navigasi

Thursday, January 9, 2014

AMDAL Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan Salah Satu Masalah Penggunaan Lahan yaitu Urbanisasi



Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UULH No 23 tahun 1997).
Suatu usaha-usaha tersebut pasti memiliki banyak masalah atau dampak besar maupun kecil. Salah satunya yaitu pada penggunaan lahan atau pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, proses dan  kegiatan yang  secara  potensial dapat menimbulkan pemborosan,  pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup , serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;  (PP No.27 th 1999 ttg AMDAL)
            Salah satu masalah yang bisa diakibatkan dalam penggunaan lahan adalah urbanisasi. Dimana urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan termasuk masalah lingkungan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, lahan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.


A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1.      Kehidupan kota yang lebih modern
2.      Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3.      Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.      Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1.      Lahan pertanian semakin sempit
2.      Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.      Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4.      Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5.      Diusir dari desa asal
6.      Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
1.      Memoderenisasikan warga desa
2.      Menambah pengetahuan warga desa
3.      Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
4.      Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa
D. Akibat urbanisasi
1.      Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
2.      Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
3.      Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
4.      Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan criminal
5.      Pertumbuhan penduduk kota semakin cepat.


Salah satu masalah atau dampak dari urbanisasi disini tentunya yang berhubungan dengan ilmu lingkungan atau amdal yaitu semakin berkurangnya lahan, kerusakan lingkungan, semakin banyaknya pemukiman kumuh dan liar.
Tentunya banyaknya penduduk ke kota mendorong dibukanya pusat-pusat perdagangan, pusat-pusat industri, dan dikembangkannya fasilitas transportasi, komunikasi, kesehatan, dan pendidikan. Hal tersebut akan mengakibatkan penggunaan lahan yang berlebih. Dimana pasti terdapat kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga yang menimbulkan pencemaran terhadap sungai, laut, tanah, dan hutan sehingga banyak flora dan fauna yang punah.
Menurut Miller (1988), sebanyak 43 % penduduk dunia tinggal di wilayah perkotaan. Sementara menurut Simmond (1989), hingga tahun 2000 diperkirakan dari 24 juta hektar lahan hijau (pertanian, kehutanan, perkebunan, dan lain-lain) telah berubah peruntukannya menjadi lahan perkotaan. Adanya perubahan penggunaan lahan tersebut dilihat dari aspek ekonomi pertanian merupakan ancaman terhadap ketahanan pangan penduduk dan dilihat dari aspek lingkungan hal itu merupakan ancaman terhadap daya dukung lingkungan.
Prinsip kebijakan terhadap lahan perkotaan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan pengadaan lahan untuk menampung berbagai aktivitas perkotaan. Dalam hubungannya dengan optimalisasi penggunaan lahan, kebijakan penggunaan lahan diartikan sebagai serangkaian kegiatan tindakan yang sitematis dan terorganisir dalam penyediaan lahan, serta tepat pada waktunya, untuk peruntukan pemanfaatan dan tujuan lainnya sesuai dengan kepentingan masyarakat (Suryantoro, 2002).
Di daerah perkotaan perubahan penggunaan lahan cenderung berubah menjadi dalam rangka memenuhi kebutuhan sektor jasa dan komersial. Menurut Cullingswoth (1997), perubahan penggunaan yang cepat di perkotaan dipengaruhi oleh empat faktor, yakni : (1) adanya konsentrasi penduduk dengan segala aktivitasnya; (2) aksesibilitas terhadap pusat kegiatan dan pusat kota; (3) jaringan jalan dan sarana transportasi, dan; (4) orbitasi, yakni jarak yang menghubungkan suatu wilayah dengan pusat-pusat pelayanan yang lebih tinggi.


Usaha Mengatasi berbagai Masalah.
Pada umumnya permasalahan yang terjadi dapat diatasi dengan cara-cara sebagai berikut:
1.    Menerapkan penggunaan teknologi yakni dengan sistem informasi  geografi (SIG). SIG adalah sistem informasi yang mendasarkan  pada  kerja  komputer yang mampu memasukkan, mengelola, memberi  dan mengambil kembali, memanipulasi dan menganalisis data (Aronoff, 1989). SIG digunakan untuk memperoleh hasil analisis yang  akurat  terhadap data penelitian. Data yang besar, diolah lebih cepat, efisien dan dapat ditayangkan kembali karena data tersimpan dalam bentuk digital. Hasilnya berupa peta aktual digital penggunaan lahan dan perubahannya.
2.    Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam (termasuk lahan) maka diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.
3.    Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam (termasuk lahan) dan lingkungan hidup.
4.    Pengelolaan sumber daya alam (termasuk lahan) dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
5.    Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam (termasuk lahan) dan lingkungan hidup dengan penggunaan indicator harus diterapkan secara efektif.
6.    Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah ada sebelumnya.
7.    Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.

 Tujuan pengendalian pembangunan melalui amdal :
1.      Mengurangi atau meniadakan akibat (yang tidak direncanakan) atas perubahan lingkungan, khususnya akibat yang mendasar, meluas, berjangka panjang
2.      Mengidentifikasi pemecahan masalah yang optimal
3.      Mencegah atau mengatasi konflik kepentingan
4.      Melibatkan publik dan menjamin keterbukaan proses pengambilan keputusan
Tujuan pengendalian dapat dicapai jika kedudukan amdal dalam proses pembangunan tepat

No comments: