navigasi

Thursday, October 17, 2019

Peta Bidang Tanah BPN


Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik. (Ps.1 ayat.6 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Untuk keperluan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dibuat peta bidang-bidang tanah. (Ps.31 ayat.1 Permen ATR/BPN no.3 th.1997)
Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagai berikut (Ps.31 ayat.5 Permen ATR/BPN no.3 th.1997) :
a.       judul peta, yaitu “Peta bidang tanah”;
b.      nomor RT/RW, nama Kelurahan/desa, Kabupaten/ kotamadya, dan Propinsi;
c.       skala peta;
d.      panah utara;
e.       batas bidang-bidang tanah;
f.       jalan, sungai atau benda-benda lain yang dapat dijadikan petunjuk lokasi;
g.      nomor identifikasi bidang tanah;
h.      tanggal dan tanda tangan Ketua Panitia Ajudikasi.



Tuesday, October 15, 2019

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
d.      Peraturan Pemerintah (PP);
e.       Peraturan Presiden (Perpres);
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber :
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/tata-urutan-peraturan-perundang.html

Aplikasi Transformasi Koordinat Geografis ke TM3

Sumber :
https://www.asifah.com/transformasi/

Friday, October 11, 2019

Aturan Memberikan Akses Jalan



Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) :
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Jika tanah untuk akses keluar bagi dirinya itu telah dibangun, ada aturan dalam Pasal 671 KUH Perdata yang wajib diperhatikan, yaitu : 
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Jika pemilik tanah/rumah yang dekat dengan jalan umum itu menghiraukan tuntutan yang diajukan kepadanya, menurut hemat kami, karena ia menguasai area yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi tetangganya itu, ia dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Perdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sumber :
https://bplawyers.co.id/2018/09/14/tak-punya-akses-jalan-ke-rumah-simak-aturan-hukumnya/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56481ab40002d/kewajiban-memberikan-jalan-tembus-bagi-tanah-di-belakang-rumah/

Tuesday, September 24, 2019

Doa Upacara HANTARU



A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim.
Bismillahirrahmanirrahim.
Marilah kita berdo’a dengan khusyu’ dan ikhlas, menurut agama masing-masing. Izinkan, saya akan memandunya secara agama Islam.
Alhamdulillahirrobbil’alamin Hamdan naimin Hamdan syakirin Hamdan yu waafii ni’amahu wa yukaafii maziidah.Yaa Rabbanaa lakal hamdu kamaa yambagii li jalaali wajhika wa’azhiimi sulthaanik….
Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa’alaa alihi sayyidina Muhammad….
Ya Allah, Ya Tuhan Kami…
Tiada kata dan rasa yang pantas kami haturkan kepada-Mu hari ini, selain syukur kami pada-Mu atas segala nikmat dan hidayah yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, sehingga kami bisa melaksanakan Upacara memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong.

Wednesday, August 21, 2019

Pergeseran Konflik Mahasiswa Papua


Melihat berkembangnya situasi konflik rasisme Papua ini sangat dikhawatirkan adanya pihak2 tertentu yang memanfaatkan momentum ini untuk menggeser ke konflik kesukuan atau agama.

Adanya insiden mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang bisa dimanfaatkan pihak2 tertentu untuk menggulirkan isu, "orang Papua tidak diterima di Jawa maka begitu juga orang selain Papua silahkan pergi dari tanah Papua". Dan jangan sampai aksi demonstrasi yang saat ini dilakukan oleh warga Papua menyerang personal orang Jawa / Batak / Bugis, dll., yang mana jika hal ini terjadi maka bisa terjadi disharmonisasi kehidupan antar berbagai macam suku yang ada saat ini, hingga munculnya konflik kesukuan yang berkepanjangan.

Monday, July 29, 2019

Bisakah Hak Milik hapus?

Jawabannya Bisa.

Berdasarkan Undang-undang no.5 tahun 1960 tentang tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria Presiden Republik Indonesia (UUPA) pasal 27 HM hapus jika :

Monday, July 22, 2019

Harta Dunia akan Sirna

dari AbuHurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga : [1] yang ia makan dan akan sirna, [2] yang ia kenakan dan akan usang, [3] yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 2959)

dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Yang akan mengiringi mayit (hingga ke kubur) ada tiga. Yang dua akan kembali, sedangkan yang satu akan menemaninya. Yang mengiringinya tadi adalah keluarga, harta dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan yang tetap menemani hanyalah amalnya.
(HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960)

Al Hafizh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq menyebutkan biografi Al Ahnaf bin Qois –nama yang biasa kita kenal adalah Adh Dhohak-, bahwasanya beliau melihat dirham di genggaman tangan seseorang.
Lantas Al Ahnaf bertanya, “Dirham ini milik siapa?”.
“Milik saya”, jawabnya.
Al Ahnaf berkata, “Harta tersebut jadi milikmu jika engkau menginfakkannya untuk mengharap pahala atau dalam rangka bersyukur.”
Kemudian Al Ahnaf berkata seperti perkataan penyair,

أنتَ للمال إذا أمسكتَه … فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ …
Engkau akan menjadi budak harta jika engkau menahan harta tersebut, Namun jika engkau menginfakkannya, harta tersebut barulah jadi milikmu. 
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 443)

Sumber : https://rumaysho.com/2138-saling-berbangga-dengan-harta.html

Sunday, July 21, 2019

Keutamaan Hadir di Majelis Ilmu

dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ


Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” 

(HR. Muslim, no. 2699)

Saturday, May 25, 2019

Doa dari Seorang Hamba yang Penuh dengan Dosa


Banyak nikmat yang telah Engkau berikan kepada hamba-Mu ini ya Rabb,
Walaupun diri ini begitu banyak dosa yang tak sepantasnya dilakukan oleh hamba-Mu yang telah Engkau berikan nikmat begitu besar,
Bisa jadi kenikmatan-kenikmatan yang Engkau berikan saat ini merupakan bentuk ujian agar hamba-Mu ini banyak berfikir, bersyukur & semakin mendekatkan diri kepada-Mu ya Rabb.

Saturday, February 2, 2019

Seberapa Besar Tingkat Keimanan kita???


Mari kita bermuhasabah diri untuk mengukur sudah sejauh mana tingkat keimanan diri ini...???
Beragam situasi dan kondisi dalam kehidupan ini bisa menjadi renungan diri kita masing2...

Saat hujan deras...,
Jika kita dipanggil pimpinan kantor, bisa jadi walau harus menerjang hujan hanya dengan menggunakan motor + jas hujan pun tetap segera memenuhi panggilan tersebut.
Namun akankah sama halnya jika adzan berkumandang ...???
Jika janji bertemu rekan kantor, bisa jadi kita tetap berusaha bagaimanapun caranya untuk menghadirinya.
Namun akankah sama halnya jika ada jadwal kajian rutin...???
Bisa jadi kita dengan mudahnya menjadikan hujan sebagai alasan utk tidak menghadiri kajian tsb...

Jika setiap akan bertemu rekan kantor atau calon istri, bisa jadi kita berusaha menggunakan pakaian terbaik dan terbaru,
Namun akankah sama halnya jika pergi ke Rumah Allah...???
Bisa jadi kita hanya menggunakan pakaian seadanya atau pakaian muslim yang sudah berkali-kali belum dicuci...

Wednesday, January 23, 2019

Awali dengan Berani Bermimpi


Pernahkah kawan2 menuliskan impian2 di kertas lalu dipasang pada dinding2 kamar?
Pernahkah kawan2 menuliskan impian2 di sebuah buku catatan karena takut orang lain lihat?
Pernahkah kawan2 menuliskan di sebuah aplikasi note pada HP?
Atau pernahkah impian2 itu hanya sekedar terlintas dalam pikiran, "mungkin g ya q bisa dapat A,B,C,dst?

