumkan di peta adalah nama-nama yang sudah dikenal luas dan atau telah dibakukan di daerah yang bersangkutan.
2.      Singkatan
Singkatan yang dicantumkan di peta adalah singkatan yang sudah baku, kecuali singkatansingkatan lain yang dipandang perlu (lihat lampiran C).
3.      Huruf
Bentuk ukuran huruf di peta sesuai dengan lampiran A no. 7.
4.      Penempatan simbol
Simbol adalah diagram, desain, huruf, karakter atau singkatan yang ditempatkan pada peta yang mewakili kenampakan tertentu.

Selanjutnya dalam reproduksi untuk memenuhi kebutuhan penerbitan dalam bentuk salinan keras (hard copy). digunakan prinsip grafika atau yang lain :
1.       Pencetakan
Pencetakan peta menggunakan mesin offset pada kertas khusus dengan maksimum daerah cetakan (printing area) 970 x 970 mm.
2.      Gradasi warna (Screen) dan stipel
Gradasi warna dan stipel.
3.       Warna
Tingkatan warna harus sesuai.
4.      Ukuran dan jenis kertas cetak
a) ukuran kertas adalah 900x 960 mm,
b) ukuran berat kertas minimum 100 gram,
c) jenis kertas adalah art paper atau HWS,
d) ukuran peta setelah dipotong adalah 840 x 885 mm.
CATATAN : Jika diperlukan lembar yang bersifat khusus akan diberi penjelasan pada peta tersebut.
5.      Ukuran lembar khusus
Hanya dapat dilakukan untuk lembar khusus ke arah samping maksimum kurang lebih 15 cm.





No comments: