Amdal
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UULH No 23 tahun
1997).
Suatu usaha-usaha tersebut pasti memiliki banyak
masalah atau dampak besar maupun kecil. Salah satunya yaitu pada penggunaan
lahan atau pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, proses
dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan pemborosan,
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup , serta kemerosotan sumber
daya alam dalam pemanfaatannya; (PP
No.27 th 1999 ttg AMDAL)
Salah
satu masalah yang bisa diakibatkan dalam penggunaan lahan adalah urbanisasi.
Dimana urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa
ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua.
Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan
berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan termasuk masalah
lingkungan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan
diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak
hukum, perumahan, penyediaan pangan, lahan, dan lain sebagainya tentu adalah
suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
A. Faktor Penarik Terjadinya
Urbanisasi
1. Kehidupan kota yang lebih modern
2. Sarana dan prasarana kota lebih
lengkap
3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
4. Pendidikan sekolah dan perguruan
tinggi lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya
Urbanisasi
1. Lahan pertanian semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya
tempat asalnya
3. Menganggur karena tidak banyak
lapangan pekerjaan di desa
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di
desa
5. Diusir dari desa asal
6. Memiliki impian kuat menjadi orang
kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
1. Memoderenisasikan warga desa
2. Menambah pengetahuan warga desa
3. Menjalin kerja sama yang baik
antarwarga suatu daerah
4. Mengimbangi masyarakat kota dengan
masyarakat desa
D. Akibat urbanisasi
1. Terbentuknya suburb
tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
2. Makin meningkatnya tuna karya
(orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
3. Masalah perumahan yg sempit dan
tidak memenuhi persyaratan kesehatan
4.
Lingkungan
hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan criminal
5.
Pertumbuhan
penduduk kota semakin cepat.
Salah satu masalah atau dampak dari urbanisasi
disini tentunya yang berhubungan dengan ilmu lingkungan atau amdal yaitu
semakin berkurangnya lahan, kerusakan lingkungan, semakin banyaknya pemukiman
kumuh dan liar.
Tentunya banyaknya penduduk ke kota mendorong
dibukanya pusat-pusat perdagangan, pusat-pusat industri, dan dikembangkannya
fasilitas transportasi, komunikasi, kesehatan, dan pendidikan. Hal tersebut
akan mengakibatkan penggunaan lahan yang berlebih. Dimana pasti terdapat kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah
pabrik,
sampah dari rumah tangga yang menimbulkan
pencemaran terhadap sungai, laut, tanah, dan hutan sehingga banyak flora dan fauna yang punah.
Menurut
Miller (1988), sebanyak 43 % penduduk dunia tinggal di wilayah perkotaan.
Sementara menurut Simmond (1989), hingga tahun 2000 diperkirakan dari 24 juta
hektar lahan hijau (pertanian, kehutanan, perkebunan, dan lain-lain) telah
berubah peruntukannya menjadi lahan perkotaan. Adanya perubahan penggunaan
lahan tersebut dilihat dari aspek ekonomi pertanian merupakan ancaman terhadap
ketahanan pangan penduduk dan dilihat dari aspek lingkungan hal itu merupakan
ancaman terhadap daya dukung lingkungan.
Prinsip
kebijakan terhadap lahan perkotaan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan
lahan dan pengadaan lahan untuk menampung berbagai aktivitas perkotaan. Dalam hubungannya
dengan optimalisasi penggunaan lahan, kebijakan penggunaan lahan diartikan
sebagai serangkaian kegiatan tindakan yang sitematis dan terorganisir dalam
penyediaan lahan, serta tepat pada waktunya, untuk peruntukan pemanfaatan dan
tujuan lainnya sesuai dengan kepentingan masyarakat (Suryantoro, 2002).
Di
daerah perkotaan perubahan penggunaan lahan cenderung berubah menjadi dalam
rangka memenuhi kebutuhan sektor jasa dan komersial. Menurut Cullingswoth
(1997), perubahan penggunaan yang cepat di perkotaan dipengaruhi oleh empat
faktor, yakni : (1) adanya konsentrasi penduduk dengan segala aktivitasnya; (2)
aksesibilitas terhadap pusat kegiatan dan pusat kota; (3) jaringan jalan dan
sarana transportasi, dan; (4) orbitasi, yakni jarak yang menghubungkan suatu
wilayah dengan pusat-pusat pelayanan yang lebih tinggi.
Usaha
Mengatasi berbagai Masalah.
Pada umumnya permasalahan yang terjadi dapat
diatasi dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Menerapkan penggunaan teknologi yakni
dengan sistem informasi geografi (SIG).
SIG adalah sistem informasi yang mendasarkan
pada kerja komputer yang mampu memasukkan, mengelola,
memberi dan mengambil kembali,
memanipulasi dan menganalisis data (Aronoff, 1989). SIG digunakan untuk
memperoleh hasil analisis yang akurat terhadap data penelitian. Data yang besar,
diolah lebih cepat, efisien dan dapat ditayangkan kembali karena data tersimpan
dalam bentuk digital. Hasilnya berupa peta aktual digital penggunaan lahan dan
perubahannya.
2. Untuk menghindari terjadinya pencemaran
lingkungan dan kerusakan sumber daya alam (termasuk lahan) maka diperlukan penegakan hokum
secara adil dan konsisten.
3. Memberikan kewenangan dan tanggung jawab
secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam (termasuk
lahan) dan lingkungan hidup.
4. Pengelolaan sumber daya alam
(termasuk lahan) dan
lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat
dan kekuatan ekonomi.
5. Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan
sumber daya alam (termasuk lahan) dan lingkungan hidup dengan penggunaan
indicator harus diterapkan secara efektif.
6. Penetapan konservasi yang baru dengan
memelihara keragaman konservasi yang sudah ada sebelumnya.
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka
menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Tujuan pengendalian pembangunan melalui amdal
:
1.
Mengurangi
atau meniadakan akibat (yang tidak direncanakan) atas perubahan lingkungan,
khususnya akibat yang mendasar, meluas, berjangka panjang
2.
Mengidentifikasi
pemecahan masalah yang optimal
3.
Mencegah atau
mengatasi konflik kepentingan
4.
Melibatkan
publik dan menjamin keterbukaan proses pengambilan keputusan
Tujuan pengendalian dapat dicapai jika kedudukan amdal dalam proses
pembangunan tepat
No comments:
Post a Comment