Inti dari semua itu adalah jangan takut untuk bermimpi karena "berani bermimpi adalah awal dari tercapainya sebuah impian". Walau seakan diluar kemampuan kita, walau ketika orang melihat/mendengar impian kita mereka tertawa, walaupun nampaknya sangat sangat sangat tidak mungkin, akan tetapi ingat kita masih punya Allah subhanahu wa ta'ala yang Maha Segalanya.
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”
(QS. Al Baqarah: 186)
"Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya : “Jadilah!” maka terjadilah ia."
(QS. yasin : 82)

Friday, January 18, 2019

Bagan Organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

            Berikut merupakan Bagan Organisasi
Kantah Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat s.d. 18 Januari 2019 :


Monday, January 14, 2019

Setelah Pemberkasan CPNS, Kapan Mulai Kerja CPNS Kementerian ATR / BPN???

Banyak yang bertanya dan request untuk pengalaman lanjutan dari pemerkasan hingga resmi jadi PNS. Mungkin kawan2 banyak yang bertanya setelah pemberkasan ngapain lagi nih? Aku Okay q sampaikan secara singkat saja ya nanti kalau ada waktu luang lagi q ceritakan lebih detail, tapi g janji sih.haha.
Intinya alurnya adalah sebagai berikut :
1.      Pemberkasan 6 Desember 2017.
2.    Pengumuman Nomor Identitas Pegawai (NIP) beserta penempatan di kantah atau kanwil mana. Waktu tepatnya q agak lupa, ya sekitar akhir desember atau awal januari.
   # Banyak2 berdoa ya semoga dapat penempatan di Kantah yang lumayan ramai / mudah dijangkau, syukur2 ya di Kanwil. Karena bakal disebar dalam satu provinsi yang telah kita pilih saat daftar kemarin.
      # Pengumuman resmi kalau tidak salah melalui website BKN.
3.      Pengumuman panggilan tugas CPNS 23 Januari 2018.
      # Pengumuman resmi melalui website Kementerian ATR/ BPN. https://www.atrbpn.go.id/. Siap2 pantengin terus ya website tsb, kurang lebih nunggu seperti nunggu pengumuman kelulusan CPNS tapi ini belum ada tanggal pasti dari awal jadi kita menduga2 saja.
     # Tidak semua satker kanwil atau kantah sudah ada mess/ rumah dinas pegawai ya. So siap2 untuk cari referensi tempat tinggal untuk penempatan nantinya. Seperti di Provinsi Papua Barat yang ada mess nya baru Kantah Kabupaten Fakfak.
4.     Wajib lapor CPNS sesuai penempatan di Kantor Pusat Kementerian atau Kantor Wilayah BPN 31 Januari 2018.
5.      Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala Kanwil mulai 1 Februari 2018 sudah melaksanakan tugas.

Monday, January 7, 2019

Saat Gerak Dakwah menjadi Prioritas Utama...


"Saya masih mempertimbangkan gerak dakwah saya jika ikut ke Papua, apakah membuat saya bergerak atau mati perlahan. ..."
Kalimat nan simpel tapi penuh makna mendalam ini membuat jantung diri ini berdetak kencang, rasa takut muncul dalam diri ini, beribu pertanyaan muncul dalam pikiran, air mata yg terkadang tak terasa menetes di tiap doa, karena konsekuensi jika kita tidak mempertimbangkan secara matang adalah 'konsekuensi akhirat'.

Sebelum kalimat tersebut muncul, sempat terbersit pikiran yg mana memang masih menjadi PR diri ini, "di Papua Barat gerak dakwah A gimana ya?".
Baru setelah kalimat tersebut muncul, q semakin sadar salah satu yg harus q perjuangkan adalah harus memastikan kontribusi dakwah dia nantinya jangan sampai 'mati perlahan' atau bahkan memudar.

Kembali q renungkan rangkaian tekadku sebelum langkah kaki ini menginjakkan pertama kaki di tanah Pabar.
Papua Barat juga bumi Allah Subhanahu wa ta'ala, niat awal q memberanikan diri ke Pabar juga karena dari berbagai macam sumber mengatakan perkembangan muslim yg cukup signifikan disini, sekarang kurang lebih sudah sekitar 50% jumlah penduduk Pabar beragama muslim, bahkan ada yg mengatakan lebih.